PROSESNEWS.ID – Berawal dari laporan warga, Tim Opsnal Pandawa Polres Gorontalo berhasil membongkar 5.100 liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus. Senin sore (23/3/2020).
Minuman haram ini didapati petugas di tempat bekas kandang ayam di Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, yang sengaja disembunyikan oleh pemiliknya.
Dari lokasi tempat disembunyikannya ribuan liter minuman keras jenis cap tikus ini, petugas mendapat miras yang terisi di dalam 204 karung beras, dimana satu karung berisi 2 kantong plastik Cap Tikus. Setiap kantong plastik sendiri berisi miras sebanyak 12.5 Liter.
Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana mengungkapkan, sebelumnya, tim mendapat informasi dari warga. Katanya di Desa Buhu terdapat gudang penyimpanan miras.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak untuk melakukan penyelidikan,” ucapnya.
Informasi yang diperoleh, dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui miras tersebut dimiliki seorang warga berinisial SF.
“Ternyata ribuan liter miras sudah disimpan dari empat hari yang lalu,” jelas Ade Permana.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pemasok sendiri pernah dilakukan pengeledahan sebelumnya.
“Dan ini sudah yang kesekian kalinya. Nanti kita akan tindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Itu Undang-Undang Pangan. Ancaman hukumanya 5 Tahun penjara,” ungkap Kapolres Gorontalo.
Kini menuman keras (Miras) jenis cap tikus sudah diamankan ke Mapolres Gorontalo untuk dijadikan barang bukti.
Kata Kapolres, pihaknya akan menunggu waktu untuk selanjutnya melakukan pemusnahan.
“Nanti kita akan musnakan minuman keras ini sekaligus dengan 6 Ton miras yang berhasil diamankan sebelumnya. Rencananya sebelum bulan ramadhan akan lakukan pemusnahan,” tandasnya.
Dalam penyitaan miras kali ini, dilakukan Tim Opsnal Pandawa Polres Gorontalo bersama Tim SIGAGA Polsek Telaga, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana.
Editor: Usman Anapia