Saat Sidak, Wabup Gorut Temukan Pengadaan Tanah Tidak Sesuai SK Bupati

Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, Melakukan Sidak di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (09/02/2021). Foto: Humas Pipit.
Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, Melakukan Sidak di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (09/02/2021). Foto: Humas Pipit.

PROSESNEWS.ID – Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Thariq Modanggu, melakukan Sidak di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), Selasa, (09/02/2021).

Menariknya, pada Sidak tersebut, ia menemukan, ada pengadaan tanah di Gorut, yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang di keluarkan Bupati Gorut.

“Saya menemukan pengadaan tanah yang dilakukan tidak sesuai dengan SK Bupati,” beber Thariq

Ia pun, berpesan, agar OPD terkait, khususnya panitia pengadaan tanah, memperhatikan mekanisme sebagaimana yang sudah diatur dalam SK Bupati.

“Standar Operasional Prosedur (SOP) itu harus diperhatikan. Jika mengabaikan ini, maka bisa dipastikan akan bermasalah dikemudian hari,” jelas orang nomor dua di Gorut.

Ia meminta Dinas terkait, agar tidak sembarangan dalam melakukan pengadaan tanah. Harus disesuaikan dengan peraturan Undang-undang yang berlaku. (PR)

Tinggalkan Balasan