Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo DPRD Kota Gorontalo

Rencana Pembangunan Industri Kota Gorontalo Mulai Dirancang untuk 20 Tahun

Editor by Editor
10 Mar 2026 14:48
in DPRD Kota Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Gorontalo kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Industri.

Rapat tersebut merupakan pertemuan kedua antara panitia khusus bersama pemerintah daerah dalam membahas rancangan regulasi tersebut.

Ketua Pansus I, Ariston Tilameo, mengatakan pembahasan saat ini masih difokuskan pada dokumen Rencana Pembangunan Industri Kota Gorontalo (RPIK) yang disinkronkan dengan naskah akademik serta substansi dalam Ranperda.

Menurutnya, sinkronisasi tersebut penting agar dokumen perencanaan, naskah akademik, dan pasal-pasal dalam Ranperda memiliki kesesuaian.

“Pembahasan masih pada tahap dokumen, yaitu dokumen RPIK yang dikaitkan dengan naskah akademik. Hal ini perlu disinkronkan antara dokumen dan naskah akademik serta Ramperdanya itu sendiri,” ujarnya.

Ariston menjelaskan, pembahasan baru sampai pada tahap tersebut dan akan dilanjutkan kembali pada pertemuan berikutnya yang dijadwalkan pada pekan depan.

Ia menambahkan, penyusunan Ranperda ini merupakan amanat undang-undang yang mewajibkan setiap daerah memiliki dokumen rencana pembangunan industri sebagai pedoman pengembangan sektor industri di daerah.

Menurutnya, dokumen tersebut memiliki fungsi yang hampir sama dengan sejumlah dokumen perencanaan daerah lainnya, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maupun Rencana Induk Pengembangan Daerah (RIPDA).

“Perda ini pada dasarnya adalah Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri. Artinya yang diperdakan adalah rencananya sebagai pedoman pembangunan industri daerah,” jelasnya.

Rencana induk tersebut akan berlaku selama 20 tahun, yakni untuk periode 2026 hingga 2046 yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.

Ia mengungkapkan, meskipun aktivitas industri di daerah sudah berkembang, hingga saat ini belum terdapat dokumen rencana induk yang secara khusus mengatur arah pembangunan sektor industri di Kota Gorontalo.

Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD menyusun rencana pembangunan industri jangka panjang untuk 20 tahun ke depan.

“Jika nantinya telah disahkan melalui rapat paripurna DPRD, maka seluruh kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan industri di daerah akan mengacu pada perda rencana tersebut,” pungkasnya.

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Setelah Gugatan Ditolak, Konten Kreator Ka Kuhu Bakal Segera Ditahan

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo segera menjemput paksa Konten Kreator ZH. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus...

Oplus_131072

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Ka Kuhu Dinyatakan Sah

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Upaya praperadilan yang diajukan Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta kandas di tangan...

Telah Mangkir 2 Kali, Kuhu Akan Dijemput Paksa Polisi

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memastikan akan menjemput paksa tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,...

Gusnar Ismail Optimistis Gorontalo Bertahan di Tengah Tekanan Efisiensi Anggaran

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengaku optimis provinsi yang ia pimpin sintas atau tetap bertahan hidup di tengah badai...

Demi Modal Trading, Teller Bank di Tilamuta Kuras Brankas Rp13 Miliar

by Editor
14 Apr 2026
0

Sumber: Humas Polres Boalemo PROSESNEWS.ID — Ambisi meraup untung besar dari trading membawa Fanny Kristanty Olii, seorang Head Teller di...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Kriminal

Demi Modal Trading, Teller Bank di Tilamuta Kuras Brankas Rp13 Miliar

by Editor
14 Apr 2026
0

Sumber: Humas Polres Boalemo PROSESNEWS.ID — Ambisi meraup untung besar dari trading membawa Fanny Kristanty Olii, seorang Head Teller di...

Telah Mangkir 2 Kali, Kuhu Akan Dijemput Paksa Polisi

14 Apr 2026
Oplus_131072

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Ka Kuhu Dinyatakan Sah

14 Apr 2026

Fenomena Bunuh Diri dan Kondisi Ngala’a Gorontalo

31 Jul 2023
Ketua Studi Pancasila dan Konstitusi (SPASI) Fakultas Hukum Unisan Gorontalo Fanly Katili

Semboyan Torang Samua Basudara, Tak Bisa Dilupakan

30 Jan 2020

Longsor Batu di Gorontalo Tutup Akses Jalan Tengah Malam

14 Apr 2026

TERBARU

Setelah Gugatan Ditolak, Konten Kreator Ka Kuhu Bakal Segera Ditahan

14 Apr 2026
Oplus_131072

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Ka Kuhu Dinyatakan Sah

14 Apr 2026

Telah Mangkir 2 Kali, Kuhu Akan Dijemput Paksa Polisi

14 Apr 2026

Gusnar Ismail Optimistis Gorontalo Bertahan di Tengah Tekanan Efisiensi Anggaran

14 Apr 2026

Demi Modal Trading, Teller Bank di Tilamuta Kuras Brankas Rp13 Miliar

14 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.