PROSESNEWS.ID – Sedikitnya, 150 pasangan peserta itsbat nikah diverifikasi Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Hukum dan Organisasi.
Kegiatan verifikasi ini di gelar bersama unsur Pengadilan Agama Suwawa, unsur Kementrian Agama dan pemerintah daerah, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Senin (24/2/2020).
Kepala Biro Hukum dan Organisasi melalui Kabag Bantuan Hukum, Novita Bokings mengungkapkan, program ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2013 lalu, di masa pemerintahan Gubernur Rusli dan Wakil Gubernur Idris Rahim.
“Hal ini dilakukan agar warga yang sudah menikah tapi tidak tercatat bisa memperoleh jaminan kepastian hukum dengan prinsip equality before the law,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Novita menjelaskan, Itsbat nikah merupakan pengesahan negara kepada pasangan suami-istri yang sebelumnya menikah di bawah tangan atau tidak tercatat. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat, terlindungi hak-haknya dan pengakuan keperdataan oleh negara.
Selain itu juga, kata Novi, program ini dilaksanakan secara gratis. Pemprov Gorontalo tidak saja menanggung biaya sidang, tetapi juga akan diberikan uang pengganti transpor selama sidang. Harapannya, warga yang mengikuti sidang tidak kehilangan penghasilannya selama sehari.
“Setiap pasangan yang ingin mengurus sidang itsbat nikah diwajibkan untuk mengisi sejumlah dokumen. Beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni keterangan benar-benar telah menikah, maharnya, saksi dan surat cerai dari pasangan sebelumnya,” terangnya.
Ia menegaskan, jika syarat-syarat itu tidak dapat dipenuhi maka proses sidang tidak dapat dilaksanakan. Sebelum sidang, semua persyaratan akan diverifikasi di lapangan.
“Setelah melalui proses sidang, maka pasangan yang dinilai memenuhi syarat akan diberikan dokumen hukum yang sah seperti kartu keluarga baru, KTP dan buku nikah. Jika ia sudah memiliki anak maka akan diterbitkan akta kelahiran baru,” tandasnya. (Ads)