<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Kota Bitung Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<atom:link href="https://prosesnews.id/tag/kota-bitung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prosesnews.id/tag/kota-bitung/</link>
	<description>Konsisten, Aktual, Independen</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Jul 2026 07:19:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/01/icon-prosesnews-75x75.png</url>
	<title>Berita Kota Bitung Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<link>https://prosesnews.id/tag/kota-bitung/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Setelah Jadi Buron, Pelaku Curanmor di Mootilango Dibekuk di Wilayah Bitung</title>
		<link>https://prosesnews.id/setelah-jadi-buron-pelaku-curanmor-di-mootilango-dibekuk-di-wilayah-bitung/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/setelah-jadi-buron-pelaku-curanmor-di-mootilango-dibekuk-di-wilayah-bitung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2026 07:19:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[berita kriminal Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo Hari Ini]]></category>
		<category><![CDATA[Iptu Maulana Rahman]]></category>
		<category><![CDATA[kasus curanmor Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bitung]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku curanmor ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian Sepeda Motor]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Resmob Polres Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=72894</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID – Setelah sempat menjadi buronan, pelaku kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/setelah-jadi-buron-pelaku-curanmor-di-mootilango-dibekuk-di-wilayah-bitung/">Setelah Jadi Buron, Pelaku Curanmor di Mootilango Dibekuk di Wilayah Bitung</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-72896" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260707-WA0001.jpg" alt="" width="803" height="606" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260707-WA0001.jpg 803w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260707-WA0001-300x226.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260707-WA0001-768x580.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260707-WA0001-750x566.jpg 750w" sizes="(max-width: 803px) 100vw, 803px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> – Setelah sempat menjadi buronan, pelaku kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Gorontalo akhirnya berhasil ditangkap.</p>
<p>Tim URC Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo bersama Resmob Polres Bitung mengamankan pelaku di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.</p>
<p>Pelaku berinisial IR (24), warga Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Maulana Rahman, mengatakan pelaku masuk dalam daftar buronan setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor milik Kadir Anogu (47), warga Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.</p>
<p>&#8220;Peristiwa terjadi Jumat, (12/06) sekitar pukul 03.00 Wita di Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango. Korban kehilangan Honda Revo X warna hitam Nopol DM 2207 FP saat hendak pulang,&#8221; jelas Iptu Maulana saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).</p>
<p>Usai kejadian, Tim Resmob yang dipimpin Katim Pandawa Bripka Andrianis Potale langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil interogasi dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada seseorang berinisial U seharga Rp2.000.000.</p>
<p>&#8220;Dari pembeli, kami dapat identitas pelaku. Saat itu pelaku diketahui berada di Kota Bitung. Kami langsung koordinasi dengan Resmob Polres Bitung,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Berbekal informasi tersebut, tim gabungan bergerak ke Kota Bitung dan berhasil mengamankan pelaku di rumah yang diduga milik pacarnya tanpa perlawanan.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian dengan modus mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban saat situasi sepi. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke Kota Bitung dan menjual kendaraan hasil curian tersebut.</p>
<p>Sementara itu, barang bukti berupa satu unit Honda Revo X berwarna hitam telah lebih dahulu diamankan di Kota Gorontalo pada 13 Juni 2026.</p>
<p>&#8220;Saat ini pelaku sudah kami bawa ke Polres Gorontalo untuk pemeriksaan. Kami juga masih dalami kemungkinan TKP lain dan keterlibatan pihak lain,&#8221; tambah Iptu Maulana.</p>
