PROSESNEWS.ID – Yusuf Mbuinga, pertanyakan tindakan dari Kepolisian Daerah (Polda) dalam menyikapi permasalahan kerumunan massa aksi, yang dilakukan Aliansi Lingkar Tambang (AMARAH) Pohuwato, pada, Senin, 21 Desember 2020 kemarin.
Sebab Kata YM, dimana saat disaksikan secara nyata, ribuan massa aksi AMARAH, memadati jalan blok plan perkantoran Marisa.
Sehingga hal ini menurut YM, kontradiksi dengan himbauan maupun kaitan larangan pemerintah, terkait peraturan berkurumun, sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo nomor 4 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan (Prokes), dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Yang kami pertanyakan, sudah sejauh mana progres penanganan perkara dari Polda Gorontalo, dalam menyikapi pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) masa aksi tersebut,” ujar Yusuf yang saat ini sebagai pengacara itu.
Tak hanya itu, YM juga meminta pemerintah, baik itu pemerintah provinsi maupun pusat, untuk tegas terhadap penertiban maraknya alat berat yang beroperasi di lokasi pertambangan emas ilegal (Peti) di Kabupaten Pohuwato.
“Kami meminta kepada pihak Polda untuk jangan takut terhadap tendensius pihak-pihak tertentu dalam menjalankan aturan. Jika itu melanggar, mohon tindak tegas tanpa pandang bulu, apalagi jikalau itu menjadi ancaman bagi kelestarian lingkungan,” pintanya
Pihaknya kata Yusuf, mendukung sepenuhnya upaya Polda dalam menindak otak pelanggaran protokol kesehatan dan pertiban penggunaan alat berat, di pertambangan emas ilegal (Peti), selama itu untuk penegakan supermasi hukum dan menyelamatkan kerusakan lingkungan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Silahkan tempuh upaya persuasif jika masih di indahkan. Jika tidak, kan bisa tegas atau menggunakan cara refresif yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter : Iskandar Badu