Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Sial !! Diteriaki ‘Pencuri’ Kemudian Diamuk Masa

Editor by Editor
9 Jun 2019 13:56
in Breaking News, Gorontalo, Headline, Hukum, Kriminal, Peristiwa, Pilihan

PROSESNEWS.ID – Memang sial benar, yang dialami residivis kasus pencurian tahun 2010 itu. Dia adalah Usman (43) warga Ilotidea Kecamatan Tilango, Gorontalo, yang nyaris tewas akibat amukan masa.

Ceritanya, Usman bertujuan untuk menjual Kemiri kepada pedagang yang berada di Pasar Andalas, Kota Gorontalo. Hendak mau transaksi, rupanya Usman dikenali salah seorang pedagang di pasar itu.

Diketahui, ternyata yang mengenalinya tersebut juga merupakan korban pencuriannya. Hingga akhinya Usman diteriaki pencuri.

Dengan cepat, warga yang mendengar terikan itu langsung menganiaya Usman, hingga nyaris tewas. Untung saja transaksi jual beli itu, belum sempat terjadi.

Akibat amukan masa, Usman mengaku mengalami memar dibagian wajah dan rasa sakit di sekucur tubuhnya.

Untung saja tidak tewas diamuk masa, karena Kepolisian Mapolres Gorontalo Kota, mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan cepat.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Deni Muhtamar, mengatakan jika kasus pencurian pelaku sudah dilaporkan sejak 29 Mei 2019, dan laporan itu sudah diterima penyidik.

Kata Deni, pelaku sudah dikenali korban Erwin Adam, yang juga korban pencurian pelaku. Dimana pelaku terekam dalam CCTV hendak menjalani aksinya.

“Ketika melihat pelaku di pasar Andalas, dengan spontan korban meneriaki pelaku,” ujarnya, sembari menambahkan, jika pelaku sebelumnya melakukan pencurian yang dihukum 7 bulan penjara pada tahun 2010 silam.

Pencurian ini, menurutnya kali kedua yang Ia lakukan, hingga akhirnya tertangkap.
Akibat perbuatannya itu, pelaku saat ini menekam dalam Sel Tahanan Polres Gorontalo Kota, dan dijerat dengan Pasal 363 ke 1, ke 3, ke 5, subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (hel)

Tags: AndalasDiamuk MasaKota GorontaloPencurianPolres Gorontalo KotaResidivis
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Insinyur Kota Gorontalo Didorong Mengasah Pengetahuan Teknologi demi Kemajuan Daerah

by Editor
4 Jun 2023
0

Sekertaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid (Dok. Diskominfo Kota Gorontalo) PROSESNEWS.ID - Musyawarah Cabang Persatuan Insinyur Indonesia (PII) cabang Kota...

Polresta Gorontalo Kota Kembali Amankan Puluhan Botol Miras

by Editor
31 Mei 2023
0

PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota dan jajarannya intens menggelar  operasi Cipta Kondisi (Cipkon)  azia minuman keras dalam rangka menciptakan stuasi...

Guru-Guru di Kota Gorontalo Jadi Agen Perubahan dalam Edukasi CBP Rupiah

by Editor
29 Mei 2023
0

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha. (Dok. Diskominfo Kota Gorontalo). PROSESNES.ID - Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Gorontalo bersama Bank Indonesia (BI)...

Ungkap Prostitusi Online, Polisi Amankan Lima Pasangan Diluar Nikah

by Editor
29 Mei 2023
0

PROSESNEWS.ID - Satuan reserse kriminal menerima laporan masyarakat terkait maraknya prostitusi online di salah satu penginapan yang ada di kecamatan...

Lantas Polresta Gorontalo Kota Ungkap Identitas Pelaku Tabrak Lari di Jalan Raja Eyato

by Editor
23 Mei 2023
0

PROSENEWS.ID - Satlantas Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menyebabkan seorang lelaki berinisial PPS (25) meninggal dunia....

Load More

Komentar Donk Batalkan balasan

Trending

Pemkot Gorontalo

Insinyur Kota Gorontalo Didorong Mengasah Pengetahuan Teknologi demi Kemajuan Daerah

by Editor
4 Jun 2023
0

Sekertaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid (Dok. Diskominfo Kota Gorontalo) PROSESNEWS.ID - Musyawarah Cabang Persatuan Insinyur Indonesia (PII) cabang Kota...

Milad ke 21 PKS Sukses Gemparkan Bone Bolango

4 Jun 2023

Gaji 13 ASN di Kota Gorontalo akan Dibayarkan Mulai Besok

5 Jun 2023

Ismail Pakaya Akan Dilantik 12 Mei 2023 di Jakarta

10 Mei 2023

Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

4 Jun 2023

Sial !! Diteriaki ‘Pencuri’ Kemudian Diamuk Masa

9 Jun 2019

TERBARU

Gaji 13 ASN di Kota Gorontalo akan Dibayarkan Mulai Besok

5 Jun 2023

Budaya Mohuyula Menjadi Strategi Kota Gorontalo Maksimalkan Koperasi

5 Jun 2023

Milad ke 21 PKS Sukses Gemparkan Bone Bolango

4 Jun 2023

Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

4 Jun 2023

Insinyur Kota Gorontalo Didorong Mengasah Pengetahuan Teknologi demi Kemajuan Daerah

4 Jun 2023
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2022 Prosesnews.id