
PROSEANEWS.ID – Perizinan tambang rakyat yang selama ini terkendala status kawasan hutan mulai menunjukkan perkembangan positif. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial memberikan respons resmi atas persoalan tersebut.
Hal ini tertuang dalam surat bernomor S.172/PKPS/PKKPS/PSL.01.01/B/04/2026 tertanggal 2 April 2026 yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Kepala UPTD KPH Pohuwato, serta Lembaga Pengelola Hutan Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Dalam surat tersebut, Kementerian Kehutanan pada prinsipnya menyatakan akan segera memfasilitasi verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut atas permohonan perubahan status dan pengelolaan hutan desa.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk percepatan penanganan persoalan yang selama ini menjadi kendala utama dalam proses legalisasi tambang rakyat di Gorontalo.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo bersama sejumlah pihak terkait telah melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial pada 27 Februari 2026.
Verifikasi lapangan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan kelayakan perubahan status kawasan, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fasilitasi dan verifikasi lapangan perubahan persetujuan perhutanan sosial tersebut dijadwalkan berlangsung pada 7–9 April 2026.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Bambang Tri Handoko, menyambut baik kunjungan verifikasi lapangan tersebut.
“Dengan adanya tindak lanjut dari Kementerian Kehutanan ini, diharapkan proses perizinan tambang rakyat di Gorontalo dapat segera memperoleh kejelasan, sekaligus menjadi langkah maju dalam penataan aktivitas pertambangan rakyat yang lebih tertib, legal, dan berkelanjutan,” urai Bambang.














