Kab. Buton Tengah

Sebanyak 170 PPPK di Buteng Terima SK

PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH — Sejumlah 170 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima Surat Keputusan (SK) dari Pj Bupati, yang diwakilkan oleh Sekda Buteng, H Kostantinus Bukide.

Penyerahan SK tersebut diberikan secara simbolis yang bertempat di Halaman Kantor Sekretariat Daerah Buton Tengah pada, Senin (18/09/2023).

Dalam sambutannya, Kostantinus menyampaikan permohonan maaf. Ia mengatakan kalau sebenarnya penyerahan SK PPPK sejatinya diberikan oleh Pj Bupati, Dr Andi Muhammad Yusuf.

“Namun karena satu dan lain hal beliau masih berada diluar daerah dan belum bisa bersama-sama kita,” ucap Kostantinus.

Melalui kesempatan itu pula, Kostantinus, menyampaikan ucapan selamat kepada 170 guru PPPK yang menerima SK. Menurutnya, penerimaan SK tersebut membawa kebahagian tersendiri mengingat di luar sana masih ada sebagian guru yang belum jelas statusnya.

“Anda yang termasuk di 170 orang ini patut bersyukur, karena anda sekarang sudah bagian dari ASN Buteng sesuai UU No 5 tahun 2014, ASN itu ada 2 komponen, pertama Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja atau P3K,” jelas Konstantinus.

“Sebagai P3K tentu kalian sangat berbahagia karena masih banyak rekan kalian yang berstatus honorer biasa atau mungkin non honorer yang belum beruntung,” sambungnya.

Dengan menjadi P3K, masih kata Kostantinus, para guru secara umum memiliki hak yang sama dengan ASN lain, di antaranya guru bisa mendapatkan jabatan dipemerintahan.

“Misal guru P3K jadi kepala sekolah dan yang di kesehatan bisa jadi kepala Puskesmas, namun tidak bisa jadi kepala dinas,” ujar kostantinus dengan sedikit candaan.

Diketahui, penyerahan SK guru PPPK dipelataran kantor sekretariat daerah disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat teras lingkup Pemkab Buteng, tanpa terkecuali Kepada BKD dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Prosesnews.id, gaji yang diterima oleh para guru PPPK terhitung sejak 1 Juli 2023 dengan besaran gaji pokor sekitar Rp 2,9 juta belum termaksud tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dan tunjangan anak 2 persen.

Reporter: Win

Recent Posts

KPU Kabupaten Gorontalo Prioritaskan Distribusi Logistik ke Wilayah Sulit Dijangkau

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo akan memulai pendistribusian logistik lebih awal untuk…

1 jam ago

Antisipasi Kerawanan Pemungutan Suara, Bawaslu Kota Gorontalo Petakan 18 Indikator TPS Rawan

PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…

12 jam ago

Paslon Gusnar – Idah Mendominasi Semua Segmen Pemilih di Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…

13 jam ago

KPU Pohuwato Libatkan ASN dan Guru Sosialisasikan Partisipasi Pemilu 2024

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…

14 jam ago

Belum Ada Pendaftar dalam Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…

14 jam ago

Helmi Rasid Sebut Sekda Boalemo sebagai Pembohong Soal Perbup Kewenangan Desa

PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…

17 jam ago