<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pembacaan Putusan Terkait Berkas Pemberhentian RT Ditunda &#8211; Prosesnews.id</title>
	<atom:link href="https://prosesnews.id/tag/pembacaan-putusan-terkait-berkas-pemberhentian-rt-ditunda/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prosesnews.id</link>
	<description>Konsisten, Aktual, Independen</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Feb 2020 09:18:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/01/icon-prosesnews-75x75.png</url>
	<title>Pembacaan Putusan Terkait Berkas Pemberhentian RT Ditunda &#8211; Prosesnews.id</title>
	<link>https://prosesnews.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pembacaan Putusan Terkait Berkas Pemberhentian RT Ditunda</title>
		<link>https://prosesnews.id/pembacaan-putusan-terkait-berkas-pemberhentian-rt-ditunda/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/pembacaan-putusan-terkait-berkas-pemberhentian-rt-ditunda/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Feb 2020 09:18:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemprov Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pembacaan Putusan Terkait Berkas Pemberhentian RT Ditunda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=4947</guid>

					<description><![CDATA[PROSESNEWS.ID &#8211; Pembacaan putusan, terkait dengan berkas kesimpulan sidang gugatan SK Gubernur Gorontalo tentang pemberhentian...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 14pt;"><span style="color: #3366ff;"><strong>PROSESNEWS.ID</strong></span> &#8211; Pembacaan putusan, terkait dengan berkas kesimpulan sidang gugatan SK Gubernur Gorontalo tentang pemberhentian <a href="https://prosesnews.id/sidang-gugatan-gubernur-ditunda-sebab-saksi-penggugat-tak-ada-izin-atasan/"><span style="color: #3366ff;">RT</span></a> yang diserahkan hari ini, oleh pihak penggugat dan tergugat, di tunda.</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;">Sebelumnya, Majelis hakim menerima berkas keduanya dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (<a href="http://www.ptun-gorontalo.go.id/"><span style="color: #3366ff;">PTUN</span></a>), dan setelahnya pembacaan putusan di tunda. Kamis (27/02/2020).</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;">Informasi yang diperoleh, direncanakan pembacaan putusan akan dilakukan pada tanggal 12 Maret 2020 mendatang.</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;">Dalam keterangannya, Penasehat Hukum (PH) Pemerintah Provinsi Gorontalo, Suslianto, S.H.,M.H menjelaskan, Pada prinsipnya sidang hari ini agendanya adalah penyerahan berkas kesimpulan, baik dari pihak penggugat maupun dari kami selaku tergugat.</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;">&#8220;Adapun poin-poin yang dituangkan dalam berkas kesimpulan merupakan proses yang telah dilewati selama persidangan. Termasuk didalamnya pemeriksaan saksi dan ahli,&#8221; terangnya pada awak media usai menggelar sidang.</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;">Lanjutnya, mulai dari proses jawab menjawab, fakta-fakta persidangan, ia mangatakan semua telah di tuangkan dalam keterangan sebagai kesimpulan dari semua proses peradilan yang telah dilalui.</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;">Seperti diketahui pemberhentian RT sebagai anggota DPRD berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.1174K/PID.SUS/2018. RT terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. Ia diharuskan menjalani hukuman badan selama enam bulan dan denda Rp1 miliar.</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<h3>
<span style="font-size: 14pt;">Editor: Majid Rahman</span></h3>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/pembacaan-putusan-terkait-berkas-pemberhentian-rt-ditunda/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
