Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Diduga Salah Objek, Hakim Tinggi Gorontalo Uji Kembali Putusan Sengketa Tanah PN Limboto

Editor by Editor
25 Feb 2026 17:38
in Hukum

PROSESNEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo tengah menguji kembali perkara sengketa tanah, menyusul dugaan kesalahan objek pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Limboto.

Pihak ahli waris menilai hakim PN Limboto keliru dalam mempertimbangkan bukti luas lahan dan lokasi sengketa.

Perkara dengan nomor 15/PDT/2026/PT GTO ini mencuat setelah Buyung Ismail, perwakilan keluarga ahli waris, menemukan ketidaksinkronan fatal dalam putusan perkara sebelumnya (35/Pdt.G/2025/PN Lbo).

Ia mengungkapkan bahwa pengadilan tingkat pertama memutus sengketa lahan seluas 7.500 meter persegi di Gorontalo Utara hanya berdasarkan bukti sertifikat milik tergugat yang luasnya cuma 441 meter persegi.

“Majelis Hakim PN Limboto mengabaikan keterangan dan data digital dari pihak pertanahan. Objek yang dipersoalkan adalah Objek A, tetapi hakim justru mempertimbangkan bukti Objek B yang letaknya pun berbeda,” ujar Buyung.

Buyung menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah mengklaim tanah milik orang lain yang telah memiliki sertifikat resmi.

Namun, ia menyesalkan adanya pihak yang tiba-tiba menyerobot lahan seluas 7.500 meter persegi yang telah dikuasai keluarganya secara turun-temurun.

Sebagai bukti penguasaan fisik, Buyung menunjukkan keberadaan tanaman kelapa yang telah mereka tanam dan panen sejak puluhan tahun lalu. Bahkan, saat pemeriksaan setempat dan proses persidangan berlangsung, keluarga masih aktif memanen kelapa di lokasi tersebut.

“Pohon kelapa itu warisan zaman orang tua kami. Kami yang merawat dan memanennya hingga sekarang. Tergugat menyerobot lahan kami di bagian ujung selatan, padahal tanah bersertifikat milik mereka berada di perbatasan lahan tersebut,” tambahnya.

Kini, pihak ahli waris menaruh harapan besar pada proses banding di Pengadilan Tinggi Gorontalo. Mereka meminta Majelis Hakim Banding yang dipimpin oleh Haruno selaku Ketua Majelis, bersama anggota Sutadji dan Bambang Sucipto, untuk memeriksa perkara ini secara lebih teliti dan objektif.

Keluarga berharap hakim tinggi tetap teguh menghadapi godaan pihak luar dan memberikan keadilan berdasarkan fakta lapangan serta dokumen pertanahan yang akurat.

Tags: gorontaloHukumsengketa tanah gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

by Editor
19 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie memperkenalkan berbagai potensi wisata, kuliner, dan keramahan masyarakat Gorontalo kepada peserta...

Sebuah Warkop di Isimu Terbakar, Kerugian Diperkirakan Capai Puluhan Juta Rupiah

by Editor
17 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Sebuah warung kopi (warkop) milik Munawir Dunggio yang berlokasi di Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, terbakar...

Kedatangan Peserta PENAS Dimulai, Riau Kirim 70 Delegasi ke Gorontalo

by Editor
16 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sebanyak 70 orang delegasi Provinsi Riau untuk PENAS XVII mulai tiba di Gorontalo, Selasa (16/6/2026). Mereka rencananya akan...

Panitia Temu Jurnalis 2026

Sukses Gelar Temu Jurnalis 2026, Bukti Wartawan Gorontalo Solid

by Editor
14 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Dalam suasana penuh semangat, acara Temu Jurnalis yang berlangsung selama dua hari di Gorontalo resmi ditutup. Berbagai kegiatan...

Oplus_131072

Eko Baladraf Tambah Sertifikasi Nasional Kemenpora, Perkuat Pembinaan Combat Sport di Gorontalo

by Rijal Zulkarnaen
11 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pelatih Combat Sport Gorontalo, Moh Eko Wahyu Azhari N. Baladraf atau yang akrab disapa Coach Eko, kembali menorehkan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Bapenda Provinsi Gorontalo Hadirkan Layanan Pajak di Gelaran PENAS Tani Nelayan XVII 2026

by Editor
19 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS)...

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

19 Jun 2026
Ponsel Poco C75

Poco C75 Ponsel Entry-Level 5G dengan Baterai 6000 mAh, Bikin Kamu Betah

19 Jun 2026

Operasi BNN di Sejumlah Penginapan Gorontalo, 8 Orang Terjaring Pemeriksaan

18 Jun 2026

Dosen FKTP UNG Wakili Indonesia di Program Akuakultur Berkelanjutan Internasional di Shanghai

19 Jun 2026
Potret suasana tempat nongkrong di Hotel ASTON Gorontalo bertajuk Sunset Vibes by The Pool

Cari Spot Nongkrong Sore yang Asyik? Yuk Nikmati Promo Sunset Vibes di ASTON Gorontalo

19 Jun 2026

TERBARU

Idah Syahidah Buka Rembug Utama KTNA 2026 di Gorontalo

19 Jun 2026

Bapenda Provinsi Gorontalo Hadirkan Layanan Pajak di Gelaran PENAS Tani Nelayan XVII 2026

19 Jun 2026

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

19 Jun 2026

Dosen FKTP UNG Wakili Indonesia di Program Akuakultur Berkelanjutan Internasional di Shanghai

19 Jun 2026

UNG Perkuat Akses Studi Lanjut untuk Dosen, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Akademik

19 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.