Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Setelah Jadi Buron, Pelaku Curanmor di Mootilango Dibekuk di Wilayah Bitung

Editor by Editor
7 Jul 2026 15:19
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Setelah sempat menjadi buronan, pelaku kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Gorontalo akhirnya berhasil ditangkap.

Tim URC Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo bersama Resmob Polres Bitung mengamankan pelaku di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

Pelaku berinisial IR (24), warga Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Maulana Rahman, mengatakan pelaku masuk dalam daftar buronan setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor milik Kadir Anogu (47), warga Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.

“Peristiwa terjadi Jumat, (12/06) sekitar pukul 03.00 Wita di Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango. Korban kehilangan Honda Revo X warna hitam Nopol DM 2207 FP saat hendak pulang,” jelas Iptu Maulana saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).

Usai kejadian, Tim Resmob yang dipimpin Katim Pandawa Bripka Andrianis Potale langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil interogasi dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada seseorang berinisial U seharga Rp2.000.000.

“Dari pembeli, kami dapat identitas pelaku. Saat itu pelaku diketahui berada di Kota Bitung. Kami langsung koordinasi dengan Resmob Polres Bitung,” ujarnya.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan bergerak ke Kota Bitung dan berhasil mengamankan pelaku di rumah yang diduga milik pacarnya tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian dengan modus mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban saat situasi sepi. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke Kota Bitung dan menjual kendaraan hasil curian tersebut.

Sementara itu, barang bukti berupa satu unit Honda Revo X berwarna hitam telah lebih dahulu diamankan di Kota Gorontalo pada 13 Juni 2026.

“Saat ini pelaku sudah kami bawa ke Polres Gorontalo untuk pemeriksaan. Kami juga masih dalami kemungkinan TKP lain dan keterlibatan pihak lain,” tambah Iptu Maulana.

Polres Gorontalo mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.

Tags: berita kriminal GorontaloCuranmor GorontaloGorontalo Hari IniIptu Maulana Rahmankasus curanmor GorontaloKota Bitungpelaku curanmor ditangkapPencurian Sepeda MotorPolres GorontaloResmob Polres Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Pelaku Pencurian 200 Kg Kopra di Tibawa Disebut Anak Polisi dan Nakes

by Editor
2 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Salah satu dari empat terduga pelaku pencurian sekitar 200 kilogram kopra di Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo,...

Baru Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Dua Pria Kompak Mencuri

by Editor
1 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Gorontalo mengamankan dua terduga pelaku pencurian emas dan uang yang terjadi di Perumahan Mutiara...

Kabur ke Manado Usai Curi NMAX dan Uang Rp5,3 Juta, Pemuda 23 Tahun Dibekuk

by Editor
28 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pelarian seorang pemuda berinisial MFK (23) berakhir di Kota Manado, Sulawesi Utara. Ia ditangkap tim gabungan Resmob Polres...

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Tibawa Mulai Mengerucut

by Editor
28 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, masih terus dilakukan...

Abang Bentor di Gorontalo Rudapaksa Anak di Bawah Umur

by Editor
27 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Seorang remaja berusia 17 tahun diduga menjadi korban rudapaksa serta pencurian yang dilakukan seorang pengemudi becak motor (bentor)...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

by Editor
5 Jun 2022
0

PROSESNEWS.ID - Tiga Organisasi sayap partai politik tingkat Provinsi Gorontalo mendukung penuh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang telah digagas oleh...

Gubernur Gusnar Lantik 4 Kepala Biro Pemprov Gorontalo

12 Okt 2026

SERUNI Bakal Kunjungi Gorontalo, Sejumlah Lokasi Jadi Sasaran

11 Okt 2026

Mulai Besok! Promo Gorontalo Half Marathon 2026 Dibuka Lagi

11 Okt 2026

GoHM 2026 Targetkan 7.500 Pelari, Panitia Matangkan Persiapan

12 Okt 2026

Gusnar Tinjau Rencana Lokasi Pembangunan Kodam di Gorontalo

9 Okt 2026

TERBARU

GoHM 2026 Targetkan 7.500 Pelari, Panitia Matangkan Persiapan

12 Okt 2026

Gubernur Gusnar Lantik 4 Kepala Biro Pemprov Gorontalo

12 Okt 2026
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo tinjau pemanfaatan bantuan mesin jointer di Industri Kecil Menengah (IKM) Hikayah Meubel, Desa Bube, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Minggu (11/10/2026). Dok. Deprov

Komisi II DPRD Gorontalo Harap Bantuan Mesin Jointer Tingkatkan Produksi Meubel

11 Okt 2026

SERUNI Bakal Kunjungi Gorontalo, Sejumlah Lokasi Jadi Sasaran

11 Okt 2026

Mulai Besok! Promo Gorontalo Half Marathon 2026 Dibuka Lagi

11 Okt 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.