<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita demo tambang pohuwato Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<atom:link href="https://prosesnews.id/tag/demo-tambang-pohuwato/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prosesnews.id/tag/demo-tambang-pohuwato/</link>
	<description>Konsisten, Aktual, Independen</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Oct 2023 12:21:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/01/icon-prosesnews-75x75.png</url>
	<title>Berita demo tambang pohuwato Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<link>https://prosesnews.id/tag/demo-tambang-pohuwato/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Oknum Polisi Terlibat Pemukulan di Rutan, Pihak Polda Gorontalo Angkat Bicara</title>
		<link>https://prosesnews.id/oknum-polisi-terlibat-pemukulan-di-rutan-pihak-polda-gorontalo-angkat-bicara/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/oknum-polisi-terlibat-pemukulan-di-rutan-pihak-polda-gorontalo-angkat-bicara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Oct 2023 12:21:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Anggota Polda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Demo Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[demo tambang pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Polisi Terlibat Pemukulan di Rutan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemukulan di Rutan Polda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tahanan Polda Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=51710</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID — Terkait dugaan oknum polisi yang melakukan pemukulan terhadap tahanan di rutan, pihak Polda...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/oknum-polisi-terlibat-pemukulan-di-rutan-pihak-polda-gorontalo-angkat-bicara/">Oknum Polisi Terlibat Pemukulan di Rutan, Pihak Polda Gorontalo Angkat Bicara</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-51711" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231017-WA0062.jpg" alt="" width="1600" height="1092" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231017-WA0062.jpg 1600w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231017-WA0062-300x205.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231017-WA0062-1024x699.jpg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231017-WA0062-768x524.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231017-WA0062-1536x1048.jpg 1536w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231017-WA0062-750x512.jpg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231017-WA0062-1140x778.jpg 1140w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> — Terkait dugaan oknum polisi yang melakukan pemukulan terhadap tahanan di rutan, pihak Polda Gorontalo berikan menjelaskan dan proses hukum yang berjalan.</p>
<p>Sebelumnya, lebih dari 1 orang oknum polisi dilaporkan Susanto Kadir selaku kuasa hukum ST pada Jumat 29 September 2023 lalu atas dugaan telah melakukan pemukulan yang menyebabkan lebam hampir sekujur tubuh terhadap klaennya dengan benda berat hingga kabel.</p>
<p>Diketahui, ST merupakan salah satu demonstran di Kabupaten Pohuwato yang diamankan di Polda Gorontalo. Setelah beberapa hari di rutan, saat dikunjungi keluarga, ST mengaku kepada istrinya mendapatkan perlakuan berupa pemukulan.</p>
<p>Bersamaan dengan itu, terkait progres laporan pihak kuasa hukum, pihak Polda Gorontalo melalui Bidang Humas Polda Gorontalo, AKP Heny M Rahayu selaku Kaur Penerangan Umum Polda Gorontalo mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani dan sudah dalam proses penyelidikan.</p>
<p>&#8220;Jadi sementara dalam penyelidikan, turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti pada saat penyidikan nanti,&#8221; ungkap Heny saat dimintai keterangan, Selasa (17/10/2023).</p>
<p>Lebih lanjut, Heny mengatakan proses penyelidikan tersebut diperkirakan akan berlangsung selama 30 hari, dan apabila dalam waktu yang ditentukan juga bukti belum terkumpul, maka masa penyelidikan akan diperpanjang.</p>
<p>Dalam upaya penegakan hukum, Heny menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila oknum tersebut terbukti bersalah dan melakukan pemukulan.</p>
<p>&#8220;Lebih baik kita kehilangan 1 atau 2 orang anggota dibandingkan citra polisi tercoreng,&#8221; tegasnya.</p>
<p><strong>Reporter: Pian N Peda</strong></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/oknum-polisi-terlibat-pemukulan-di-rutan-pihak-polda-gorontalo-angkat-bicara/">Oknum Polisi Terlibat Pemukulan di Rutan, Pihak Polda Gorontalo Angkat Bicara</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/oknum-polisi-terlibat-pemukulan-di-rutan-pihak-polda-gorontalo-angkat-bicara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Larangan Kunjungi Tahanan di Mapolda Gorontalo, Kuasa Hukum Angkat Bicara</title>
