PROSESNEWS.ID — Beberapa hari setelah Operasi Kepolisian Zebra di wilayah hukum Polres Gorontalo berakhir, Kaur Bin Opsnal (KBO) Sat Lantas Polres Gorontalo Effendi akhirnya membeberkan jumlah pelanggar yang terjaring selama operasi berlangsung.
Operasi tersebut digelar dalam upaya untuk menertibkan lalu lintas khususnya bagi pengendara roda dua, roda tiga maupun roda empat, di Kabupaten Gorontalo.
Adapun penindakan bagi pelanggar, kata Effendi, dibagi menjadi dua macam, pertama diberikan teguran dengan harapan para pelanggar tidak mengulanginya lagi. Kemudian, jika pelanggar yang telah ditegur tetap mengulangi perbuatannya tersebut, maka sudah dipastikan akan mendapat tindakan yang lebih tegas, berupa penilangan.
Sehingga, dalam oprasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut, sedikitnya ada 256 pelanggar lalu lintas yang terbagi menjadi 146 pelanggar teguran dan 110 pelanggar tilang.
“Jadi pelanggaran kasat mata itu kita tilang, seperti halnya tidak memakai helm, knalpot brong, tidak memakai spion, dan juga penumpang yang melebihi batas aturan,” kata Effendi saat diwawancarai sejumlah media di Polresta Gorontalo, Kamis (21/09/2023).
Adapun untuk jadwal operasi penilangan kasat mata, pihak kepolisian melaksanakanya pada setiap malam Kamis dan malam Minggu.
“Setiap malam Kamis dan Minggu itu kita melakukan penilangan kasat mata,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Effendi mengingatkan kepada semua pengendara untuk selalu mengecek kelengkapan kendaraanya terlebih dahulu sebelum bepergian dan tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas guna menghindari situasi yang tidak diinginkan.
Reporter: Pian N Peda