<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Intimidasi Wartawan Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<atom:link href="https://prosesnews.id/tag/intimidasi-wartawan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prosesnews.id/tag/intimidasi-wartawan/</link>
	<description>Konsisten, Aktual, Independen</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Oct 2023 07:39:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/01/icon-prosesnews-75x75.png</url>
	<title>Berita Intimidasi Wartawan Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<link>https://prosesnews.id/tag/intimidasi-wartawan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Oknum Polisi Intimidasi Wartawan: PWI Gorontalo Serukan Aksi Solidaritas</title>
		<link>https://prosesnews.id/oknum-polisi-intimidasi-wartawan-pwi-gorontalo-serukan-aksi-solidaritas/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/oknum-polisi-intimidasi-wartawan-pwi-gorontalo-serukan-aksi-solidaritas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Oct 2023 07:39:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi PWI]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Intimidasi Wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[Intimidasi Wartawan oleh Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[oknum Perwita]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Pejabat Polda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Persatuan Wartawan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Perwira Polda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[PWI Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=51229</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo menanggapi kasus intimidasi terhadap wartawan yang meliput...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/oknum-polisi-intimidasi-wartawan-pwi-gorontalo-serukan-aksi-solidaritas/">Oknum Polisi Intimidasi Wartawan: PWI Gorontalo Serukan Aksi Solidaritas</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-51230" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/Desain-tanpa-judul-20.png" alt="" width="1920" height="1080" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/Desain-tanpa-judul-20.png 1920w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/Desain-tanpa-judul-20-300x169.png 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/Desain-tanpa-judul-20-1024x576.png 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/Desain-tanpa-judul-20-768x432.png 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/Desain-tanpa-judul-20-1536x864.png 1536w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/Desain-tanpa-judul-20-750x422.png 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/Desain-tanpa-judul-20-1140x641.png 1140w" sizes="(max-width: 1920px) 100vw, 1920px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo menanggapi kasus intimidasi terhadap wartawan yang meliput di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo. Insiden yang melibatkan oknum pejabat Polda berinisial FT pada Selasa (03/10/2023) sekitar pukul 17.20 WITA tersebut telah memicu reaksi keras dari PWI.</p>
<p>PWI Gorontalo meminta seluruh anggotanya untuk bersatu dan kompak dalam menghadapi insiden ini. Mereka berencana untuk turun aksi sebagai bentuk solidaritas dengan rekan-rekan wartawan yang terkena intimidasi. Aksi ini dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis dan Jumat (5—6/9/2023) di Polda Gorontalo.</p>
<p>Wakil Ketua Pembelaan Wartawan PWI Gorontalo, Andi Arifuddin mengungkapkan, upaya pembungkaman terhadap wartawan terus berulang dan seringkali melibatkan oknum Polri. Padahal, UU Nomor 40 tentang Pers Tahun 1999 dengan jelas menggaransi kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 UU tersebut menegaskan pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya.</p>
<p>&#8220;Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi. Ini harus dipahami oleh semua pemangku kepentingan, dan tindakan intimidasi oleh oknum-oknum tertentu, terutama yang memiliki peran penting di Polda Gorontalo, tidak boleh dibiarkan,&#8221; kata Andi Arifuddin.</p>
<p>Mantan Pemimpin Redaksi Gopos.id tersebut juga mengingatkan tentang hukuman yang diatur dalam ketentuan pidana pasal 18 UU Pers. Setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi dapat dikenai pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda hingga 500 juta rupiah.</p>
<p>&#8220;Kami mengajak seluruh anggota PWI Gorontalo untuk bersatu dan ikut aksi bersama wartawan dalam menuntut evaluasi kinerja anggota kepolisian terkait kasus ini,&#8221; tegasnya.</p>
<p>PWI Gorontalo berharap, peristiwa ini bisa menjadi contoh penting dalam mempertahankan kebebasan pers dan memberikan pembelajaran kepada oknum-oknum yang berupaya menghambat wartawan dalam menjalankan peran mereka sebagai penjaga kebenaran dan penyedia informasi bagi masyarakat.</p>
<p><strong>Narahubung:</strong><br />
<em>Fadli Poli (Ketua PWI)</em><br />
<em>Andi Ariduddin (Wakil Ketua Pembelaan Wartawan)</em></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/oknum-polisi-intimidasi-wartawan-pwi-gorontalo-serukan-aksi-solidaritas/">Oknum Polisi Intimidasi Wartawan: PWI Gorontalo Serukan Aksi Solidaritas</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/oknum-polisi-intimidasi-wartawan-pwi-gorontalo-serukan-aksi-solidaritas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AJI Kecam Oknum Polisi Penghambat Kerja Jurnalis di Polda Gorontalo</title>
