Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Selain Cemburu, Pembunuhan di Gorontalo Akibat Pengaruh Minuman Keras

Arfandi by Arfandi
10 Des 2021 13:19
in Gorontalo
Selain Cemburu, Pembunuhan di Gorontalo Pelaku Dipengaruhi Minuman Keras

PROSESNEWS.ID – Akibat cemburu, seorang pemuda berinisial MGRB Alias Gilang (18) warga Kelurahan Molosipat U Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo menikam FM (20) Warga Kecamatan Telaga Biru pada Minggu (05/12/2021).

Berdasarkan informasi yang dirangkum, korban berinisial FM (20) yang ditemukan dalam keadaan tergeletak di Jalan Andalas, di Kelurahan Tapa, Kecamatan, Sipatana Kota Gorontalo.

“kasus penikaman di Andalas selain cemburu atau sakit sakit hati karena mantan pacarnya dipacari oleh korban, pelaku juga saat itu dipengaruhi minuman keras (Miras) ,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo kota IPTU Muhammad Nauval Seno, saat diwawancarai, Jumat (10/12/2021).

Iptu Nauval mengungkapkan, korban ditikam oleh pelaku sebanyak 3 kali di bagian punggung. Hal itu dikarenakan, ketika pelaku menanyakan apakah korban pernah berjalan dengan perempuan, FM mengelak.

“Jadi, ada 3 tusukan yang dilakukan oleh pelaku, korban sebenarnya sempat berusaha mencoba untuk lari, tapi kesempatan itu dicegat oleh pelaku,” ungkapnya.

Iptu Nauval menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dan pemeriksaan CCTV di TKP. Team kemudian mendapat petunjuk dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku.

“Pada pukul 19.30 WITA Team mendapatkan informasi, pelaku berada di lapangan sepak bola yang ada di kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo,” jelasnya.

Setelah diketahui keberadaan MGRB, team langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dan langsung melakukan interogasi. Saat di introgasi pelaku mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukan kepada FM alias Fadel yang mengakibatkan korban meninggal.

Lanjut Nauval, dari hasil keterangan tersebut dilakukan pengembangan kembali dan menjemput saksi-saksi pada saat berada di TKP. Polisi pun telah mengantongi barang bukti berupa satu buah pisau dan kaos bekas yang dikenakan korban.

“Pelaku dijerat dengan ancaman pelanggaran 354 Ayat (2) Sub 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” Tutupnya.

Reporter : Reza Saad

Reporter : Reza Saad

Tags: gorontaloKriminal hari iniMinuman KerasPembunuhan GorontaloPemprov GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin2

Berita Terkait

Gus Ipul Apresiasi Semangat Gusnar Dorong Program Presiden

by Editor
22 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Suasana penuh keakraban terlihat saat Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, bertemu Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Saifullah Yusuf,...

Mensos Siap Turun ke Gorontalo, Cek Program Prioritas Presiden

by Editor
22 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Pertemuan antara Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, dan Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Saifullah Yusuf, di Kantor Kementerian...

Kasus Pemukulan Siswa SMP di Gorontalo yang Viral Berlanjut ke Polisi

by Editor
15 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sebuah video yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan terhadap seorang siswa beredar luas di media sosial dan menuai sorotan...

Setelah Gugatan Ditolak, Konten Kreator Ka Kuhu Bakal Segera Ditahan

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo segera menjemput paksa Konten Kreator ZH. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus...

Oplus_131072

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Ka Kuhu Dinyatakan Sah

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Upaya praperadilan yang diajukan Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta kandas di tangan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

Sejumlah Mantan Politisi PAN Dilantik sebagai Pengurus PSI Gorontalo

by Editor
24 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sejumlah mantan pengurus Partai Aman Nasional (PAN) resmi dilantik menjadi bagian dari kepengurusan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi...

Fory Armin Naway (tengah)

Mantan Politisi PPP Dilantik sebagai Ketua DPW PSI Gorontalo

24 Apr 2026

Pemkab Gorontalo Siapkan Rp1 Miliar untuk Pembangunan Jalan Desa Ulobua, Realisasi Tunggu TMMD 

24 Apr 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Di Ruang Kerja, Kajari Gorut Terima 2 Calon Tersangka Korupsi dan Diduga Terima Uang Halus

21 Apr 2026

Pemkab Asahan Gelar Pertemuan Penyelenggaraan KKS

16 Des 2021

TERBARU

Sejumlah Mantan Politisi PAN Dilantik sebagai Pengurus PSI Gorontalo

24 Apr 2026
Fory Armin Naway (tengah)

Mantan Politisi PPP Dilantik sebagai Ketua DPW PSI Gorontalo

24 Apr 2026

Pemkab Gorontalo Siapkan Rp1 Miliar untuk Pembangunan Jalan Desa Ulobua, Realisasi Tunggu TMMD 

24 Apr 2026

Proyek Rp3,5 Miliar di Lekobalo Tersendat Pembayaran, Dugaan Kontrak Belakang Layar Mencuat

24 Apr 2026

Sofyan Puhi Lantik Penjabat Kepala Desa Ulobua, Harap Mampu Jalankan Amanah

23 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.