<p>Polres Gorontalo mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/setelah-jadi-buron-pelaku-curanmor-di-mootilango-dibekuk-di-wilayah-bitung/">Setelah Jadi Buron, Pelaku Curanmor di Mootilango Dibekuk di Wilayah Bitung</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/setelah-jadi-buron-pelaku-curanmor-di-mootilango-dibekuk-di-wilayah-bitung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anak di Bawah Umur Alami Persekusi, Ibu Korban Ungkap 7 Poin Keberatan atas Aksi Terduga Pelaku</title>
		<link>https://prosesnews.id/anak-dibawah-umur-alami-persekusi-ibu-korban-ungkap-7-poin-keberatan-atas-aksi-terduga-pelaku/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/anak-dibawah-umur-alami-persekusi-ibu-korban-ungkap-7-poin-keberatan-atas-aksi-terduga-pelaku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Feb 2026 07:36:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Bitung]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bitung]]></category>
		<category><![CDATA[Persekusi Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Bitung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=70588</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID, BITUNG &#8211; Keluarga remaja berinisial RS (16) yang diduga menjadi korban persekusi dan kekerasan...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/anak-dibawah-umur-alami-persekusi-ibu-korban-ungkap-7-poin-keberatan-atas-aksi-terduga-pelaku/">Anak di Bawah Umur Alami Persekusi, Ibu Korban Ungkap 7 Poin Keberatan atas Aksi Terduga Pelaku</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_70589" aria-describedby="caption-attachment-70589" style="width: 1536px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="size-full wp-image-70589" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260207-WA0018.jpg" alt="" width="1536" height="1024" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260207-WA0018.jpg 1536w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260207-WA0018-300x200.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260207-WA0018-1024x683.jpg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260207-WA0018-768x512.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260207-WA0018-750x500.jpg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260207-WA0018-1140x760.jpg 1140w" sizes="(max-width: 1536px) 100vw, 1536px" /><figcaption id="caption-attachment-70589" class="wp-caption-text">Syamsia Anapia Ibu Korban Dugaan Persekusi. (Foto: DP)</figcaption></figure>
<p><strong>PROSESNEWS.ID, BITUNG</strong> &#8211; Keluarga remaja berinisial RS (16) yang diduga menjadi korban persekusi dan kekerasan di Kota Bitung, Sulawesi Utara, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak-pihak terkait, meski hingga kini proses hukum atas dugaan peristiwa tersebut masih berjalan di kepolisian.</p>
<p>Permohonan maaf itu disampaikan langsung oleh Syamsia Anapia, ibu kandung RS, sebagai bentuk sikap kemanusiaan dan etika sosial, sekaligus untuk meredam ketegangan yang berkembang di tengah masyarakat akibat beragam opini yang beredar.</p>
<p>“Sebagai seorang ibu, saya menyampaikan permohonan maaf apabila proses hukum dan perhatian publik atas kasus yang menimpa anak kami menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat,” ujar Syamsia Anapia, terang Syamsia Sabtu 7 Februari 2026.</p>
<p>Namun demikian, Syamsia menegaskan, permohonan maaf tersebut tidak dimaksudkan sebagai pengakuan kesalahan, apalagi untuk meniadakan fakta bahwa anaknya merupakan anak di bawah umur yang mengalami dugaan persekusi dan penganiayaan oleh orang dewasa.</p>
<p>“Anak kami adalah korban dan masih di bawah umur. Ia mengalami tekanan fisik dan psikis. Permohonan maaf ini murni sikap moral sebagai orang tua, dan tidak menghapus fakta kejadian maupun proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.</p>
<p>Syamsia juga menyampaikan, keluarga sepenuhnya mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum, termasuk laporan resmi yang telah masuk di Polres Bitung terkait dugaan persekusi dan penganiayaan terhadap anak.</p>
<p>Menanggapi pernyataan terduga pelaku RP alias Tito yang mengklaim bahwa dirinya menjemput RS untuk mencegah amuk massa, Syamsia Anapia dengan tegas membantah narasi tersebut dan menyatakan, klaim itu tidak sesuai dengan karakter dan nilai masyarakat Kota Bitung.</p>
<p>“Saya sebagai orang tua percaya penuh bahwa masyarakat Bitung adalah masyarakat yang baik, beradab, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Saya tidak percaya masyarakat kita setega itu sampai punya niat menganiaya atau menghakimi seorang anak di bawah umur,” tegas Syamsia.</p>
<p>Menurut Syamsia, narasi seolah-olah masyarakat hendak mengamuk merupakan opini sepihak yang keliru dan berpotensi mencoreng nama baik warga Bitung secara keseluruhan.</p>
