Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Sial !! Diteriaki ‘Pencuri’ Kemudian Diamuk Masa

Editor by Editor
9 Jun 2019 13:56
in Breaking News, Gorontalo, Headline, Hukum, Kriminal, Peristiwa, Pilihan

PROSESNEWS.ID – Memang sial benar, yang dialami residivis kasus pencurian tahun 2010 itu. Dia adalah Usman (43) warga Ilotidea Kecamatan Tilango, Gorontalo, yang nyaris tewas akibat amukan masa.

Ceritanya, Usman bertujuan untuk menjual Kemiri kepada pedagang yang berada di Pasar Andalas, Kota Gorontalo. Hendak mau transaksi, rupanya Usman dikenali salah seorang pedagang di pasar itu.

Diketahui, ternyata yang mengenalinya tersebut juga merupakan korban pencuriannya. Hingga akhinya Usman diteriaki pencuri.

Dengan cepat, warga yang mendengar terikan itu langsung menganiaya Usman, hingga nyaris tewas. Untung saja transaksi jual beli itu, belum sempat terjadi.

Akibat amukan masa, Usman mengaku mengalami memar dibagian wajah dan rasa sakit di sekucur tubuhnya.

Untung saja tidak tewas diamuk masa, karena Kepolisian Mapolres Gorontalo Kota, mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan cepat.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Deni Muhtamar, mengatakan jika kasus pencurian pelaku sudah dilaporkan sejak 29 Mei 2019, dan laporan itu sudah diterima penyidik.

Kata Deni, pelaku sudah dikenali korban Erwin Adam, yang juga korban pencurian pelaku. Dimana pelaku terekam dalam CCTV hendak menjalani aksinya.

“Ketika melihat pelaku di pasar Andalas, dengan spontan korban meneriaki pelaku,” ujarnya, sembari menambahkan, jika pelaku sebelumnya melakukan pencurian yang dihukum 7 bulan penjara pada tahun 2010 silam.

Pencurian ini, menurutnya kali kedua yang Ia lakukan, hingga akhirnya tertangkap.
Akibat perbuatannya itu, pelaku saat ini menekam dalam Sel Tahanan Polres Gorontalo Kota, dan dijerat dengan Pasal 363 ke 1, ke 3, ke 5, subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (hel)

Tags: AndalasDiamuk MasaKota GorontaloPencurianPolres Gorontalo KotaResidivis
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

by Editor
19 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie memperkenalkan berbagai potensi wisata, kuliner, dan keramahan masyarakat Gorontalo kepada peserta...

Potret suasana tempat nongkrong di Hotel ASTON Gorontalo bertajuk Sunset Vibes by The Pool

Cari Spot Nongkrong Sore yang Asyik? Yuk Nikmati Promo Sunset Vibes di ASTON Gorontalo

by Editor
19 Jun 2026
0

Potret suasana tempat nongkrong sore di ASTON Gorontalo PROSESNEWS.ID - ASTON Gorontalo Hotel & Convention Center kembali menghadirkan inovasi menarik bagi...

Erwin Ismail dan Rachmat Gobel saat abadikan momen usai Pelantikan Pengurus DPW NasDem Gorontalo, Rabu (17/6/2026)

Rachmat Gobel Dilantik sebagai Ketua DPW NasDem Gorontalo, Erwin Ismail Ucapkan Selamat

by Editor
17 Jun 2026
0

Erwin Ismail dan Rachmat Gobel saat abadikan momen usai Pelantikan Pengurus DPW NasDem Gorontalo, Rabu (17/6/2026) PROSESNEWS.ID - Pelantikan Pengurus...

ASTON Gorontalo Hadirkan Kuliner Khas Daerah melalui Paket Moela Kambungu

by Editor
5 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Ada sesuatu yang selalu terasa hangat ketika keluarga, sahabat, atau rekan kerja berkumpul mengelilingi satu meja makan. Bukan...

Rayakan Idul Adha, ASTON Gorontalo Bagikan 300 Kupon Qurban untuk Masyarakat

by Editor
28 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, ASTON Gorontalo Hotel and Convention Center kembali menggelar kegiatan qurban sebagai...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Ponsel Poco C75
Bisnis

Poco C75 Ponsel Entry-Level 5G dengan Baterai 6000 mAh, Bikin Kamu Betah

by Editor
19 Jun 2026
0

Ponsel Poco C75 PROSESNEWS.ID, TEKNOLOGI - Pernah ngerasain baterai habis di tengah hari padahal baru dipakai main game sebentar? Atau...

Pengusaha Hotel Akui PENAS Tani Nelayan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Lokal

18 Jun 2026

Bapenda Provinsi Gorontalo Hadirkan Layanan Pajak di Gelaran PENAS Tani Nelayan XVII 2026

19 Jun 2026

Operasi BNN di Sejumlah Penginapan Gorontalo, 8 Orang Terjaring Pemeriksaan

18 Jun 2026

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

19 Jun 2026

Dosen FKTP UNG Wakili Indonesia di Program Akuakultur Berkelanjutan Internasional di Shanghai

19 Jun 2026

TERBARU

Idah Syahidah Buka Rembug Utama KTNA 2026 di Gorontalo

19 Jun 2026

Bapenda Provinsi Gorontalo Hadirkan Layanan Pajak di Gelaran PENAS Tani Nelayan XVII 2026

19 Jun 2026

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

19 Jun 2026

Dosen FKTP UNG Wakili Indonesia di Program Akuakultur Berkelanjutan Internasional di Shanghai

19 Jun 2026

UNG Perkuat Akses Studi Lanjut untuk Dosen, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Akademik

19 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.