PROSESNEWS.ID – Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, kembali menyerahkan buku nikah kepada 58 pasangan suami-istri.
Penyerahan tersebut berlangsung di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa. Nampak hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala DP3AP2KB, Arman Mohamad, Sekretari Camat Marisa, Sekretaris Camat Duhiadaa, Kepala Desa Bulangita, Fendi Diange.
Dalam sambutannya, Ketua Forum PUSPA Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, mengatakan jika saat ini kurang lebih 7.200 pasutri belum memiliki legalitas pernikahan berupa buku nikah.
“Saat ini di Kabupaten Pohuwato ada sekitar 7.200 pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah. Angka ini yang kemudian kita tekan, agar pasutri ini bisa mendapatkan legalitas pernikahannya,” tutur Nasir, Jum’at (01/09/2023).
Lebih lanjut, Nasir mengatakan jika buku nikah merupakan induk dari semua administrasi kependudukan, baik Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Ijazah, bahkan persyaratan untuk memperoleh beasiswa anak.
“Buku nikah ini merupakan induk dari adminduk. Sebab hampir semua pengurusan administrasi kependudukan selalu membutuhkan buku nikah, terutama yang menyangkut masa depan anak,” lanjutnya.
Terakhir Nasir berharap agar pasutri yang baru saja menerima buku nikah dapat menjalani kehidupan pernikahan yang sakinah, mawaddah, warahmah, wabarokah, tanpa adanya kekerasan.
“Saya berharap bapak ibu sekalian dapat menjalani kehidupan pernikahan yang sakinah, mawaddah, warahmah, wabarokah. Khusus untuk bapak-bapak tolong hindari melakukan KDRT baik terhadap istri maupun anak,” pungkasnya.
Di tahun 2023, Nasir Giasi sudah menyerahkan 193 buku nikah. Tak heran jika di akhir sambutannya, Nasir Giasi mendapat sorakan dari masyarakat; “Lihat Buku Nikah, Ingat Nasir Giasi”.