Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemda Gorontalo Utara

Siap-siap Bagi ASN Gorut Merokok Disaat Jam Kerja, Bakal Diberikan Sanksi

Usman Anapia by Usman Anapia
24 Agu 2020 17:17
in Pemda Gorontalo Utara
Sekretaris Daerah (Sekda) Ridwan Yasin

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan aturan larangan merokok disaat jam kerja baik untuk ASN maupun Non ASN.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara Ridwan Yasin, usai membuka kegiatan Posbindu yang dilaksanakan di salah satu hotel yang ada di Kota Gorontalo. Senin (24/8/2020).

Ridwan Yasin menjelaskan, sanksi tegas yang akan diberikan kepada ASN tersebut, seiring rencana Pemda Gorut yang akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang kawasan tanpa rokok dalam waktu dekat ini.

“Dengan adanya aturan ini diharapkan pegawai dapat sadar bahwa pentingnya kesehatan, serta lingkungan kerja yang nyaman, aman dan rapih serta bebas dari asap rokok,” kata Ridwan

Imbuhnya, dengan adanya larangan merokok disaat jam kerja bagi ASN tersebut, diharapkan pelayanan dan pekerjaan para pegawai baik di Lingkungan Pemda Gorontalo Utara maupun OPD bisa berjalan optimal.

“Alasan utamanya, pegawai harus fokus bekerja. Selain itu, demi kesehatan dan kebersihan juga. Jangan sampai, ruang kerja penuh dengan asap rokok ataupun sisa pembakaran rokok,” ujar Ridwan.

Dijelaskannya, kebijakan Pemda Gorut tentang larangan merokok bagi ASN pada jam kerja, bagian dari program Pos Pembinaan Terpadu (Psobindu).

“Saya kira ini sangat mudah kita lakukan. Tentunya ASN sangat mudah diatur, karena ada sanksi-sanksi buat mereka ketika tidak mengindahkan aturan tersebut,” tegas Ridwan. (Yusri Mustaki)

Tags: Larangan Merokok
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

UNG Masuk Jajaran Badan Publik Paling Informatif Tahun 2025

17 Des 2025

Ada 3 Kualifikasi Utama CPNS 2026, Berikut Penjelasan KemenPAN-RB

15 Des 2025

TERBARU

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

18 Des 2025

UNG Kirim Tim Medis Bantu Korban Banjir di Aceh

18 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.