PROSESNEWS.ID – Guna menindak lanjuti Inpres nomor 6 tahun 2020, Perda nomor 4 tahun 2020, dan surat edaran Gubernur Gorontalo hasil putusan rapat forkopimda tentang ijin keramaian, Satuan petugas (satgas) penegakan protokol kesehatan kembali menyisir pusat-pusat keramaian yang berada di wilayah Kota Gorontalo.
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba dalam sambutannya, saat memimpin Apel Gabungan Satgas Provinsi & Satgas Kota, meminta penindakan protokol kesehatan harus tegas untuk mengendalikan penyebaran covid-19.
“Satgas pelaksanaan operasi gabungan pada malam ini sudah bukan lagi ranah memberikan sosialisasi, tetapi sudah penindakan. Untuk itu, teman teman satgas gabungan pada malam hari ini dilengkapi baik personel dari TNI polri, Satpol-PP, tim kesehatan, dan BPBD itu sendiri,” jelas Darda Daraba, saat memimpin Apel Gabungan Satgas Provinsi & Satgas Kota Dalam Rangka Penegakan Protokol Kesehatan di Wilayah Kota Gorontalo, yang di gelar di depan rujab Gubernur, Sabtu (2/1/2021).
Dijelaskannya, penindakan prokes sesuai inpres, perda dan SE gubernur harus tegas.
“Ini kenapa? Karena kita harus bertindak cepat, karena melihat trend peningkatan covid-19 ini sudah luar biasa. Jadi ini langkah-langkah konkret yang harus terus dilakukan untuk memutus agar peningkatan penyebaran covid-19 di Provinsi Gorontalo bisa kita kendalikan,” ucap Darda.
Seusai apel, satgas kemudian dibagi dalam beberapa tim untuk menyisir lokasi-lokasi yang padat pengunjung seperti cafe dan rumah makan, serta tempat keramaian lainnya di Kota Gorontalo.
Hadir dalam apel satgas penegakan prokes Karo OPS Polda Gorontalo, Wakil Walikota dan Sekda Kota Gorontalo.
Satgas yang tergabung dalam operasi gabungan terdiri dari Polda Gorontalo 31 personil, TNI (Kodim 1304 dan Yonif 713) 51 personil, Satpol PP 20 personil serta BPBD Provinsi dan Kota Gorontalo 16 personil. (Ads)