PROSESNEWS.ID – Memang sial benar, yang dialami residivis kasus pencurian tahun 2010 itu. Dia adalah Usman (43) warga Ilotidea Kecamatan Tilango, Gorontalo, yang nyaris tewas akibat amukan masa.
Ceritanya, Usman bertujuan untuk menjual Kemiri kepada pedagang yang berada di Pasar Andalas, Kota Gorontalo. Hendak mau transaksi, rupanya Usman dikenali salah seorang pedagang di pasar itu.
Diketahui, ternyata yang mengenalinya tersebut juga merupakan korban pencuriannya. Hingga akhinya Usman diteriaki pencuri.
Dengan cepat, warga yang mendengar terikan itu langsung menganiaya Usman, hingga nyaris tewas. Untung saja transaksi jual beli itu, belum sempat terjadi.
Akibat amukan masa, Usman mengaku mengalami memar dibagian wajah dan rasa sakit di sekucur tubuhnya.
Untung saja tidak tewas diamuk masa, karena Kepolisian Mapolres Gorontalo Kota, mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan cepat.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Deni Muhtamar, mengatakan jika kasus pencurian pelaku sudah dilaporkan sejak 29 Mei 2019, dan laporan itu sudah diterima penyidik.
Kata Deni, pelaku sudah dikenali korban Erwin Adam, yang juga korban pencurian pelaku. Dimana pelaku terekam dalam CCTV hendak menjalani aksinya.
“Ketika melihat pelaku di pasar Andalas, dengan spontan korban meneriaki pelaku,” ujarnya, sembari menambahkan, jika pelaku sebelumnya melakukan pencurian yang dihukum 7 bulan penjara pada tahun 2010 silam.
Pencurian ini, menurutnya kali kedua yang Ia lakukan, hingga akhirnya tertangkap.
Akibat perbuatannya itu, pelaku saat ini menekam dalam Sel Tahanan Polres Gorontalo Kota, dan dijerat dengan Pasal 363 ke 1, ke 3, ke 5, subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (hel)