PROSESNEWS.ID – Sabtu, (15/8/2020), sekitar pukul 20.50 WITA, Team Opsnal Pandawa Polres Gorontalo, berhasil mengamankan seorang pemuda Inisial AD Laki-laki (18) yang diduga merupakan pelaku Pencurian Barang Elektronik berupa Laptop Merk Accer 14 Inch Warna Hitam, di rumah Irnawati (45) Desa Hutabohu Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
Ceritanya, pada hari Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 18.30 WITA, korban pergi ke rumah orang tua korban bersama anaknya, sehingga rumah ditinggal dalam keadaan kosong.
Barulah pada pukul 21.00 WITA korban balik dirumahnya, korban kaget melihat lemari yang berada di dalam kamar korban sudah berantakan, sehingga korbanpun menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian, dan setelah korban mengecek, ternyata laptop korban Merk Accer 14 Inch Warna Hitam telah hilang.
Saat Team mendapat informasi bahwa di Desa Hutabohu Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, telah terjadi Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di salah satu rumah warga, team langsung merespon dan menuju TKP untuk melakukan Olah TKP.
Dari hasil olah TKP, Team berhasil mengidentifikasi, bahwa modus pelaku ketika melakukan aksinya yakni dengan cara masuk melalui plafon rumah yang kemudian menggasak barang-barang elektronik, setelah itu keluar lagi melalui plafon tersebut.
Pada hari Sabtu (15/8/2020) sekitar Pukul 19.00 WITA, Team kembali melakukan penyelidikan, akhirnya team mendapat informasi bahwa ada seseorang yang memposting sebuah Laptop di sosmed (FB), yang ciri-ciri fisiknya sama dengan laptop korban.
Berbekal informasi tersebut, team berpura-pura sebagai calon pembeli, dan akhirnya targetpun mau dan sepakat untuk melakukan transaksi di halaman Masjid Agung Baiturahman Limboto. Dan setelah bertemu, team langsung mengamankan pelaku dan melakukan pengecekan fisik laptop tersebut, dan ternyata sama dengan Laptop yang hilang di Desa Hutabohu. Untuk itu, team langsung mengamankan pelaku.
Sementara itu, AKBP Ade Permana SIK., melalui PLH Reskrim Polres Gorontalo, Ipda Natalia, membenarkan kejadian tersebut. Natalia mangatakan, pelaku itu sering melakukan aksinya dirumah milik Korban, dan itu dilakukanya mulai tahun 2018 sampai saat ini tahun 2020.
“Pelaku ini sering melakukan aksinya dimalam hari, awal mulanya ia melakukan aksinya dari tahun 2018 sampai tahun ini, melakukan transaksinya melalui Sosmed Facebook,” ujarnya.
Lanjut kata Natalia, pelaku saat ini, sudah dilakukan penahan di Polres Gorontalo, pelaku terancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dan Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1), dimana pelaku telah melakukan pencurian handphone, di waktu malam hari dalam sebuah rumah yang tertutup dan dengan cara melalui jendela untuk sampai pada barang yang dicuri.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun sampai 9 tahun penjara,” tandasnya.
Dijelaskannya, dari hasil Interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku telah melakukan aksinya dirumah tersebut sudah beberapa kali.
“Bahwa pelakupun mengakui, bahwa selain Laptop terasebut, dirinya juga pernah mengambil barang lainnya yakni beberapa Handphone, yakni : Hp Samsung J7 Warna Gold, Hp Honnor Warna Hitam, Hp Realme C2 Warna Biru, Hp Samsung J3 Warna Silver, Hp Honnor Warna Hitam ( Rusak ), Hp Oppo Hitam ( Rusak ), Hp Maxtron Hijau ( Rusak ), Tab Merk Advan Warna Gold ( Rusak ),” terang Natalia.
Imbuhnya, dari tangan pelaku, Team berhasil mengamankan barang bukti, yakni Hp dan Laptop, diantaranya : Hp Samsung A20 Warna Biru, Hp Maxtron Warna Hitam Biru, Hp Oppo Warna Hitam (Rusak), Tab Merk Advan Warna Gold, dan, Satu Unit Laptop Accer 14 Inch Warna Hitam. (Rihol)