
PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, serahkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara simbolis, kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo, di halaman rumah jabatan Gubernur, Selasa (19/05/2020).
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima THR tersebut, sebanyak 5.650 Pegawai. Hal ini kata Rusli, sebagai bentuk tindak lanjut atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2020. Dijelaskannya, PNS yang menerima termasuk para Guru se Provinsi Gorontalo.
“Kalian harus bersyukur karena pemerintah masih memperhatikan hak dari pada ASN di Indonesia termasuk di Provinsi Gorontalo. Hari ini secara simbolis kami bayarkan,” ucap Rusli dalam sambutannya.
Di akhir sambutannya Rusli meminta Bagi PNS yang telah menerima THR tetap membayarkan zakat sebesar 2.5 persen. Zakat yang dikelola oleh Baznas Provinsi Gorontalo akan digunakan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
Sementara itu, berdasarkan laporan kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo Huzairin Roham, PNS yang menerima THR adalah pegawai dengan pangkat, jabatan dan golongan yang rendah. Mulai dari eselon III hingga staf.
“Untuk eselon II dan eselon I, termasuk didalamnya pimpinan dan anggota dewan dikecualikan untuk pemberian THR,” tutur Huzairin.
Ia menjelaskan, melanjutkan total anggaran yang disiapkan untuk membayar Gaji 14 sebesar Rp.24,96 miliar. Patokannya adalah satu bulan gaji yakni gaji pada bulan Maret.
“Setelah secara simbolis diserahkan oleh Pak Gubernur, akan segera kami transfer ke rekening istri,” lanjut Huzairin. (Ads)











