PROSESNEWS.ID – Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Thariq Modanggu, melakukan Sidak di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), Selasa, (09/02/2021).
Menariknya, pada Sidak tersebut, ia menemukan, ada pengadaan tanah di Gorut, yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang di keluarkan Bupati Gorut.
“Saya menemukan pengadaan tanah yang dilakukan tidak sesuai dengan SK Bupati,” beber Thariq
Ia pun, berpesan, agar OPD terkait, khususnya panitia pengadaan tanah, memperhatikan mekanisme sebagaimana yang sudah diatur dalam SK Bupati.
“Standar Operasional Prosedur (SOP) itu harus diperhatikan. Jika mengabaikan ini, maka bisa dipastikan akan bermasalah dikemudian hari,” jelas orang nomor dua di Gorut.
Ia meminta Dinas terkait, agar tidak sembarangan dalam melakukan pengadaan tanah. Harus disesuaikan dengan peraturan Undang-undang yang berlaku. (PR)
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo akan memulai pendistribusian logistik lebih awal untuk…
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…