
PROSESNEWS.ID – Perombakan struktur di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Kejari Gorut) yang terjadi di tengah penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi menimbulkan perhatian publik. Terlebih, informasi yang beredar menyebutkan bahwa beberapa perkara tersebut telah berada pada fase krusial dan berpotensi naik status ke tahap yang lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Secara administratif, rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan kejaksaan merupakan hal yang lazim dan merupakan bagian dari manajemen organisasi. Namun, dalam konteks penanganan perkara korupsi yang strategis dan sensitif, momentum perubahan struktur tersebut tidak bisa dilepaskan dari dimensi hukum acara pidana dan prinsip-prinsip negara hukum (rechtsstaat).
Perspektif Hukum Pidana: Menjaga Kepastian dan Kepercayaan Publik
Dalam hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, terdapat prinsip fundamental berupa asas kepastian hukum, asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), dan asas akuntabilitas penegakan hukum.
Ketika proses penyidikan telah berjalan dan mendekati fase penetapan tersangka, kontinuitas dan konsistensi penanganan perkara menjadi sangat penting. Pergantian pimpinan di tengah proses tersebut tidak otomatis bermasalah secara hukum. Namun, tanpa komunikasi yang transparan dan penjelasan institusional yang memadai, situasi ini berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Dalam perkara korupsi yang sering melibatkan kepentingan politik dan ekonomi persepsi publik merupakan faktor yang tidak bisa diabaikan karena menyangkut legitimasi sistem peradilan pidana itu sendiri.
Perspektif Hukum Acara Pidana: Ujian Implementasi KUHAP Baru 2025
Momentum ini menjadi semakin relevan jika dikaitkan dengan lahirnya KUHAP Baru Tahun 2025, yang membawa semangat reformasi besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. KUHAP baru menegaskan beberapa prinsip penting:
- Penguatan asas due process of law
- Transparansi dan akuntabilitas tahapan penyidikan dan penuntutan
- Pembatasan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum
- Penguatan pengawasan horizontal dan vertikal terhadap aparat penegak hukum
Dalam konteks tersebut, setiap perubahan struktural di lembaga penegak hukum yang sedang menangani perkara besar harus dipastikan tidak mengganggu prinsip continuity of prosecution dan tidak menunda proses secara tidak sah.
KUHAP baru menekankan bahwa proses penyidikan dan penuntutan harus berjalan secara profesional, terdokumentasi, dan dapat diawasi. Jika terjadi pergantian pejabat, maka secara hukum acara pidana yang modern, harus ada mekanisme serah terima perkara yang jelas, terdokumentasi, dan menjamin bahwa seluruh alat bukti, analisis hukum, dan strategi penuntutan tetap berlanjut tanpa degradasi kualitas.
Risiko yang Harus Diantisipasi
Terdapat beberapa risiko yang harus diantisipasi dalam situasi seperti ini:
Potensi perlambatan proses penyidikan akibat adaptasi pejabat baru. Potensi perubahan arah kebijakan penuntutan tanpa argumentasi yuridis yang transparan. Munculnya distrust publik terhadap integritas proses hukum.
KUHAP baru 2025 sebenarnya telah memberikan fondasi normatif untuk mencegah risiko tersebut melalui penguatan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan benar-benar mencerminkan semangat reformasi tersebut.
Rotasi Boleh, Intervensi Tidak
Secara teoritik, dalam sistem hukum modern, rotasi jabatan adalah domain administratif. Namun intervensi terhadap substansi penanganan perkara adalah pelanggaran serius terhadap prinsip independensi penuntutan.
Dalam sistem peradilan pidana, jaksa bukan sekadar pejabat administratif, melainkan dominus litis pengendali perkara. Oleh karena itu, perubahan struktur tidak boleh berimplikasi pada perubahan sikap hukum yang tidak berbasis pada alat bukti dan analisis yuridis yang objektif.
Momentum Pengujian Integritas
Peristiwa ini seharusnya dibaca sebagai momentum pengujian integritas institusi penegak hukum di era KUHAP baru 2025. Apakah reformasi hukum acara pidana benar-benar membawa transparansi dan profesionalisme, ataukah masih menyisakan ruang abu-abu dalam praktik birokrasi penegakan hukum?
Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar klarifikasi administratif, melainkan komitmen terbuka bahwa proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan sesuai hukum, tanpa perlambatan yang tidak perlu, tanpa intervensi, dan tanpa kompromi.Negara hukum tidak diukur dari seberapa sering pejabat berganti, tetapi dari seberapa konsisten hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.













