PROSESNEWS.ID – Team Siaga Polsek Telaga, berhasil memberangus sejumlah minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus, di Dusun III, Desa Lauwonu, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Kamis,(5/12/19).
Menurut keterangan warga setempat, sering kali mereka mendengar percekcokan yang terjadi di salah satu rumah warga. Diduga akibat pengaruh alkohol, yang menyebabkan sering terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Di rumah tersebut terdapat penjualan minuman keras. Seringkali saya juga mendengar ada keributan dirumah itu yang menurut saya terjadi KDRT, yang disebabkan oleh minuman keras,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan warga ini pun, maka team Siaga Polsek Telaga, yang di pimpin AIPBDA Rusdianto Talani, bersama dengan anggota team lainnya, bergegas dengan cepat menuju lokasi.
Setibanya di rumah tersebut, Polisi langsung melakukan pemeriksaan di dalam rumah. Alhasil, mereka menemukan 2 dos minuman jenis cap tikus, yang di simpan di dalam kamar pemilik rumah inisial SU (48).
Polsek Telaga pun, akhirnya menyita minuman tersebut dan langsung diamankan Mapolsek Telaga. Berdasarkan keterangan penjual Miras ini, Cap tikus tersebut, dibeli dari seseorang tidak dikenalnya, yang mengendarai mobil box dan mobil minibus jenis Avanza.
PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang…
PROSESNEWS.ID – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, stok dan harga bahan pangan…
PROSESNEWS.ID - Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton mewakili Pj.…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Syafrudin Lamusu berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, menghadiri acara penyerahan secara digital Daftar Isian…
PROSESNEWS.ID - Kementerian Ekononi Kreatif (Kemenekraf) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneken Surat Keputusan…