PROSESNEWS.ID – Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Boalemo, melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan dengan menggunakan barang tajam dengan tersangka berinisial SB (49), ke kejaksaan Negeri Boalemo.
Sebelumnya, SB yang merupakan warga Dusun IV Batu Potong, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo, terlibat kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada hari Kamis, 23 Maret 2023 lalu.
“Benar, kami dari Satreskrim Polres Boalemo, telah menyerahkan berkas perkara tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam ke Kejaksaan Negeri Boalemo,” kata Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Andhira Berlian Utami Salindeho.
Selain menyerahkan pelaku, penyidik Satreskrim Polres Boalemo turut menyerahkan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis badik, milik pelaku.
“Untuk barang bukti, juga sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), berupa satu buah senjata tajam jenis badik, dengan ukuran dua puluh tiga Centi Meter,” ucap Andhira.
“Pelaku kami kenakan pasal Pasal 355 Ayat 1 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.
PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…
PROSESNEWS.ID - Verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan…
PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Penjabat Bupati (Pj) Buton Tengah (Buteng) Kostantinus Bukide, menyampaikan ada beberapa…
PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyebut keluarga merupakan penentu dalam memajukan suatu negara. Hal…
PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua Panitia…
PROSESNEWS.ID - Dinas Kominfo dan Statistik menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah Komisi Informasi…