Kab. Buton Tengah

Sebanyak 170 PPPK di Buteng Terima SK

PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH — Sejumlah 170 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima Surat Keputusan (SK) dari Pj Bupati, yang diwakilkan oleh Sekda Buteng, H Kostantinus Bukide.

Penyerahan SK tersebut diberikan secara simbolis yang bertempat di Halaman Kantor Sekretariat Daerah Buton Tengah pada, Senin (18/09/2023).

Dalam sambutannya, Kostantinus menyampaikan permohonan maaf. Ia mengatakan kalau sebenarnya penyerahan SK PPPK sejatinya diberikan oleh Pj Bupati, Dr Andi Muhammad Yusuf.

“Namun karena satu dan lain hal beliau masih berada diluar daerah dan belum bisa bersama-sama kita,” ucap Kostantinus.

Melalui kesempatan itu pula, Kostantinus, menyampaikan ucapan selamat kepada 170 guru PPPK yang menerima SK. Menurutnya, penerimaan SK tersebut membawa kebahagian tersendiri mengingat di luar sana masih ada sebagian guru yang belum jelas statusnya.

“Anda yang termasuk di 170 orang ini patut bersyukur, karena anda sekarang sudah bagian dari ASN Buteng sesuai UU No 5 tahun 2014, ASN itu ada 2 komponen, pertama Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja atau P3K,” jelas Konstantinus.

“Sebagai P3K tentu kalian sangat berbahagia karena masih banyak rekan kalian yang berstatus honorer biasa atau mungkin non honorer yang belum beruntung,” sambungnya.

Dengan menjadi P3K, masih kata Kostantinus, para guru secara umum memiliki hak yang sama dengan ASN lain, di antaranya guru bisa mendapatkan jabatan dipemerintahan.

“Misal guru P3K jadi kepala sekolah dan yang di kesehatan bisa jadi kepala Puskesmas, namun tidak bisa jadi kepala dinas,” ujar kostantinus dengan sedikit candaan.

Diketahui, penyerahan SK guru PPPK dipelataran kantor sekretariat daerah disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat teras lingkup Pemkab Buteng, tanpa terkecuali Kepada BKD dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Prosesnews.id, gaji yang diterima oleh para guru PPPK terhitung sejak 1 Juli 2023 dengan besaran gaji pokor sekitar Rp 2,9 juta belum termaksud tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dan tunjangan anak 2 persen.

Reporter: Win

Recent Posts

Mahasiswa UNG, Silvana Lamanda Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…

2 jam ago

Verifak Bapaslon Perseorangan Boalemo Selesai Tepat Waktu, Rekapitulasi Dilanjutkan di PPK

PROSESNEWS.ID - Verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan…

3 jam ago

Kostantinus Bukide Minta ASN dan Kades Netral Jelang Pilkada

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Penjabat Bupati (Pj) Buton Tengah (Buteng) Kostantinus Bukide, menyampaikan ada beberapa…

5 jam ago

Nelson Sebut Keluarga Memiliki Peran Peting dalam Membangun Negara

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyebut keluarga merupakan penentu dalam memajukan suatu negara. Hal…

9 jam ago

KPU Kabgor Gelar Bimtek Pengelolaan Hibah Pilkada 2024

PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua Panitia…

9 jam ago

KIP Provinsi Gorontalo Optimalisasi Dana Hibah hingga Akhir 2024

PROSESNEWS.ID - Dinas Kominfo dan Statistik menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah Komisi Informasi…

13 jam ago