
PROSESNEWS.ID – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui penguatan sektor Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Komitmen tersebut disampaikan dalam sambutannya pada pelantikan Ketua dan Pengurus HIMPAUDI Kabupaten Gorontalo periode 2026–2029 yang dirangkaikan dengan kegiatan Halalbihalal 1447 H/2026 M. Kegiatan itu berlangsung di Gedung Kasmat Lahay, Jumat (13/2/2026).
Dalam sambutannya, Sofyan mengatakan, proses pembangunan sumber daya manusia dimulai dari tangan para guru, khususnya guru PAUD, yang mempersiapkan generasi muda untuk melanjutkan pembangunan bangsa.
“Di tangan Bapak dan Ibu sekalian, kita mempersiapkan generasi muda untuk membangun dan melanjutkan proses pembangunan di negara yang kita cintai. Kami menyadari penuh tugas Bapak dan Ibu sangat luar biasa dan berat, sementara penghargaan yang diterima belum sebanding dengan pengabdian dan pengorbanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah telah mengambil sejumlah langkah kebijakan untuk mendukung pemenuhan hak-hak guru PAUD, khususnya terkait sertifikasi.
Menurutnya, regulasi terbaru mengharuskan penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh bupati sebagai dasar pencairan sertifikasi. Di sisi lain, kepala daerah dibatasi untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer di luar ketentuan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Kami berani mengambil keputusan dengan membuat SK penugasan. Karena dengan SK penugasan itu, sertifikasi bisa cair. Pengangkatan memang tidak boleh lagi, tapi penugasan masih dimungkinkan. Ini untuk menyelamatkan kita semua,” jelasnya.
Selain itu, Sofyan juga menyampaikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG), termasuk tunjangan hari raya (THR) dan TPG ke-13 yang sempat mengalami keterlambatan pada tahun anggaran sebelumnya, telah direalisasikan dan dibayarkan kepada para guru.
Terakhir, politisi Partai NasDem itu memastikan bahwa keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan administrasi pemerintah daerah, melainkan karena keterlambatan transfer dari pemerintah pusat.











