<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Kejagung Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<atom:link href="https://prosesnews.id/tag/kejagung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prosesnews.id/tag/kejagung/</link>
	<description>Konsisten, Aktual, Independen</description>
	<lastBuildDate>Mon, 12 Apr 2021 07:40:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/01/icon-prosesnews-75x75.png</url>
	<title>Berita Kejagung Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<link>https://prosesnews.id/tag/kejagung/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Demo di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Tuntut Kejelasan Sejumlah Kasus</title>
		<link>https://prosesnews.id/demo-di-kejaksaan-tinggi-gorontalo-tuntut-kejelasan-sejumlah-kasus/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/demo-di-kejaksaan-tinggi-gorontalo-tuntut-kejelasan-sejumlah-kasus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arfandi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Apr 2021 07:40:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Mandek Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung RI]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan RI]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=26386</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Sejumlah massa aksi yang mengatasnamakan aktivis sniper dan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/demo-di-kejaksaan-tinggi-gorontalo-tuntut-kejelasan-sejumlah-kasus/">Demo di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Tuntut Kejelasan Sejumlah Kasus</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_26389" aria-describedby="caption-attachment-26389" style="width: 773px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class=" wp-image-26389" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/04/WhatsApp-Image-2021-04-12-at-14.02.33-300x142.jpeg" alt="" width="773" height="366" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/04/WhatsApp-Image-2021-04-12-at-14.02.33-300x142.jpeg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/04/WhatsApp-Image-2021-04-12-at-14.02.33-1024x485.jpeg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/04/WhatsApp-Image-2021-04-12-at-14.02.33-768x364.jpeg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/04/WhatsApp-Image-2021-04-12-at-14.02.33-250x119.jpeg 250w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/04/WhatsApp-Image-2021-04-12-at-14.02.33-750x356.jpeg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/04/WhatsApp-Image-2021-04-12-at-14.02.33.jpeg 1040w" sizes="(max-width: 773px) 100vw, 773px" /><figcaption id="caption-attachment-26389" class="wp-caption-text">Demo depan kejaksaan Tinggi Gorontalo</figcaption></figure>
<p><strong>PROSESNEWS.ID &#8211;</strong> Sejumlah massa aksi yang mengatasnamakan aktivis sniper dan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa diberbagai instansi yang ada di Kota Gorontalo. Mereka melakukan aksi demo untuk menuntut penuntasan sejumlah kasus yang ada di provinsi Gorontalo.</p>
<p>Koordinator Lapangan (Korlap) Anton Abdullah mengatakan, ia bersama teman-teman aksi datangi 3 instansi yaitu Kejaksaan Tinggi (Kejati), Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenhumham).</p>
<p>&#8220;Adapun tuntutan yang bawa, pertama untuk Kejati kami meminta kejelasan terkait pembebasan lahan haya-haya UNG dan kami meminta kepada Kejati untuk mengusut tuntas penerangan jalan umum kabupaten Boalemo,&#8221; kata Anton.</p>
<p>Anton menambahkan, adapun tuntutan pada BPK RI adalah polemik antara eksekutif dan legislatif terkait dana siluman Kabupaten Gorontalo APBD tahun 2020 dan meminta BPK RI meninjau kembali Wajar Tanpa Pengecualian yang pernah diberikan oleh pihak BPK RI pada pemerintah Kabupaten Gorontalo.</p>
<p>&#8220;Terakhir ada 2 juga tuntutan kami di Kemenhumham yaitu terkait pungli yang dilakukan oleh oknum Kalapas Pohuwato dan Kematian salah satu Narapidana yang berada di Lapas Kota Gorontalo,&#8221; tambah Marton.</p>
<p>Anton juga menuturkan, informasi terkait narapidana juga tidak jelas, karena ketika ia menanyakan di Rumah Sakit, korban tersebut meninggal saat berada dilapas dan saat dikonfirmasi pada pihak lapas korban tersebut meninggal saat berada di Rumah Sakit.</p>
<p>&#8220;Usai dari Kemenhumham ini kami akn melanjutkan aksi kami di Polda untuk menuntaskan berbagai tuntutan kami,&#8221; pungkasnya.</p>
