PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, menyampaikan sikap akhir terkait polemik batas Wilayah dengan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Sikap akhir itu, tertuang dalam surat Nomor :100/Pem/021/IV/2021, ditandatangani dan diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini.
Thariq mengatakan, ada beberapa poin penting yang tertuang dalam surat tersebut.
Diantaranya, Pemkab Buol tidak lagi mempersoalkan batas wilayah di Desa Umu, yang menyusuri Sungai Tolinggula yang melewati Desa Tolinggula Ulu, Tolinggula Tengah, Tolite Jaya, Ilomangga dan Desa Tolinggula Pantai.
Ia berharap, masyarakat Gorontalo Utara lebih khusus masyarakat Kecamatan Tolinggula, tetap tenang dan tidak terpancing dengan adanya isu perubahan batas wilayah Gorontalo Utara saat ini.
“Proses di kementerian tetap berjalan dan kita masih mengacu pada data-data dan pernyataan sikap yang sudah kita ajukan,” tutur Thariq, di hotel Arya Duta Jakarta Pusat, Kamis (01/04/2021), seperti ditulis Hulondalo.id.
Sebelumnya, penyerahan surat sikap akhir Pemkab Gorontalo Utara ke Kemendagri itu, turut disaksikan Anggota DPRD Gorontalo Utara, Desi Sandra Datau, yang juga srikandi Fraksi PDI-P.
Berikut isi surat sikap terakhir Pemkab Gorontalo Utara tersebut :