
PROSESNEWS.ID – Sebanyak 62 kades terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak se Kabupaten Pohuwato, pada 10 Agustus 2022 resmi menjadi kades definitif setelah dilakukan pengambilan sumpah dan pelantikan oleh Bupati Saipul A. Mbuinga di gedung Panua kantor Bupati, Senin, (05/09/2022).
Dalam sambutanya, Bupati Saipul mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa yang baru saja dilantik dengan harapan dapat membawa wajah dan pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di wilayah Kabupaten Pohuwato serta dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
“Tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih serta penghargaan yang setingi-tinginya kepada Kepala Desa yang telah menjabat dan telah menyelesaikan amanah yang diberikan oleh masyarakat, semoga segala dedikasi dan pengabdiannya menjadi sebuah legacy atau warisan bagi generasi berikutnya serta menjadi ladang ibadah dan pahala,” ungkap Bupati Saipul.
Bupati Saipul Mbuinga, menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada pasal 72 ayat 4 menyebutkan, alokasi Dana Desa (ADD paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah, setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Jumlah nominal yang diberikan berdasarkan dari geografis Desa, jumlah penduduk, dan angka kemiskinan.
“Jumlah total anggaran bagi Pemerintah Desa yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato tahun 2022 sebesar Rp.133.773.591.779 yang terdiri dari Dana Desa sebesar Rp.78 Milyar lebih, Alokasi Dana Desa sebesar Rp.50 Milyar serta sisanya berasal dari sumber lainya,” jelas Bupati Saipul.
Pengalokasian anggaran ini merupakan salah satu komitmen besar untuk mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat, maka untuk mensejahterakan rakyat Indonesia diperlukan pembangunan sampai ke Desa-Desa, sehingga tidak ada lagi istilah Desa tertinggal.
Bupati Saipul Berharap, hal ini dapat menjadi salah satu pemicu berputarnya roda perekonomian dan mendorong proses pembangunan di Desa.
”Untuk itu Bupati Pohuwato minta kepada para Kepala Desa agar transparan dan profesional dalam pengelolaan Anggaran Keuangan Desa, bekerjalah sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” harap Bupati Saipul.
Karena sejalan dengan banyaknya pendanaan yang masuk ke Desa, trend pengawasan pun akan semakin ketat, khususnya pengawasan dari masyarakat.
“Akhir-akhir ini kami banyak menerima pengaduan dan aspirasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan Keuangan Desa, meskipun hal ini masih bersifat dugaan namun menjadi indikator bagi kita untuk meningkatkan kinerja pengawasan terhadap penggunaan dan pemanfaatan Anggaran Desa secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Bupati Saipul.
Terakhir, Bupati Saipul Mbuinga menginstruksikan kepada OPD teknis yang menangani urusan Desa, para Camat serta OPD yang membidangi urusan pengawasan agar secara terpadu lebih meningkatkan pengawasan di lapangan, deteksi secara dini potensi penyalahgunaan dan cegah sebelum terjadi.
“Karena kekeliruan pengelolaan Keuangan Desa tidak semata-mata karena adanya niat menyalahgunakan, tetapi ada pula karena ketidaktahuan terhadap mekanisme aturan dan perundang-undangan yang secara dinamis berubah. Untuk itu agar fungsi koordinasi dan komunikasi kiranya dapat dijalankan demi jalannya roda Pemerintahan yang baik di Desa,” pungkas Bupati Saipul.
Reporter: Riswan Husain














