PROSESNEWS.ID – Pelaksana harian (Plh) Gubernur Gorontalo, Sofian Ibrahim, melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jabatan fungsional guru di aula rumah jabatan gubernur, Selasa (14/5/2024). PPPK fungsional guru SMA/SMK yang dilantik sebanyak 17 orang, terdiri dari 15 perempuan dan dua laki-laki.
“Saya pelaksana harian Gubernur Gorontalo dengan ini secara resmi melantik saudara saudari sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo,” ucap Sofian saat membacakan naskah pelantikan.
PPPK fungsional guru dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 800.1.2.5/BKD/424/IV/2024 tertanggal 19 April 2024. SK tersebut terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024 sampai dengan 20 April 2029 sesuai dengan masa kontrak PPPK selama lima tahun.
Plh Gubernur Gorontalo berpesan kepada PPPK fungsional guru yang baru dilantik untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang smart. Sofian menuturkan, smart ASN itu merupakan tuntutan agar seluruh aparatur memiliki sikap integritas, berwawasan global, menguasai teknologi informasi, serta berjiwa kewirausahaan.
“Sikap smart ini menuntut ASN untuk terus mengembangkan dirinya, tidak boleh hanya tinggal diam dalam menyikapi kemajuan yang semakin dinamis. Jadikan pelantikan ini sebagai momentum untuk memacu semangat serta memberikan pelayanan terbaik secara profesional kepada masyarakat,” pungkasnya.