		<link>https://prosesnews.id/aji-kecam-oknum-polisi-penghambat-kerja-jurnalis-di-polda-gorontalo/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/aji-kecam-oknum-polisi-penghambat-kerja-jurnalis-di-polda-gorontalo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Oct 2023 04:29:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[AJI]]></category>
		<category><![CDATA[Aliansi Jurnalis Independen]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Intimidasi Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Intimidasi Wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Polisi Arogan]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Polisi Polda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[SPKT Polda Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=51215</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dengan tegas mengutuk tindakan penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/aji-kecam-oknum-polisi-penghambat-kerja-jurnalis-di-polda-gorontalo/">AJI Kecam Oknum Polisi Penghambat Kerja Jurnalis di Polda Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-51216" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/Tanpa-judul-2800-×-1000-piksel-2200-×-1000-piksel-1800-×-1000-piksel-1500-×-1000-piksel-4.png" alt="" width="750" height="500" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/Tanpa-judul-2800-×-1000-piksel-2200-×-1000-piksel-1800-×-1000-piksel-1500-×-1000-piksel-4.png 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/Tanpa-judul-2800-×-1000-piksel-2200-×-1000-piksel-1800-×-1000-piksel-1500-×-1000-piksel-4-300x200.png 300w" sizes="(max-width: 750px) 100vw, 750px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dengan tegas mengutuk tindakan penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan oleh oknum polisi di Satuan Penerimaan Laporan Kepolisian (SPKT) Polda Gorontalo pada Selasa (3/10/2023).</p>
<p>Tindakan tersebut menimpa jurnalis dari Tribun Gorontalo, Antara News Gorontalo, dan Dulohupa yang sedang menjalankan tugas jurnalistik mereka. AJI menyatakan, tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian adalah tindakan yang keliru dan melanggar prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi Indonesia, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).</p>
<p>Ini menjadikan hak bagi semua jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk hak mereka untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, seperti yang mereka lakukan di SPKT Polda Gorontalo.</p>
<p>Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.</p>
<p><strong>Kronologi:</strong></p>
<p>Tindakan penghalang-halangan terjadi saat jurnalis Tribun, Antara, dan Dulohupa melakukan peliputan terkait kasus meninggalnya salah satu mahasiswa baru IAIN Sultan Amai Gorontalo yang hendak dilaporkan pihak keluarga bersama kuasa hukumnya ke Polda Gorontalo.</p>
<p>Saat sedang mengambil foto dan video, sejumlah jurnalis tiba-tiba dilarang mengambil gambar atau melakukan peliputan di dalam kantor SPKT Polda Gorontalo.</p>
<p>Karena perlakuan tersebut, para jurnalis memutuskan untuk tidak lagi merekam/mengambil gambar dan memilih keluar dari ruang SPKT dan menunggu di luar gedung.</p>
<p>Beberapa waktu kemudian setelah sejumlah kuasa hukum tersebut keluar dari ruang SPKT Polda Gorontalo, jurnalis kembali melakukan wawancara di depan gedung tersebut.</p>
<p>Saat wawancara, tiba-tiba oknum perwira Polisi tersebut, kembali melarang wartawan merekam dan meminta rekaman tersebut dihapus dan jangan ditayangkan, dengan alasan karena mengambil gambar yang bertuliskan SPKT.</p>
<p>Oknum tersebut mengatakan silahkan wawancara di tempat lain, dan jangan ambil tulisan atau gedung SPKT. Alasannya karena ia khawatir nanti akan terjadi kesalahpahaman publik dalam memahami berita.</p>
<p>Alasan yang diberikan oleh oknum polisi tersebut, yaitu laporan dari warga yang sedang diliput jurnalis itu belum jelas, sehingga tidak bisa sembarangan dalam memberitakannya, tidak relevan.</p>
<p>Kebebasan pers tidak dibatasi oleh kejelasan laporan. Jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas.</p>
<p>Selain itu, tindakan oknum polisi tersebut juga bersifat intimidatif. Oknum polisi tersebut melarang jurnalis untuk mengambil gambar atau merekam di area SPKT dengan nada yang arogan.</p>
<p>Hal ini dapat menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, AJI mendesak Kapolda Gorontalo untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi tersebut.</p>
<p>Kapolda Gorontalo harus memberikan sanksi kepada oknum polisi tersebut agar tindakan serupa tidak terulang kembali.</p>
<p>Berikut adalah desakan AJI Gorontalo kepada Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol:</p>
<ol>
<li>Memeriksa oknum polisi tersebut untuk mengetahui motif dari tindakannya.</p>
</li>
<li>
<p>Memberikan sanksi kepada oknum polisi tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.</p>
</li>
<li>
<p>Melaksanakan sosialisasi tentang kebebasan pers kepada seluruh anggota Polri.</p>
</li>
</ol>
<p>Dengan adanya tindakan tegas dari Kapolda Gorontalo, diharapkan dapat menciptakan rasa percaya pers terhadap Polda Gorontalo, terutama dalam menjamin kerja-kerja jurnalistik.</p>
<p>*Narahubung:<br />
<em>Wawan Akuba, Ketua AJI Gorontalo</em><br />
<em>Defri Hamid, Ketua Divisi Advokasi AJI Gorontalo</em></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/aji-kecam-oknum-polisi-penghambat-kerja-jurnalis-di-polda-gorontalo/">AJI Kecam Oknum Polisi Penghambat Kerja Jurnalis di Polda Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/aji-kecam-oknum-polisi-penghambat-kerja-jurnalis-di-polda-gorontalo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
