PROSESNEWS.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, mendukung penuh implementasi Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, yang diundangkan pada 9 Januari kemarin.
BPJS Kesehatan juga memastikan kenaikan tarif kapitasi dan non kapitasi dalam aturan tersebut sudah melibatkan BPJS Kesehatan. Bahkan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati menyebutkan kenaikan tarif telah memperhitungkan kecukupan iuran.
“Peningkatan tarif kapitasi, sudah memperhitungkan juga kecukupan iuran dan kesinambungan program yang dilakukan bersama antara Kementerian Kesehatan, BPJS kesehatan, dan Kementerian Keuangan,” kata Lily dalam webinar virtual melalui YouTube, Senin (16/1/2023).
Aturan tersebut kata Lily, juga telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Adapun, dengan penyesuaian tarif tersebut juga dibarengi dengan perluasan akses layanan.
“Sejalan dengan transformasi pelayanan kesehatan serta perluasan jaminan. Seperti cangkok organ, yang tidak hanya meliputi cangkok ginjal tapi juga cangkok paru, cangkok hati dan cangkok pankreas,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Lily menjelaskan bahwa aturan baru tersebut juga memperluas cakupan skrining kesehatan. Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan tidak bertambahnya penyakit yang berdampak atas trofik ke depan yang dapat membebani dalam pembiayaan pelayanan kesehatan.
“Penyesuaian kebijakan kenaikan standar tarif ini, memang dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal yang pertama mengakomodir kesesuaian biaya layanan kesehatan untuk memperbaiki anomali dalam struktu yang lama dan juga terus menjaga substansibilitas,” bebernya.
Selain itu, penyesuaian tarif tersebut juga diharapkan dapat mendorong penguatan mutu layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ataupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Selain itu, mendukung perkembangan kebijakan kebutuhan dasar kesehatan untuk peningkatan upaya promotif preventif dan layanan kualitas layanan bagi peserta.
“Perubahan kebijakan standar tarif ini mengedepankan mutu layanan diantaranya besaran tarif kapitasi FTKP mempertimbangkan ketersediaan dokter dan rasio dokter dengan peserta terdaftar dalam mendorong perbaikan mutu layanan,” jelas Lily.
Terakhir, Lily pun berharap program JKN ini dapat menjadi parameter pelaksanaan jaminan sosial bagi negara lain. Terlebih menurutnya sudah banyak negara yang melakukan benchmark terhadap pelaksanaan program JKN ini.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti jutga berkomentar bahwa penyesuaian tarif kapitasi da non kapitasi tersebut sudah sesuai dan telah melalui persetujuan bersama. “Aturan itu bagus dan sudah disepakati sebelumnya dengan BPJS [Kesehatan],” kata Ali kepada Bisnis, Minggu (15/1/2023).
Ali yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Kesehatan pada 2011–2014 itu mengatakan pihaknya berharap dengan kenaikan tarif tersebut mampu meningkatkan mutu pelayanan dan mengakomodasi fasilitas kesehatan. Termasuk layanan fasilitas kesehatan primer yang semakin baik.
“Tentu sebagian untuk memberikan insentif berbasis kinerja pula,” imbuhnya.
Dia pun mengatakan pihaknya tidak khawatir akan kenaikan tarif tersebut. Termasuk bayang-bayang defisit yang sebelumnya pernah dialami BPJS Kesehatan pada 2019. “Kami telah perhitungkan tentu dengan diskusi dan simulasi yang panjang, sehingga masih dalam skenario kami,” tandasnya.