PROSESNEWS.ID – Salah seorang karyawan perusahaan ekspedisi penyedia barang SiCepat Ekspres, dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, karena membawa kabur uang perusahaan.
Sebelumnya, diketahui, warga berinisial HN (31), asal Desa Cisanade, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara itu, bekerja di perusahaan SiCepat Ekspres pada bagian Cash On Delivery (COD) barang.
Atas ulahnya, ia terpaksa dipolisikan oleh Koordinator COD perusahaan SiCepat Ekspres, Ibrahim Khalid, lantaran membawa kabur uang hasil COD barang yang berjumlah sekitar Rp 13 Juta.
Ibrahim Khalid melaporkan yang bersangkutan ke Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Gorontalo Utara, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
Dilaporkan, barang yang dijalankan oleh HN, sebanyak 67 barang. Di mana, barangnya telah sampai kepada konsumen, tapi uangnya tidak sampai ke perusahaan.
Sementara, HN telah meninggalkan perusahaan SiCepat Ekspres, dan memilih bekerja lepas di perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Gorontalo Utara.
Kepala unit tipidkor Polres Gorontalo Utara, Jandri Pusung melalui penyidik unit tipidkor, Riski Kasiati, menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan perkara tersebut.
“Kita tadi telah menerima laporan dari salah satu karyawan perusahaan terkait masalah tersebut, dan hari kamis depan tanggal 12 Agustus akan kita lakukan pemanggilan kepada terlapor,”ungkap Riski kepada prosesnews.id saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at, (06/08/2021).
Penyidik ini mengatakan, untuk pasal yang nantinya akan diprasangkakan kepada HN (terlapor), adalah pasal 374 subsider 372.
Reporter : Agil Mamu