		<link>https://prosesnews.id/larangan-kunjungi-tahanan-di-mapolda-gorontalo-kuasa-hukum-angkat-bicara/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/larangan-kunjungi-tahanan-di-mapolda-gorontalo-kuasa-hukum-angkat-bicara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Oct 2023 09:07:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Demo Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[demo tambang pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Dilarang Berkunjung]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA GORONTALO]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Polda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Tidak Boleh Berkunjung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=51108</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID — Setelah penangkapan dan penetapan tersangka terhadap puluhan masa aksi dalam demontrasi yang berujung...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/larangan-kunjungi-tahanan-di-mapolda-gorontalo-kuasa-hukum-angkat-bicara/">Larangan Kunjungi Tahanan di Mapolda Gorontalo, Kuasa Hukum Angkat Bicara</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-51109" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/WhatsApp-Image-2023-09-30-at-13.32.55.jpeg" alt="" width="1599" height="1009" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/WhatsApp-Image-2023-09-30-at-13.32.55.jpeg 1599w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/WhatsApp-Image-2023-09-30-at-13.32.55-300x189.jpeg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/WhatsApp-Image-2023-09-30-at-13.32.55-1024x646.jpeg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/WhatsApp-Image-2023-09-30-at-13.32.55-768x485.jpeg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/WhatsApp-Image-2023-09-30-at-13.32.55-1536x969.jpeg 1536w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/WhatsApp-Image-2023-09-30-at-13.32.55-750x473.jpeg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/WhatsApp-Image-2023-09-30-at-13.32.55-1140x719.jpeg 1140w" sizes="(max-width: 1599px) 100vw, 1599px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> — Setelah penangkapan dan penetapan tersangka terhadap puluhan masa aksi dalam demontrasi yang berujung pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Ali Rajab selaku Kuasa Hukum dari RL, RI, dan DA, mengkritisi kebijakan pihak Polda Gorontalo.</p>
<p>Bukan tanpa alasan, kritikan tersebut dilayangkan oleh Ali karena adanya aturan janggal yang diberlakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Gorontalo, yaitu seminggu setelah penahanan, pihak keluarga dilarang untuk menjenguk para tersangka.</p>
<p>&#8220;Dalam aturan itu jelas, 61 KUHAP, para tersangka itu bisa dikunjungi oleh keluarga dalam bentuk pendamping hukum, kepastian kesehatan, bahkan untuk memastikan mereka dalam keadaan baik-baik saja,&#8221; ungkap Ali yang didampingi Muhamad Furqon, saat ditemui awak media di Kantor Hukum Djakra Law Firm, Sabtu (30/09/2023).</p>
<p>Dalam kunjungannya tersebut, Ali menyatakan, menurut aturan yang diberlakukan oleh Polda Gorontalo, besuk kepada para tersangka hanya dapat dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis. Namun, yang dialaminya bersama keluarga tidak sesuai dengan aturan tersebut.</p>
<p>Bersamaan dengan itu, Ali Rajab berharap kepada pihak Polda Gorontalo agar bisa koperatif dan tidak pilih kasih terhadap sejumlah tersangka yang berada di Rumah Tahanan (rutan).</p>
<p>&#8220;Kan sayang keluarga yang jauh-jauh dari Pohuwato, tiba di Mapolda malah tidak diizinkan untuk bertemu, untuk itu, kami berharap kepada pihak Polda Gorontalo untuk tidaK pilih kasih, karena di saat yang bersamaan ada juga dari keluarga terduga lain dibolehkan, tapi kenapa untuk Pohuwato tidak bisa,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Terakhir, dengan diberlakukannya ketentuan tersebut, ini dikhawatirkan akan menimbulkan rasa kekecewaan masyarakat Kabupaten Pohuwato khususnya para keluarga tersangka terhadap sistem penerapan hukum di Indonesia.</p>
<p><strong>Reporter: Pian N Peda</strong></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/larangan-kunjungi-tahanan-di-mapolda-gorontalo-kuasa-hukum-angkat-bicara/">Larangan Kunjungi Tahanan di Mapolda Gorontalo, Kuasa Hukum Angkat Bicara</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/larangan-kunjungi-tahanan-di-mapolda-gorontalo-kuasa-hukum-angkat-bicara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Massa Aksi Sebut Ada Oknum Penegak Hukum Jadi Mafia Tambang di Pohuwato</title>
		<link>https://prosesnews.id/massa-aksi-sebut-ada-oknum-penegak-hukum-jadi-mafia-tambang-di-pohuwato/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/massa-aksi-sebut-ada-oknum-penegak-hukum-jadi-mafia-tambang-di-pohuwato/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Sep 2020 05:17:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[demo tambang pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[featured]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA GORONTALO]]></category>
