
PROSESNEWS.ID – Kasus pencurian kembali viral di Kota Gorontalo setelah Unit Reskrim Polsek Kota Selatan meringkus JK (23), seorang residivis yang nekat membobol rumah kosong milik warga yang tengah berada di Manado. Aksi pencurian tersebut terjadi pada 31 Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengungkapkan bahwa pelaku dengan sengaja merusak pintu rumah korban sebelum menggasak satu unit laptop.
“Pelaku masuk dengan cara merusak pintu rumah dan mengambil laptop. Motifnya karena kebutuhan ekonomi dan dipengaruhi minuman keras,” jelas AKP Akmal, Jumat (5/12/2025), saat diwawancarai.
Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Dari pendalaman penyidik, JK diketahui telah berulang kali melakukan aksi serupa.
Di sisi lain, kepolisian juga mencatat keberhasilan mengungkap kasus pencurian lain lintas provinsi. Sebuah laptop milik Sry Nastia Kadullah yang hilang di Amurang, Sulawesi Utara, berhasil dilacak hingga ditemukan di Gorontalo.
Barang tersebut berada di tangan pria berinisial ZZK dan kini telah dikembalikan utuh kepada pemiliknya.
Meski berbeda kejadian, kedua kasus tersebut sama-sama dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Menutup keterangannya, AKP Akmal mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengamanan terhadap barang berharga.
“Pastikan barang berharga tetap dalam pengawasan, baik saat melakukan perjalanan maupun saat meninggalkan rumah,” tegasnya.














