Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Diduga Salah Objek, Hakim Tinggi Gorontalo Uji Kembali Putusan Sengketa Tanah PN Limboto

Editor by Editor
25 Feb 2026 17:38
in Hukum

PROSESNEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo tengah menguji kembali perkara sengketa tanah, menyusul dugaan kesalahan objek pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Limboto.

Pihak ahli waris menilai hakim PN Limboto keliru dalam mempertimbangkan bukti luas lahan dan lokasi sengketa.

Perkara dengan nomor 15/PDT/2026/PT GTO ini mencuat setelah Buyung Ismail, perwakilan keluarga ahli waris, menemukan ketidaksinkronan fatal dalam putusan perkara sebelumnya (35/Pdt.G/2025/PN Lbo).

Ia mengungkapkan bahwa pengadilan tingkat pertama memutus sengketa lahan seluas 7.500 meter persegi di Gorontalo Utara hanya berdasarkan bukti sertifikat milik tergugat yang luasnya cuma 441 meter persegi.

“Majelis Hakim PN Limboto mengabaikan keterangan dan data digital dari pihak pertanahan. Objek yang dipersoalkan adalah Objek A, tetapi hakim justru mempertimbangkan bukti Objek B yang letaknya pun berbeda,” ujar Buyung.

Buyung menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah mengklaim tanah milik orang lain yang telah memiliki sertifikat resmi.

Namun, ia menyesalkan adanya pihak yang tiba-tiba menyerobot lahan seluas 7.500 meter persegi yang telah dikuasai keluarganya secara turun-temurun.

Sebagai bukti penguasaan fisik, Buyung menunjukkan keberadaan tanaman kelapa yang telah mereka tanam dan panen sejak puluhan tahun lalu. Bahkan, saat pemeriksaan setempat dan proses persidangan berlangsung, keluarga masih aktif memanen kelapa di lokasi tersebut.

“Pohon kelapa itu warisan zaman orang tua kami. Kami yang merawat dan memanennya hingga sekarang. Tergugat menyerobot lahan kami di bagian ujung selatan, padahal tanah bersertifikat milik mereka berada di perbatasan lahan tersebut,” tambahnya.

Kini, pihak ahli waris menaruh harapan besar pada proses banding di Pengadilan Tinggi Gorontalo. Mereka meminta Majelis Hakim Banding yang dipimpin oleh Haruno selaku Ketua Majelis, bersama anggota Sutadji dan Bambang Sucipto, untuk memeriksa perkara ini secara lebih teliti dan objektif.

Keluarga berharap hakim tinggi tetap teguh menghadapi godaan pihak luar dan memberikan keadilan berdasarkan fakta lapangan serta dokumen pertanahan yang akurat.

Tags: gorontaloHukumsengketa tanah gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Perubahan Ketiga Perda OPD, Pansus Tekankan Efisiensi Kelembagaan

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemda Gorontalo

Dungaliyo Competition, Tonny Junus: Ajang Pencarian Bakat Atlet

by Editor
9 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai memfokuskan pencarian bibit atlet potensial hingga ke tingkat desa melalui ajang kompetisi lokal. Langkah...

Kasus Korupsi Miliaran di Gorut Tanpa Kabar, Sikap Kejari Dipertanyakan

7 Mar 2026
Penampakan pisang raksasa asal Arfak, Papua. Indoflashlight.org

Pohon Pisang Musa Ingens Papua, Terbesar di Dunia

14 Mei 2021
Foto Istimewa: Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Intensitas Kader Demokrat Turun ke Rakyat Wujud Pengabdian, Bukan Manuver Politik

6 Mar 2026
Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. (Foto ; Bisnis.com)

Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Banyak Mengalami Perubahan

8 Jul 2021

SMPN 1 Batudaa Terbakar, Dokumen Penting dan Laptop Ludes

7 Mar 2026

TERBARU

Dungaliyo Competition, Tonny Junus: Ajang Pencarian Bakat Atlet

9 Mar 2026

SMPN 1 Batudaa Terbakar, Dokumen Penting dan Laptop Ludes

7 Mar 2026

Kasus Korupsi Miliaran di Gorut Tanpa Kabar, Sikap Kejari Dipertanyakan

7 Mar 2026

Tony Yunus Ingatkan Pentingnya Mengamalkan Nilai Al-Qur’an di Tengah Tantangan Zaman

7 Mar 2026

Pemda Gorontalo Bahas Terkait Izin Lahan Sekolah Rakyat

7 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.