Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Sial !! Diteriaki ‘Pencuri’ Kemudian Diamuk Masa

Editor by Editor
9 Jun 2019 13:56
in Breaking News, Gorontalo, Headline, Hukum, Kriminal, Peristiwa, Pilihan

PROSESNEWS.ID – Memang sial benar, yang dialami residivis kasus pencurian tahun 2010 itu. Dia adalah Usman (43) warga Ilotidea Kecamatan Tilango, Gorontalo, yang nyaris tewas akibat amukan masa.

Ceritanya, Usman bertujuan untuk menjual Kemiri kepada pedagang yang berada di Pasar Andalas, Kota Gorontalo. Hendak mau transaksi, rupanya Usman dikenali salah seorang pedagang di pasar itu.

Diketahui, ternyata yang mengenalinya tersebut juga merupakan korban pencuriannya. Hingga akhinya Usman diteriaki pencuri.

Dengan cepat, warga yang mendengar terikan itu langsung menganiaya Usman, hingga nyaris tewas. Untung saja transaksi jual beli itu, belum sempat terjadi.

Akibat amukan masa, Usman mengaku mengalami memar dibagian wajah dan rasa sakit di sekucur tubuhnya.

Untung saja tidak tewas diamuk masa, karena Kepolisian Mapolres Gorontalo Kota, mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan cepat.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Deni Muhtamar, mengatakan jika kasus pencurian pelaku sudah dilaporkan sejak 29 Mei 2019, dan laporan itu sudah diterima penyidik.

Kata Deni, pelaku sudah dikenali korban Erwin Adam, yang juga korban pencurian pelaku. Dimana pelaku terekam dalam CCTV hendak menjalani aksinya.

“Ketika melihat pelaku di pasar Andalas, dengan spontan korban meneriaki pelaku,” ujarnya, sembari menambahkan, jika pelaku sebelumnya melakukan pencurian yang dihukum 7 bulan penjara pada tahun 2010 silam.

Pencurian ini, menurutnya kali kedua yang Ia lakukan, hingga akhirnya tertangkap.
Akibat perbuatannya itu, pelaku saat ini menekam dalam Sel Tahanan Polres Gorontalo Kota, dan dijerat dengan Pasal 363 ke 1, ke 3, ke 5, subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (hel)

Tags: AndalasDiamuk MasaKota GorontaloPencurianPolres Gorontalo KotaResidivis
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

DPRD Kota Gorontalo Minta Satpol PP Perluas Lokasi Razia ke Hotel dan Tempat Karaoke

by Editor
12 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bahtiar, berharap Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo dapat memperluas lokasi razia...

Polres Gorontalo Kota Amankan Tiga Terduga Pelaku Penggelapan Barang Milik Perusahaan Jasa Internet

by Editor
12 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Tim gabungan dari Resmob Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Kota Timur, di bawah koordinasi langsung Wakasat Reskrim Polresta...

Darmawan Duming Tekankan Putusan MK tentang Penggratisan Biaya Sekolah Harus Dijalankan

by Editor
11 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penggratisan biaya sekolah harus menjadi acuan...

Totok Bachtiar Ungkap Syarat Penting bagi Pengusaha dan Investor di Ranperda

by Editor
10 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif...

DPRD Kota Gorontalo Gelar Rapat Pansus Ranperda Insentif

by Editor
10 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Breaking News

Sial !! Diteriaki ‘Pencuri’ Kemudian Diamuk Masa

by Editor
9 Jun 2019
0

PROSESNEWS.ID - Memang sial benar, yang dialami residivis kasus pencurian tahun 2010 itu. Dia adalah Usman (43) warga Ilotidea Kecamatan...

Me Gacoan di Gorontalo Ditutup, Begini Tanggapan Ketua DPRD

18 Jun 2025

UNG Dorong Mahasiswa Dalami Al-Qur’an Lewat 15 Cabang Lomba MTQ

17 Jun 2025

Koperasi Merah Putih Siap Distribusikan Kebutuhan Pokok Secara Merata di Desa

18 Jun 2025

UNG Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun Akademik 2025/2026

23 Mei 2025

Seleksi JPTP di Buteng Masuk 3 Besar, BKD: Penentuan Ada di Pj Bupati

4 Des 2023

TERBARU

Gubernur Gorontalo Melepas Sejumlah Komoditas Ekspor ke Manca Negara

19 Jun 2025

Sekda Gorontalo Apresiasi Peran Penting BPJS Kabupaten Gorontalo

19 Jun 2025

Me Gacoan di Gorontalo Ditutup, Begini Tanggapan Ketua DPRD

18 Jun 2025

UNG Pertimbangkan Prestasi Non-Akademik dalam Seleksi Mandiri

18 Jun 2025

UNG Siapkan Wakil Terbaiknya untuk Pilmapres Nasional

18 Jun 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prosesnews.id