<p>“Jangan membawa-bawa nama masyarakat. Ini bukan persoalan masyarakat melawan anak, karena masyarakat Bitung tidak seperti itu. Jika kemudian terjadi kerumunan atau tekanan terhadap anak kami, hal tersebut justru muncul setelah adanya penjemputan sepihak oleh beberapa oknum, bukan karena kehendak atas nama masyarakat,” jelasnya.</p>
<p>Syamsia menegaskan, anaknya tidak pernah berada dalam kondisi terancam oleh masyarakat, serta tidak ada situasi darurat sebagaimana yang digambarkan dalam klaim tersebut.</p>
<p>“Anak kami tidak sedang diamuk massa, tidak dikejar warga, dan tidak berada dalam kondisi terancam oleh masyarakat. Masyarakat Bitung tidak sekejam itu terhadap anak,” ujarnya.</p>
<p>Syamsia menambahkan, keluarga merasa perlu meluruskan hal ini agar masyarakat tidak dijadikan tameng pembenaran atas dugaan tindakan individu terhadap anak di bawah umur.</p>
<p>“Kami menghormati masyarakat Bitung. Karena itu kami ingin meluruskan agar publik memahami bahwa ini bukan konflik antara warga dan anak, melainkan dugaan tindakan individu terhadap seorang anak,” tegas Syamsia.</p>
<p>Keluarga berharap langkah ini dapat menjadi jalan menuju penyelesaian yang beradab, adil, dan manusiawi, serta menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, baik oleh individu maupun kelompok apa pun.</p>
<p>“Kami berharap semua pihak menahan diri dan tidak membentuk opini yang dapat melukai psikologis anak kami lebih jauh. Biarlah hukum bekerja secara objektif dan adil,” lanjut Syamsia.</p>
<p>Pada kesempatan yang sama, Syamsia Anapia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Bitung yang telah menerima laporan keluarga dan melakukan penanganan awal terhadap perkara ini.</p>
<p>“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Bitung atas perhatian dan langkah-langkah yang telah dilakukan. Kami berharap proses hukum ini dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan, khususnya dalam perlindungan anak,” ungkap Syamsia.</p>
<p>Sebagai seorang ibu, Syamsia menyampaikan sejumlah keberatan dan titik kritik atas perlakuan yang dialami anaknya, RS (16), yang hingga kini masih meninggalkan dampak psikologis mendalam.</p>
<p>Syamsia menegaskan, kritik ini disampaikan bukan untuk menghakimi, melainkan untuk meluruskan fakta dan menegaskan batas-batas perlakuan yang tidak seharusnya dialami oleh seorang anak di bawah umur.</p>
<p>Pertama, Syamsia mempertanyakan tindakan masuk ke rumah orang lain tanpa permisi dan tanpa persetujuan keluarga, yang menurutnya telah melanggar etika sosial dan rasa aman keluarga.</p>
<p>Kedua, anaknya dibawa pergi tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari kedua orang tuanya, padahal RS masih berstatus anak di bawah umur yang seharusnya berada dalam perlindungan penuh keluarga dan hukum.</p>
<p>Ketiga, RS diduga mengalami pemaksaan untuk bersuara dan mengakui sesuatu yang tidak dilakukannya.</p>
<p>Keempat, Syamsia menyebut adanya dugaan ancaman verbal yang diterima anaknya, yang menurutnya semakin memperburuk kondisi mental RS dan menimbulkan rasa takut berkepanjangan.</p>
<p>Kelima, Syamsia juga menyoroti adanya dugaan kekerasan fisik yang dialami anaknya, yang sama sekali tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun, terlebih terhadap seorang anak.</p>
<p>Keenam, Syamsia menyampaikan keberatan atas tuduhan yang tidak berdasar terhadap anaknya, yang telah menempatkan RS dalam posisi seolah-olah bersalah di hadapan publik, meskipun pada akhirnya tidak terbukti.</p>
<p>Ketujuh, akibat dari rangkaian peristiwa tersebut, Syamsia menilai telah terjadi pencemaran nama baik terhadap anak dan keluarga, yang berdampak pada tekanan sosial serta stigma di lingkungan sekitar.</p>
<p>“Semua hal ini kami sampaikan sebagai seorang ibu yang ingin melindungi anaknya. Kami percaya hukum dan kebenaran akan berbicara pada waktunya. Kritik ini bukan untuk memperkeruh keadaan, tetapi agar kejadian serupa tidak pernah lagi menimpa anak lain,” ujar Syamsia.</p>
<p>Syamsia kembali menegaskan bahwa keluarga tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian serta pembuktian kepada aparat penegak hukum yang berwenang.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/anak-dibawah-umur-alami-persekusi-ibu-korban-ungkap-7-poin-keberatan-atas-aksi-terduga-pelaku/">Anak di Bawah Umur Alami Persekusi, Ibu Korban Ungkap 7 Poin Keberatan atas Aksi Terduga Pelaku</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/anak-dibawah-umur-alami-persekusi-ibu-korban-ungkap-7-poin-keberatan-atas-aksi-terduga-pelaku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
