Pemprov Gorontalo

Sidang WBTbI Tetapkan 3 Warisan Budaya Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Tiga warisan budaya dari Provinsi Gorontalo telah resmi direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia dalam Sidang Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) yang digelar sejak 19 Agustus 2024.

Sidang yang berlangsung di Holiday Inn Gadjah Mada Jakarta ini memutuskan Bahasa Gorontalo, Huyula, dan Tidi lo Tonggalo sebagai bagian dari 274 warisan budaya yang diajukan oleh 31 provinsi di seluruh Indonesia.

Sidang WBTbI ini berlangsung selama empat hari, dengan tim ahli yang mendengarkan pemaparan dari masing-masing provinsi pengusul. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, bersama dengan perwakilan dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII, memberikan presentasi yang mendalam mengenai ketiga warisan budaya tersebut di hadapan Tim Ahli WBTbI.

Proses penetapan ini merupakan hasil dari perjalanan panjang yang dimulai dari pencatatan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) dalam sistem Data Pokok Kebudayaan, pengumpulan data, hingga serangkaian penilaian administrasi dan teknis.

Akhirnya, setelah melalui beberapa tahap penilaian, ketiga warisan budaya ini disidangkan dan direkomendasikan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Direktur Pelindungan Kebudayaan, dalam sambutannya pada acara pembukaan Sidang WBTbI, menegaskan, penetapan ini adalah upaya penting dalam melindungi dan melestarikan warisan budaya. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Hilmar Farid, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek RI, juga memberikan pesan penting agar semangat dalam pengusulan penetapan warisan budaya ini harus diiringi dengan upaya pelestarian yang nyata di tengah masyarakat. Ia berharap bahwa Warisan Budaya Takbenda yang ditetapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

Sebagai langkah selanjutnya, penetapan resmi ini akan dirayakan dalam Malam Apresiasi Penyerahan Sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2024, yang rencananya akan dihadiri oleh para kepala daerah pengusul. Penyerahan sertifikat ini dijadwalkan oleh Kemendikbudristek RI dalam waktu dekat.

Recent Posts

Antisipasi Kerawanan Pemungutan Suara, Bawaslu Kota Gorontalo Petakan 18 Indikator TPS Rawan

PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…

11 jam ago

Paslon Gusnar – Idah Mendominasi Semua Segmen Pemilih di Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…

11 jam ago

KPU Pohuwato Libatkan ASN dan Guru Sosialisasikan Partisipasi Pemilu 2024

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…

12 jam ago

Belum Ada Pendaftar dalam Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…

13 jam ago

Helmi Rasid Sebut Sekda Boalemo sebagai Pembohong Soal Perbup Kewenangan Desa

PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…

15 jam ago

Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Disambut Positif Pemkot Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…

17 jam ago