
PROSESNEWS.ID – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menunjukkan keseriusannya dalam mencegah segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pendidikan Tinggi (PPKPT), berbagai langkah konkret ditempuh guna mewujudkan ruang akademik yang aman dan bebas dari kekerasan.
Salah satu upaya tersebut adalah pelaksanaan sosialisasi pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan. Sosialisasi tidak hanya menyasar mahasiswa di berbagai fakultas, tetapi juga melibatkan unsur lain di lingkungan kampus, seperti petugas keamanan (security) dan tenaga kebersihan.
Ketua Satgas PPKPT UNG, Laksmin Kadir, menekankan pentingnya penyamaan pemahaman seluruh civitas akademika terkait isu ini. Ia menuturkan bahwa selain sosialisasi, Satgas juga membagikan buku pedoman khusus yang disusun sebagai acuan bersama.
“Kampus harus menjadi ruang yang melindungi setiap insan akademik. Karena itu, kami mendorong mahasiswa maupun civitas akademika lainnya agar berani bersuara ketika menjadi korban kekerasan atau menemukan praktik kekerasan di sekitarnya,” jelasnya.
Pedoman yang telah disusun Satgas PPKPT UNG ini berlandaskan regulasi nasional serta kebijakan internal kampus. Isinya meliputi definisi kekerasan di perguruan tinggi, langkah-langkah pencegahan, hingga prosedur penanganan bila kasus terjadi.
“Untuk itu diharapkan pedoman tersebut dapat menjadi dasar utama yang harus dilaksanakan, dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk tindak kekerasan,” pungkas Laksmin.