<pre><strong>Reporter : Reza Saad</strong></pre>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/demo-di-kejaksaan-tinggi-gorontalo-tuntut-kejelasan-sejumlah-kasus/">Demo di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Tuntut Kejelasan Sejumlah Kasus</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/demo-di-kejaksaan-tinggi-gorontalo-tuntut-kejelasan-sejumlah-kasus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim Penyidik Kejagung Kembali Sita Aset Tersangka BTS</title>
		<link>https://prosesnews.id/tim-penyidik-kejagung-kembali-sita-aset-tersangka-bts/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/tim-penyidik-kejagung-kembali-sita-aset-tersangka-bts/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Majid Rahman]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Mar 2021 16:03:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ASABRI]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=23928</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda, Tindak Pidana Khusus (Tipidsus)...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/tim-penyidik-kejagung-kembali-sita-aset-tersangka-bts/">Tim Penyidik Kejagung Kembali Sita Aset Tersangka BTS</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_23929" aria-describedby="caption-attachment-23929" style="width: 756px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="wp-image-23929 " src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-06-at-11.57.05-PM-750x462.jpeg" alt="" width="756" height="466" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-06-at-11.57.05-PM-750x462.jpeg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-06-at-11.57.05-PM-300x185.jpeg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-06-at-11.57.05-PM-768x473.jpeg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-06-at-11.57.05-PM-250x154.jpeg 250w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-06-at-11.57.05-PM.jpeg 786w" sizes="(max-width: 756px) 100vw, 756px" /><figcaption id="caption-attachment-23929" class="wp-caption-text">Leonard Emen Ezer Simanjuntak (tengah). (Foto : Istimewa).</figcaption></figure>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda, Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun.</p>
<p>“Kali ini aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara, yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS, berupa 18 (delapan belas) unit kamar di Apartemen South Hills, sebagai tindak lanjut dari proses penggeledahan di Apartemen Soulth Hills beberapa waktu lalu,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resminya yang diterima Radaksi Prosesnews.id, Sabtu, (06/03/2021).</p>
<p>Penyitaan unit kamar di Apartemen Soulth Hills tersebut, kata Leonard, sebagaimana penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Di mana, pada pokoknya, memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejagung, untuk melakukan penyitaan terhadap bangunan, unit di Apartemen Soulth Hills.</p>
<p>Seperti diketahui sebelumnya, telah disita beberapa aset tanah persil, milik dan atau yang terkait dengan Tersangka BTS.</p>
<p>Yaitu, 155 (seratus lima puluh lima) bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 m2,ditaksir senilai Rp.230.000.000.000. dan 566 (lima ratus enam puluh enam) bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan  Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2.</p>
<p>131 (seratus tiga puluh satu) bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2. Serta, 2 (dua) bidang Tanah yang terletak di Kota Batam (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan), atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa luas total 200.000 m2.</p>
<p>“Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran, atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” urai Kapusppenkum Kejagung.</p>
<p>Dibeberkannya, saat ini Tim Khusus Pelacak Aset, akan terus bekerja siang dan malam. Guna melacak kebaradaan aset-aset milik, dan atau yang terkait dengan para Tersangka.</p>
<p>“Baik yang ada di dalam negeri, maupun luar negeri, bekerja sama dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan Pusat Pemulihan Aset (PPA), guna mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. <strong>(PR)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/tim-penyidik-kejagung-kembali-sita-aset-tersangka-bts/">Tim Penyidik Kejagung Kembali Sita Aset Tersangka BTS</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/tim-penyidik-kejagung-kembali-sita-aset-tersangka-bts/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Bakal Mengawasi Program KPBU RS Ainun Gorontalo</title>
