
PROSESNEWS.ID – Setelah sempat menjadi buronan, pelaku kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Gorontalo akhirnya berhasil ditangkap.
Tim URC Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo bersama Resmob Polres Bitung mengamankan pelaku di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.
Pelaku berinisial IR (24), warga Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Maulana Rahman, mengatakan pelaku masuk dalam daftar buronan setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor milik Kadir Anogu (47), warga Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
“Peristiwa terjadi Jumat, (12/06) sekitar pukul 03.00 Wita di Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango. Korban kehilangan Honda Revo X warna hitam Nopol DM 2207 FP saat hendak pulang,” jelas Iptu Maulana saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).
Usai kejadian, Tim Resmob yang dipimpin Katim Pandawa Bripka Andrianis Potale langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil interogasi dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada seseorang berinisial U seharga Rp2.000.000.
“Dari pembeli, kami dapat identitas pelaku. Saat itu pelaku diketahui berada di Kota Bitung. Kami langsung koordinasi dengan Resmob Polres Bitung,” ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan bergerak ke Kota Bitung dan berhasil mengamankan pelaku di rumah yang diduga milik pacarnya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian dengan modus mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban saat situasi sepi. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke Kota Bitung dan menjual kendaraan hasil curian tersebut.
Sementara itu, barang bukti berupa satu unit Honda Revo X berwarna hitam telah lebih dahulu diamankan di Kota Gorontalo pada 13 Juni 2026.
“Saat ini pelaku sudah kami bawa ke Polres Gorontalo untuk pemeriksaan. Kami juga masih dalami kemungkinan TKP lain dan keterlibatan pihak lain,” tambah Iptu Maulana.
Polres Gorontalo mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.













