Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Diduga Salah Objek, Hakim Tinggi Gorontalo Uji Kembali Putusan Sengketa Tanah PN Limboto

Editor by Editor
25 Feb 2026 17:38
in Hukum

PROSESNEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo tengah menguji kembali perkara sengketa tanah, menyusul dugaan kesalahan objek pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Limboto.

Pihak ahli waris menilai hakim PN Limboto keliru dalam mempertimbangkan bukti luas lahan dan lokasi sengketa.

Perkara dengan nomor 15/PDT/2026/PT GTO ini mencuat setelah Buyung Ismail, perwakilan keluarga ahli waris, menemukan ketidaksinkronan fatal dalam putusan perkara sebelumnya (35/Pdt.G/2025/PN Lbo).

Ia mengungkapkan bahwa pengadilan tingkat pertama memutus sengketa lahan seluas 7.500 meter persegi di Gorontalo Utara hanya berdasarkan bukti sertifikat milik tergugat yang luasnya cuma 441 meter persegi.

“Majelis Hakim PN Limboto mengabaikan keterangan dan data digital dari pihak pertanahan. Objek yang dipersoalkan adalah Objek A, tetapi hakim justru mempertimbangkan bukti Objek B yang letaknya pun berbeda,” ujar Buyung.

Buyung menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah mengklaim tanah milik orang lain yang telah memiliki sertifikat resmi.

Namun, ia menyesalkan adanya pihak yang tiba-tiba menyerobot lahan seluas 7.500 meter persegi yang telah dikuasai keluarganya secara turun-temurun.

Sebagai bukti penguasaan fisik, Buyung menunjukkan keberadaan tanaman kelapa yang telah mereka tanam dan panen sejak puluhan tahun lalu. Bahkan, saat pemeriksaan setempat dan proses persidangan berlangsung, keluarga masih aktif memanen kelapa di lokasi tersebut.

“Pohon kelapa itu warisan zaman orang tua kami. Kami yang merawat dan memanennya hingga sekarang. Tergugat menyerobot lahan kami di bagian ujung selatan, padahal tanah bersertifikat milik mereka berada di perbatasan lahan tersebut,” tambahnya.

Kini, pihak ahli waris menaruh harapan besar pada proses banding di Pengadilan Tinggi Gorontalo. Mereka meminta Majelis Hakim Banding yang dipimpin oleh Haruno selaku Ketua Majelis, bersama anggota Sutadji dan Bambang Sucipto, untuk memeriksa perkara ini secara lebih teliti dan objektif.

Keluarga berharap hakim tinggi tetap teguh menghadapi godaan pihak luar dan memberikan keadilan berdasarkan fakta lapangan serta dokumen pertanahan yang akurat.

Tags: gorontaloHukumsengketa tanah gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menindaklanjuti keluhan para sopir yang belum menerima pelunasan pembayaran jasa transportasi pada...

Kebakaran di Gorut Capai 17 Kasus Selama 2026, Didominasi Kebakaran Lahan

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo Utara mencatat sebanyak 17 kejadian kebakaran...

Ikuti Sarasehan Bersama SBY dan AHY, Gusnar Ismail Kumpulkan Kepala Daerah Demokrat se-Indonesia

by Editor
29 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Ketua Komite Kepala Daerah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M, mengambil peran...

Memalukan !! Pemprov Gorontalo Jangan Berlindung di Balik “Business to Business”, Pemilik Rental Terus Menanti

by Editor
27 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Di balik suksesnya pelaksanaan Pekan Nasional (Penas) Tani Nelayan XVII Tahun 2026 di Provinsi Gorontalo pada Juni lalu,...

Komisi IV DPRD Gorontalo Minta Komitmen Ritel Modern Dukung UMKM dan Pekerja

by Editor
27 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo meminta komitmen ritel modern dalam mendukung produk UMKM lokal sekaligus memastikan perlindungan jaminan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Kriminal

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

by Editor
2 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Seorang warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, berinisial YN, diduga dikeroyok oleh sejumlah remaja hingga tewas....

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

4 Agu 2026

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

3 Agu 2026

Hadapi Kemarau Panjang, Polres Gorontalo Siagakan Personel Antisipasi Karhutla

3 Agu 2026

TERBARU

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026

DPRD Gorontalo Minta Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Menjangkau Seluruh Pekerja

4 Agu 2026

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

4 Agu 2026

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

3 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.