		<link>https://prosesnews.id/kejagung-bakal-mengawasi-program-kpbu-rs-ainun-gorontalo/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/kejagung-bakal-mengawasi-program-kpbu-rs-ainun-gorontalo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Dec 2019 16:24:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Sekma KPBU RS Ainun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=2882</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; PROSESNEWS.ID &#8211; Rencana pengembangan Rumah Sakit dr. Hj Hasri Ainun Habibie (RS Ainun). Dengan...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/kejagung-bakal-mengawasi-program-kpbu-rs-ainun-gorontalo/">Kejagung Bakal Mengawasi Program KPBU RS Ainun Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-size: 14pt;"><span style="color: #3366ff;"><strong>PROSESNEWS.ID</strong></span> &#8211; Rencana pengembangan Rumah Sakit dr. Hj Hasri Ainun Habibie (RS Ainun). Dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dipaparkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie beserta jajarannya di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Senin (2/12/2019).</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-size: 14pt;">Kedatangan Rusli diterima oleh Kepala Jaksa Agung (Kajagung) RI ST Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Jan S. Marinka.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-size: 14pt;">Beberapa hal yang dipaparkan Gubernur Rusli yakni menyangkut rencana pengembangan RS Ainun serta skema pembayaran ketersediaan layanan atau Avaibility Payment. Hal ini dilakukan agar proses kerjasama dengan pihak swasta itu bisa dikawal sejak tahap awal.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-size: 14pt;">“Kami menjelaskan, memaparkan tentang KPBU agar program ini dikawal dari awal. Kami dari awal minta program ini dikawal. Alhamdulillah setelah kami paparan, Pak Jaksa Agung sampaikan silahkan jalankan ini aturannya sudah ada dan ikuti semua aturan,” jelas Rusli.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-size: 14pt;">Ada beberapa dokumen yang perlu diperbaiki berdasarkan pertimbangan Legal Opinion (LO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Misalnya tentang rencana pembangunan rumah singgah di sekitar rumah sakit yang dinilai belum perlu untuk dibangun. Bersamaan dengan pembangunan gedung baru lainnya.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-size: 14pt;">“Pertimbangan itu sudah kami perbaiki. Rumah singgah kami keluarkan dari rencana agar tidak terlalu membebani anggaran. Kami berusaha anggarannya (rumah singgah) melalui APBN begitu juga untuk sebagian alkes dan juga sebagian gedung,” imbuhnya.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-size: 14pt;">Artikel Terkait Ruas Jalan Taluditi &#8211; Wonggarasi Rampung</span><br />
<span style="font-size: 14pt;">Di tempat yang sama, Kepala Badan Perencanaan Peneilitian dan Pembangunan Daerah (Bapppeda) Budiyanto Sidiki menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi koreksi kejaksaan. Contohnya terkait dengan penetapan harga satuan dalam dokumen perencanaan.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-size: 14pt;">Ada persepsi yang berbeda dengan penafsiran Permen 22 tahun 2018 tentang Pembangunan Gedung Negara. Khususnya menyangkut penetapan harga satuan. Rekomendasi Kejaksaan Tinggi agar menggunakan tenaga ahli independen.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-size: 14pt;">“Nah kita sudah menyurat ke Bappenas, kita minta kantor bersama untuk memfasilitasi tenaga ahli independen. Nanti kita akan lihat apa yang sudah kita analisa. Berdasarkan konsultan ada aspek ketidakwajaran atau dibandingkan hasil perhitungan tenaga ahli independen. Hasilnya kita akan menyesuaikan sehingga ini menjadi komitmen kita agar administrasi berjalan baik,” terangnya.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-size: 14pt;">Sebagaimana diketahui, proses pelaksanaan KPBU RS Ainun sudah selesai disetujui oleh DPRD Gorontalo. Empat dari tujuh fraksi DPRD menyatakan setuju agar proses KPBU dilanjutkan dengan berbagai catatan dan rekomendasi. <strong>(Ads)</strong></span></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/kejagung-bakal-mengawasi-program-kpbu-rs-ainun-gorontalo/">Kejagung Bakal Mengawasi Program KPBU RS Ainun Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/kejagung-bakal-mengawasi-program-kpbu-rs-ainun-gorontalo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
