PROSESNEWS.ID, Buton Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah bersama Pemerintah daerah menyepakati R-APBD tahun 2024 menjadi peraturan daerah (Perda).
Rapat persetujuan tersebut di gelar pada Kamis malam (30/11/2023) yang dipimpin oleh ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto S.Pd.,MH, didampingi wakil ketua I, Adam,S.Ag dan wakil ketua II, Suharman,S.Pd.,M.Pd.
Sementara dari unsur eksekutif turut hadir Pj Bupati Buteng, Dr Andi Muhammad Yusuf, M.Si, Sekda Buteng, H Kostantinus Bukide,SH dan sejumlah pejabat teras lingkup Pemkab Buteng.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Buteng, Andi Muhammad Yusuf, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas tanggung jawab dan komitmen dalam proses pembangunan daerah dengan keberhasilan persetujuan Raperda APBD 2024.
“Ini menjadi pertanda semangat keseriusan dan kerjasama dalam menyelesaikan seluruh tahapan dan agenda percepatan pembahasan,” ucap Pj Bupati, Dr Andi Muhammad Yusuf.
“Persetujuan Raperda APBD 2024 merupakan pencapaian bersama atas tanggung jawab dan komitmen dalam proses pembangunan daerah. Dan patut juga digaris bawahi pentingnya kerjasama dan koordinasi sebagai mitra setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, Sebab hal ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk melaksanakan berbagai agenda pembangunan demi kepentingan masyarakat Buteng,” sambungnya.
Penyusunan Raperda APBD 2024, kata Andi Yusuf, telah disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan daerah yang merupakan prioritas yang dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Pentingnya disiplin dan kualitas pelaksanaan anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal. Dalam pelaksanaan belanja, disiplin terhadap pengelolaan keuangan daerah harus menjadi prioritas tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan,” katanya.
Selain itu, Andi Muhammad Yusuf, menyampaikan beberapa rincian pokok-pokok APBD tahun 2024 mendatang, diantaranya tentang pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Dalam pendapatan daerah, disampaikan Andi Yusuf, akan menekankan optimalisasi pendapatan daerah melalui 3 aspek yakni PAD sebesar Rp 14 miliar 997 juta, pendapatan transfer sebesar 641 miliar 900 juta dan pendapatan lainnya yang sah sebesar Rp 7 miliar 127 juta.
Untuk belanja daerah tahun 2024, akan difokuskan pada pembiayaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pembangunan sarana dan prasarana terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik, pengendalian inflasi, penurunan angka stunting dan kemiskinan ekstrim, serta pendanaan 60% Pemilihan Umum serentak 2024.
Terakhir, pembiayaan daerah akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2023 yang peruntukannya untuk mengurangi bahkan menutup defisit anggaran bilamana kondisi belanja daerah lebih besar dibanding dengan penerimaan daerah(Adv).
Reporter: Win