Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Serahkan THR PNS Pemprov, Rusli Minta PNS Membayarkan Zakat

Usman Anapia by Usman Anapia
19 Mei 2020 17:28
in Gorontalo, Headline, Pemprov Gorontalo
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat menyerahkan secara simbolis THR atau gaji 14 pada perwakilan PNS dilingkungan pemprov Gorontalo, Selasa (19/05/2020). Foto : Salman – Humas

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, serahkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara simbolis, kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo, di halaman rumah jabatan Gubernur, Selasa (19/05/2020).

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima THR tersebut, sebanyak 5.650 Pegawai. Hal ini kata Rusli, sebagai bentuk tindak lanjut atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2020. Dijelaskannya, PNS yang menerima termasuk para Guru se Provinsi Gorontalo.

“Kalian harus bersyukur karena pemerintah masih memperhatikan hak dari pada ASN di Indonesia termasuk di Provinsi Gorontalo. Hari ini secara simbolis kami bayarkan,” ucap Rusli dalam sambutannya.

Di akhir sambutannya Rusli meminta Bagi PNS yang telah menerima THR tetap membayarkan zakat sebesar 2.5 persen. Zakat yang dikelola oleh Baznas Provinsi Gorontalo akan digunakan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.

Sementara itu, berdasarkan laporan kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo Huzairin Roham, PNS yang menerima THR adalah pegawai dengan pangkat, jabatan dan golongan yang rendah. Mulai dari eselon III hingga staf.

“Untuk eselon II dan eselon I, termasuk didalamnya pimpinan dan anggota dewan dikecualikan untuk pemberian THR,” tutur Huzairin.

Ia menjelaskan, melanjutkan total anggaran yang disiapkan untuk membayar Gaji 14 sebesar Rp.24,96 miliar. Patokannya adalah satu bulan gaji yakni gaji pada bulan Maret.

“Setelah secara simbolis diserahkan oleh Pak Gubernur, akan segera kami transfer ke rekening istri,” lanjut Huzairin. (Ads)

Tags: THR Pemprov Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Bersiap Hadapi Vaksinasi Covid-19 Dinkes dan BBPK Makassar Gelar Pelatihan Vaksinator

by Editor
10 Nov 2020
0

PROSESNEWS.ID - Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo bersama Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Makassar menggelar pelatihan vaksinator Covid-19 dengan metode dalam...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Anggota Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo, Efendi Dali, S.H.
Advertorial

Efendi Dali Jelaskan Besaran Gaji dan Dasar Hukum Tim Pakar DPRD Gorontalo

by Editor
27 Sep 2026
0

Anggota Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo, Efendi Dali, S.H. (Foto: Istimewa) PROSESNEWS.ID - Anggota Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo, Efendi...

Konferensi pers terkait laporan dugaan perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayakari, berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (26/9/2026).

Dugaan Perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari Diselidiki Polisi

26 Sep 2026

Perluas Edukasi Rupiah, BI Gorontalo Sasar Pelajar di Pelosok

27 Sep 2026

Saat Gema Iqamat Mengiringi Penggerebekan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari

25 Sep 2026
Ketua BTM Al Ansor, Hi. Ismail M. Djafar, S.H., M.H.

Nilai Suci Lingkungan Dinodai, Ta’mir Masjid Al Ansor Gorontalo Layangkan Surat Keberatan Resmi

25 Sep 2026

BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Akhir September, Ada Daerah Kamu?

26 Sep 2026

TERBARU

IDI Gorontalo Perluas Pemeriksaan Kesehatan Gratis ke Berbagai Komunitas

27 Sep 2026
Anggota Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo, Efendi Dali, S.H.

Efendi Dali Jelaskan Besaran Gaji dan Dasar Hukum Tim Pakar DPRD Gorontalo

27 Sep 2026

Perluas Edukasi Rupiah, BI Gorontalo Sasar Pelajar di Pelosok

27 Sep 2026

Kerangka Perempuan Ditemukan di Kebun Tebu Boalemo, Identitas Masih Misterius

27 Sep 2026

BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Akhir September, Ada Daerah Kamu?

26 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.