PROSESNEWS.ID – Akibat cemburu, seorang pemuda berinisial MGRB Alias Gilang (18) warga Kelurahan Molosipat U Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo menikam FM (20) Warga Kecamatan Telaga Biru pada Minggu (05/12/2021).
Berdasarkan informasi yang dirangkum, korban berinisial FM (20) yang ditemukan dalam keadaan tergeletak di Jalan Andalas, di Kelurahan Tapa, Kecamatan, Sipatana Kota Gorontalo.
“kasus penikaman di Andalas selain cemburu atau sakit sakit hati karena mantan pacarnya dipacari oleh korban, pelaku juga saat itu dipengaruhi minuman keras (Miras) ,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo kota IPTU Muhammad Nauval Seno, saat diwawancarai, Jumat (10/12/2021).
Iptu Nauval mengungkapkan, korban ditikam oleh pelaku sebanyak 3 kali di bagian punggung. Hal itu dikarenakan, ketika pelaku menanyakan apakah korban pernah berjalan dengan perempuan, FM mengelak.
“Jadi, ada 3 tusukan yang dilakukan oleh pelaku, korban sebenarnya sempat berusaha mencoba untuk lari, tapi kesempatan itu dicegat oleh pelaku,” ungkapnya.
Iptu Nauval menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dan pemeriksaan CCTV di TKP. Team kemudian mendapat petunjuk dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku.
“Pada pukul 19.30 WITA Team mendapatkan informasi, pelaku berada di lapangan sepak bola yang ada di kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo,” jelasnya.
Setelah diketahui keberadaan MGRB, team langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dan langsung melakukan interogasi. Saat di introgasi pelaku mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukan kepada FM alias Fadel yang mengakibatkan korban meninggal.
Lanjut Nauval, dari hasil keterangan tersebut dilakukan pengembangan kembali dan menjemput saksi-saksi pada saat berada di TKP. Polisi pun telah mengantongi barang bukti berupa satu buah pisau dan kaos bekas yang dikenakan korban.
“Pelaku dijerat dengan ancaman pelanggaran 354 Ayat (2) Sub 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” Tutupnya.
Reporter : Reza Saad
Reporter : Reza Saad