<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Perusahaan SiCepat Ekspres Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<atom:link href="https://prosesnews.id/tag/perusahaan-sicepat-ekspres/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prosesnews.id/tag/perusahaan-sicepat-ekspres/</link>
	<description>Konsisten, Aktual, Independen</description>
	<lastBuildDate>Fri, 06 Aug 2021 17:36:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/01/icon-prosesnews-75x75.png</url>
	<title>Berita Perusahaan SiCepat Ekspres Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<link>https://prosesnews.id/tag/perusahaan-sicepat-ekspres/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bawa Kabur Uang Perusahaan, Karyawan Perusahaan SiCepat Ekspres Ini Dipolisikan</title>
		<link>https://prosesnews.id/bawa-kabur-uang-perusahaan-karyawan-perusahaan-sicepat-ekspres-ini-dipolisikan/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/bawa-kabur-uang-perusahaan-karyawan-perusahaan-sicepat-ekspres-ini-dipolisikan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Majid Rahman]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Aug 2021 17:36:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Google News Initiative]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Perusahaan SiCepat Ekspres]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Gorontalo Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=33182</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Salah seorang karyawan perusahaan ekspedisi penyedia barang SiCepat Ekspres, dilaporkan ke pihak Kepolisian...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/bawa-kabur-uang-perusahaan-karyawan-perusahaan-sicepat-ekspres-ini-dipolisikan/">Bawa Kabur Uang Perusahaan, Karyawan Perusahaan SiCepat Ekspres Ini Dipolisikan</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<div class="wp-block-image"><figure class="aligncenter size-large is-resized"><img fetchpriority="high" decoding="async" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/08/WhatsApp-Image-2021-08-06-at-22.13.38-1024x557.jpeg" alt="" class="wp-image-33183" width="577" height="313"/><figcaption>Pelapor saat mendatangi unit Tipidkor Polres Gorontalo Utara. (Foto : Istimewa)</figcaption></figure></div>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>PROSESNEWS.ID &#8211; </strong>Salah seorang karyawan perusahaan ekspedisi penyedia barang SiCepat Ekspres, dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, karena membawa kabur uang perusahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, diketahui, warga berinisial HN (31), asal Desa Cisanade, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara itu, bekerja di perusahaan SiCepat Ekspres pada bagian Cash On Delivery (COD) barang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas ulahnya, ia terpaksa dipolisikan oleh Koordinator COD perusahaan SiCepat Ekspres, Ibrahim Khalid, lantaran membawa kabur uang hasil COD barang yang berjumlah sekitar Rp 13 Juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ibrahim Khalid melaporkan yang bersangkutan ke Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Gorontalo Utara, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dilaporkan, barang yang dijalankan oleh HN, sebanyak 67 barang. Di mana, barangnya telah sampai kepada konsumen, tapi uangnya tidak sampai ke perusahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara, HN telah meninggalkan perusahaan SiCepat Ekspres, dan memilih bekerja lepas di perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Gorontalo Utara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala unit tipidkor Polres Gorontalo Utara, Jandri Pusung melalui penyidik unit tipidkor, Riski Kasiati, menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan perkara tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kita tadi telah menerima laporan dari salah satu karyawan perusahaan terkait masalah tersebut, dan hari kamis depan tanggal 12 Agustus akan kita lakukan pemanggilan kepada terlapor,&#8221;ungkap Riski kepada prosesnews.id saat ditemui di ruang kerjanya, Jum&#8217;at, (06/08/2021).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyidik ini mengatakan, untuk pasal yang nantinya akan diprasangkakan kepada HN (terlapor), adalah pasal 374 subsider 372.</p>



<pre class="wp-block-preformatted"><strong>Reporter : Agil Mamu</strong></pre>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/bawa-kabur-uang-perusahaan-karyawan-perusahaan-sicepat-ekspres-ini-dipolisikan/">Bawa Kabur Uang Perusahaan, Karyawan Perusahaan SiCepat Ekspres Ini Dipolisikan</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/bawa-kabur-uang-perusahaan-karyawan-perusahaan-sicepat-ekspres-ini-dipolisikan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