		<category><![CDATA[tambang ilegal pohuwato]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=13594</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Masa aksi yang mengatasnamakan Pemuda dan Rakyat Peduli Provinsi Gorontalo, mendatangi Mapolda Gorontalo....</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/massa-aksi-sebut-ada-oknum-penegak-hukum-jadi-mafia-tambang-di-pohuwato/">Massa Aksi Sebut Ada Oknum Penegak Hukum Jadi Mafia Tambang di Pohuwato</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_13595" aria-describedby="caption-attachment-13595" style="width: 720px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="wp-image-13595 size-full" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/09/demo-tambang-pohuwato.jpg" alt="" width="720" height="420" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/09/demo-tambang-pohuwato.jpg 720w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/09/demo-tambang-pohuwato-300x175.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/09/demo-tambang-pohuwato-250x146.jpg 250w" sizes="(max-width: 720px) 100vw, 720px" /><figcaption id="caption-attachment-13595" class="wp-caption-text">Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Provinsi Gorontalo mendatangi Polda Gorontalo, meminta kelompok masyarakat yang melakukan penyerangan Polsek Popayato Barat untuk di proses hukum dan meminta menutup aktivitas pertambangan ilegal di Pohuwato.</figcaption></figure>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Masa aksi yang mengatasnamakan Pemuda dan Rakyat Peduli Provinsi Gorontalo, mendatangi Mapolda Gorontalo. Menggelar aksi damai perihal persoalan tambang emas di Kabupaten Pohuwato. Menurut massa aksi, aktivitas pertambangan liar yang ada di Kecamatan Marisa dan Kecamatan Pantilanggio, sudah sangat meresahkan masyarakat.</p>
<p>Disamping itu juga, massa aksi meminta agar Kapolda Gorontalo untuk menindak tegas kelompok penyerangan Polsek Popayato Barat dan penganiayaan terhadap Kapolsek Popayato Barat. Pasalnya, hanya karena pihak Polsek Popayato Barat menangkap penimbunan BBM bersubsidi, yang diduga akan digunakan pada alat berat Excavator, yang beroprasi di tambang ilegal. Kapolsek Popayato Barat dianiaya oleh sekolompok masayarakat yang tidak dikenal.</p>
<p>&#8220;Povinsi Gorontalo jangan mau kalah dengan tindakan premanisme, yang dilakukan sekelompok masyarakat. Jangan korbankan petugas yang berada di lapangan dengan kepentingan oknum pejabat aparat penegak hukum. Buktinya, sampai dengan hari ini, proses penyerangan polsek dan penganiayaan terhadap kapolsek tidak di proses hukum. Dengan alasan, kedua bela pihak sudah berdamai. Ini tentunya penghinaan terhadap institusi Polri,&#8221; ujar Paris Jafar dalam orasinya.</p>
<p>Begitu juga dengan persoalan puluhan Excavator, yang beroprasi di tambang liar di Kabupaten Pohuwato. Hal ini sudah sangat merugikan bagi masyarakat sekitar, dengan dampak lingkungan yang akan ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan ilegal, yang hanya terkesan dibiarkan dan tidak ditertibkan.</p>
<p>&#8220;Kami minta aktivitas pertambangan ilegal yang berada di Kabupaten Pohuwato ditutup, yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akibat dari aktivitas pertambangan liar itu, baru-baru ini terjadi bencana banjir dan dikabarkan satu orang meninggal dunia, akibat dari banjir tersebut,&#8221; bebernya.</p>
<p>Dari pantauan awak prosesnews.id dilapangan, suara sound system milik Polda Gorontalo diaktifkan dengan mengumumkan himbauan protokol kesehatan. Hingga meredam suara sound system milik massa aksi yang menyuarakan aspirasi masyarakat di depan Polda Gorontalo.</p>
<p>&#8220;Kami sangat kecewa dengan Polda Gorontalo, kami datang memberi dukungan moril kepada Polda Gorontalo untuk melakukan tindakan kepada sekolompok masyarakat yang menyerang Polsek Popayato Barat, malah disambut dengan cara seperti ini. Jika cara Polda Gorontalo seperti ini, menguatkan dugaan kami bahwa ada oknum aparat penegak hukum terlibat jadi mafia dalam pertambangan ilegal di Kabupaten Pohuwato,&#8221; ketusnya.</p>
<p>Merasa tidak puas dengan perlakuan Polda Gorontalo, massa aksi juga mengingatkan Polda Gorontalo bahwa mereka juga akan mendatangi Mabes Polri, dan akan menyampaikan apa yang terjadi di jajaran Polda Gorontalo, yang tidak mau melakukan proses hukum terhadap kelompok penyerangan Polsek Popayato Barat. <strong>(Helmi)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/massa-aksi-sebut-ada-oknum-penegak-hukum-jadi-mafia-tambang-di-pohuwato/">Massa Aksi Sebut Ada Oknum Penegak Hukum Jadi Mafia Tambang di Pohuwato</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/massa-aksi-sebut-ada-oknum-penegak-hukum-jadi-mafia-tambang-di-pohuwato/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
