PROSESNEWS.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Yasin, kembali mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa di Gorontalo Utara, untuk penyaluran bantuan tehadap masyarakat harus benar-benar tepat sasaran.
Menurut Sekda Ridwan, penerima bantuan dari Pemerintah Daerah harus sesuai dengan daftar penerima bantuan yang sudah di tetapkan pemerintah pusat sampai ke tingkat desa. Bahkan, data penerima bantuan ini, sudah ada di KPK, BPKP dan BPK. Sehingga jangan sampai ada yang berani, menyalahgunakan dan penyalurannya tidak sesuai dengan peruntukan yang akan menimbulkan merugikan Negara.
“Jika ada pelanggaran dalam penyaluran bantuan. Maka hukumanya akan berat. Biasanya, orang melanggar hukum dan ada kerugian Negara, hukumannya 4 tahun. Namun, kalau dalam situasi saat ini, maka ditambah sepertiga bahkan bisa hukuman mati,” tegasnya saat menyerahkan bantuan di Desa Milango, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara. Kamis, (14/5/2020).
Dijelaskannya, di daerah lain sudah ada kejadian seperti itu. Sehingga di Gorontalo Utara sendiri, benar-benar menjaga, jangan sampai akan seperti itu.
“Semua apa yang kita lakukan hari ini, demi masyarakat yang harus menerima bantuan. Apalagi sejak diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, jangan lengah, tetap memperhatikan aturan-aturan yang berlaku,” kata Sekda Ridwan. (Usi)
PROSESNEWS.ID - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo nomor urut 2, Mohamad…
PROSESNEWS.ID - Kehadiran Satu Kartu Terintegrasi (SAKTI) yang merupakan kartu keanggotaan inisiasi dari Perpustakaan Nasional…
PROSESNEWS.ID - Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,…
PROSESNEWS.ID - Kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Hendra Hemeto dan Warsito Sumawiyino (Dewa)…
PROSESNEWS.ID - Pada Rabu (16/10/2024) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mengadakan rapat koordinasi…
PROSESNEWS.ID - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo nomor urut 2, Mohamad Ramli Anwar…