DPRD Kabupaten Blitar

Soal Mutasi Sekdes, Komisi I DPRD Kabupaten Blitar : Tidak Menyalahi Aturan

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Sulistiono, saat ditemui seusai hearing bersama Forum Sekdes Kabupaten Blitar, Selasa (6/4/2021). (Foto : Istimewa).

PROSESNEWS.ID – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Sulistiono menyampaikan, bahwa adanya mutasi Sekretaris Desa (Sekdes), menjadi seorang Kepala Dusun (Kadus), tidak menyalahi aturan yang berlaku.

“Cuman yang kami harapkan karena di Desa Jiwut itu Sekdes menjadi Kadus. Secara pisikologis berdampak kepada yang bersangkutan,” kata Sulistiono usai memimpin pelaksanaan Hearing bersama Forum Sekdes Kabupaten Blitar, Selasa, (06/04/2021).

Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini berlaku penuh dengan multi tafsir. Sehingga menjadi persoalan yang dipermasalahkan oleh pihak-pihak terkait.

“Pasal 84 ayat 4 kalau tidak 3 tadi itu multi tafsir, bahwa kades bisa memutasi dari unsur Sekretariat. Disitu muncul tafsir Sekdes termasuk unsur sekretariat atau bukan,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, Perda tersebut perlu dievaluasi kembali, agar tidak terjadi multi tafsir. Ia menyebut, bahasa hukum itu harus jelas, jangan sampai ada multitafsir yang menjadi permasalahan dikemudian hari.

“Harapan kami semua, agar pemerintahan desa yang ada di Kabupaten Blitar bisa kondusif dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Seketaris Forum Sekdes Kabupaten Blitar, Abdi Prayoga mengungkapkan, perlu adanya pembuatan Perbup untuk menindaklanjuti Perda nomor 10 tahun 2019 yang lebih mengatur secara teknis perihal permutasian.

“Kami memohon kepada komisi I untuk sesegera mungkin dibuatkan Perbup, mengingat bahwa pelaksanaan mutasi kurang menimbangkan keadilan,” harapnya.

Dijelaskannya, selain dibuatkan Perbup, juga perlu dilakukan revisi terhadap Perda nomor 10 tahun 2019 yang saat ini berlaku, lantaran tidak sesuai kearifan lokal di Kabupaten Blitar. Selain itu pada Perda tersebut juga terjadi multi tafsir.

“Sementara untuk pergeseran yang sudah terjadi harus ada penelusuran utamanya pemerintahan tingkat dua melibatkan dinas-dinas terkait. Keputusan kepala desa bisa menjadi catatan pemerintah tingkat dua dan koreksi dari inspektorat,” pungkasnya. (ADV/DPRD)

Reporter : Dwi Sasmito.

Recent Posts

Antisipasi Kerawanan Pemungutan Suara, Bawaslu Kota Gorontalo Petakan 18 Indikator TPS Rawan

PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…

3 jam ago

Paslon Gusnar – Idah Mendominasi Semua Segmen Pemilih di Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…

3 jam ago

KPU Pohuwato Libatkan ASN dan Guru Sosialisasikan Partisipasi Pemilu 2024

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…

4 jam ago

Belum Ada Pendaftar dalam Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…

4 jam ago

Helmi Rasid Sebut Sekda Boalemo sebagai Pembohong Soal Perbup Kewenangan Desa

PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…

7 jam ago

Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Disambut Positif Pemkot Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…

8 jam ago