Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Sidang Gugatan Gubernur Ditunda, Sebab Saksi Penggugat tak ada Izin Atasan

Editor by Editor
27 Jan 2020 11:30
in Pemprov Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Sidang lanjutan gugatan terhadap Gubernur Gorontalo, terkait pemberhentian Anggota DPRD Kota Gorontalo RT alias Risman Taha, Senin (27/1/2020) akhirnya ditunda. Pasalnya, dua saksi yang diajukan kuasa hukum penggugat, tidak mengantongi izin dari atasan.

Kuasa hukum tergugat Gubernur Gorontalo, Suslianto dalam rilis resminya menjelaskan, saksi yang dihadirkan kuasa hukum penggugat dalam sidang di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, diantaranya Sekwan DPRD Kota Gorontalo Sutarto dan anggota partai Golkar Kamal Dali.

Hanya saja, saat persidangan berjalan, majelis hakim yang memeriksa perkara mempertanyakan surat izin dari atasan kedua saksi itu, untuk memberi keterangan dalam kasus itu.

Pertanyaan hakim itu juga, diikuti dengan keberatan dari kuasa hukum tergugat. Dengan alasan, Sutarto selaku Sekwan DPRD Kota Gorontalo, harus mengantongi izin atasan. Begitu juga Kamal Dali yang mengatas namakan partai Golkar, harus juga mengantongi izin serupa.

Sayang, kedua saksi tak mampu menunjukkan surat izin yang dimaksud. Kuasa hukum penggugat pun akhirnya memilih menarik kedua saksi itu, dan memohon majelis hakim menunda persidangan, dan memberikan kesempatan penggugat untuk menghadirkan saksinya kembali.

Majelis hakim pun menunda persidangan itu, dan nanti akan dibuka kembali pada Kamis (30/1/2020) mendatang, dengan agenda memberikan kesempatan kepada penggugat untuk menghadirkan saksi. (Ads)

Tags: Pemprov Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Di Kementerian, Gubernur Gorontalo Paparkan Rencana Besar Peternakan Sapi

by Editor
6 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menargetkan pengembangan sektor peternakan sapi sebagai salah satu program strategis lima tahun ke depan....

Jagung Gorontalo Siap Masuk Gudang Bulog Nasional Tahun Ini

by Editor
21 Apr 2025
0

PROSESNEWS.ID - Harga jagung selalu menjadi buah bibir petani setiap musim panen. Tidak terkecuali petani jagung Gorontalo. Menyikapi hal tersebut,...

Pertemuan Kedua Gusnar dan Muzani Bahas Komitmen Pembangunan

by Editor
17 Apr 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, melakukan kunjungan strategis kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, guna membahas sejumlah inisiatif pembangunan...

Pemprov Gorontalo Komitmen Seribu Persen, Tanggung Jawab PSU Telah Ditunaikan

by Editor
17 Apr 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo Utara. Pernyataan...

Ditjen Hubud Dukung Pemprov Gorontalo Jadikan Bandar Udara Djalaluddin sebagai Embarkasi Haji

by Editor
15 Apr 2025
0

PROSESNEWS.ID – Dalam siaran pers, Nomor : 21/SP/DJPU/IV/2025, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung usulan Pemerintah...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Aksi di Polda Gorontalo Ricuh, 9 Massa Aksi Alami Penganiayaan Oleh Oknum Polisi

by Editor
19 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID - Mahasiswa Ichsan Gorontalo Eko Wahyudi menjadi salah satu korban pengeroyokan sejumlah oknum polisi di halaman Polda Gorontalo pada,...

Sidang Gugatan Gubernur Ditunda, Sebab Saksi Penggugat tak ada Izin Atasan

27 Jan 2020

Atlet Gorontalo Peraih Medali PON Terima Bonus Rp1,05 Miliar

18 Mei 2025

Aktivis Bonebol Bantah Klaim DPRD Soal Hambatan Penambang Lokal

25 Mar 2025

Bukan Sekadar Hobi, SBY Bangun Ekosistem Seni sebagai Pilar Ekonomi Baru

18 Mei 2025
Rolan Abdullah

Jabatan Komisaris Jangan Diisi Orang Berpotensi Masalah Hukum

9 Apr 2025

TERBARU

Kesiapan Matang, 279 Jamaah Haji Gorontalo Diberangkatkan Bertahap

19 Mei 2025

Aksi di Polda Gorontalo Ricuh, 9 Massa Aksi Alami Penganiayaan Oleh Oknum Polisi

19 Mei 2025

Bukan Sekadar Hobi, SBY Bangun Ekosistem Seni sebagai Pilar Ekonomi Baru

18 Mei 2025

Seorang Remaja Hanyut di Sungai Bolango, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

18 Mei 2025

Atlet Gorontalo Peraih Medali PON Terima Bonus Rp1,05 Miliar

18 Mei 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prosesnews.id