<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Pinjaman Online Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<atom:link href="https://prosesnews.id/tag/pinjaman-online/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prosesnews.id/tag/pinjaman-online/</link>
	<description>Konsisten, Aktual, Independen</description>
	<lastBuildDate>Wed, 20 Apr 2022 08:12:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/01/icon-prosesnews-75x75.png</url>
	<title>Berita Pinjaman Online Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<link>https://prosesnews.id/tag/pinjaman-online/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Waspada, Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Muhammadiyah</title>
		<link>https://prosesnews.id/waspada-pinjol-ilegal-berkedok-koperasi-muhammadiyah/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/waspada-pinjol-ilegal-berkedok-koperasi-muhammadiyah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arfandi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Apr 2022 08:11:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjaman Online]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=41117</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Modus pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi Muhammadiyah patut diwaspadai masyarakat. Oleh karena...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/waspada-pinjol-ilegal-berkedok-koperasi-muhammadiyah/">Waspada, Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Muhammadiyah</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="660" height="330" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2022/04/Ilustrasi-pinjol.jpg" alt="" class="wp-image-41118" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2022/04/Ilustrasi-pinjol.jpg 660w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2022/04/Ilustrasi-pinjol-300x150.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2022/04/Ilustrasi-pinjol-360x180.jpg 360w" sizes="(max-width: 660px) 100vw, 660px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">PROSESNEWS.ID &#8211; Modus pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi Muhammadiyah patut diwaspadai masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan terhadap praktik ilegal yang mengatasnamakan koperasi tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diketahui dalam beberapa waktu terakhir ini beredar penawaran pinjaman online melalui akun media sosial dan pesan instan atas nama KSPS Syariah Muhammadiyah. Hal itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat khususnya Persyarikatan Muhammadiyah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, mengatakan bahwa praktik koperasi tersebut ilegal karena tidak menjalankan regulasi perkoperasian serta regulasi internal Persyarikatan Muhammadiyah dengan benar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“KemenkopUKM meminta aparat penegak hukum agar segera menindak tegas adanya praktik ilegal yang mengatasnamakan koperasi, khususnya KSPS Syariah Muhammadiyah, karena dikhawatirkan dapat merusak citra koperasi dan merusak nama besar Muhammadiyah sebagai sebuah organisasi Islam terbesar di tanah air,” kata Zabadi, dalam keterangan resminya, Rabu (20/4/2022).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Zabadi menegaskan koperasi tersebut telah mencatut nama ormas Muhammadiyah untuk kepentingan keuntungan pribadi. Di samping itu, mereka juga berpotensi merugikan citra Muhammadiyah dan pengembangan koperasi syariah yang ada di internal organisasi Muhammadiyah selama ini dilansir Liputan6.com</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Apalagi saat ini Persyarikatan sangat konsen dalam mengembangkan pilar ketiga (ekonomi) Muhammadiyah, jangan sampai jelang Muktamar ke-48 di Solo, Jawa Tengah nanti, terciderai dengan adanya praktik koperasi ilegal mengatasnamakan Muhammadiyah ini,” kata Zabadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">ebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MEK-PPM) serta Induk Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM). Melalui koordinasi tersebut, KemenkopUKM menyampaikan perlunya Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) setempat untuk melaporkan praktik ilegal KSPS Syariah Muhammadiyah kepada pihak berwajib di Kediri, Jawa Timur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini dikarenakan alamat dari KSPS tersebut berada di Kediri, Jawa Timur. Selain itu, juga Kemenkop UKM berharap setelah menempuh jalur hukum, pihak PDM bersama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur dapat menginformasikan ke publik melalui jaringan media internal yang dimiliki oleh Persyarikatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Zabadi mengatakan Muhammadiyah selama ini adalah mitra strategis pemerintah dalam mengembangkan koperasi syariah dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Melalui koperasi syariah berbasis Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) pemerintah merasa terbantu dengan hadirnya BTM di berbagai komunitas Persyarikatan di Tanah Air.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apalagi dengan munculnya Surat Edaran Nomor 004/B/G/2017 dari MEK-PPM, telah mendorong lahirnya Gerakan Microfinance Muhammadiyah (GMM) untuk mengembangkan satu Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), satu Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) di seluruh jaringan Persyarikatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Hal ini sangat jelas betapa besarnya komitmen Muhammadiyah dalam gerakan koperasi dan pembangunan perekonomian masyarakat,” pungkas Zabadi.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/waspada-pinjol-ilegal-berkedok-koperasi-muhammadiyah/">Waspada, Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Muhammadiyah</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/waspada-pinjol-ilegal-berkedok-koperasi-muhammadiyah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tidak Ada Kompromi Bagi Pinjaman Online Ilegal</title>
		<link>https://prosesnews.id/tidak-ada-kompromi-bagi-pinjaman-online-ilegal/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/tidak-ada-kompromi-bagi-pinjaman-online-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Majid Rahman]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Aug 2021 08:53:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Google News Initiative]]></category>
		<category><![CDATA[Kominfo]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjaman Online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=33792</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM),...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/tidak-ada-kompromi-bagi-pinjaman-online-ilegal/">Tidak Ada Kompromi Bagi Pinjaman Online Ilegal</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<div class="wp-block-image"><figure class="aligncenter size-full is-resized"><img decoding="async" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/08/2749677855.jpg" alt="" class="wp-image-33793" width="611" height="406" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/08/2749677855.jpg 700w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/08/2749677855-300x199.jpg 300w" sizes="(max-width: 611px) 100vw, 611px" /><figcaption>Ilustrasi Pinjaman Online (Freepik)</figcaption></figure></div>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>PROSESNEWS.ID &#8211;</strong> Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Kepolisian, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani pernyataan bersama dalam rangka memberantas aplikasi pinjaman online ilegal di ruang digital, Jumat (20/08/2021). </p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, menyatakan pihaknya akan berkomitmen penuh dalam memberantas aplikasi pinjaman online ilegal di ruang digital. Dengan cara, menindak tegas setiap pelaku ataupun oknum yang terbukti ikut dalam praktik tersebut.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami akan sangat tegas dan tidak kompromi terkait dengan pelanggaran pelanggaran sektor finansial tersebut,&#8221;tegas Johnny Gerard Plate.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini, Kementerian Kominfo telah banyak menindak tegas aplikasi pinjaman online ilegal yang terindikasi melakukan tindakan melanggar hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tercatat, sebanyak 856 konten yang melanggar peraturan yang berkaitan dengan hal di atas telah ditindak lanjuti.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jumlah itu dari periode 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kominfo telah terima aduan untuk ditindak lanjuti, termasuk pinjaman online,&#8221;ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tindakan melanggar hukum yang dimaksud antara lain pertama, manipulasi korban untuk mendapatkan data pribadi milik korban atau kerap dikenal dengan social engineering. Kedua, tindakan melanggar hukum yakni melakukan penyadapan yang dilakukan oleh aplikasi terkait.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiga, pelaku kejahatan yang meminta korban untuk melakukan transaksi ke rekening orang lain. &#8220;Kominfo mengantisipasi tiga hal tersebut, agar tidak dialami pengguna ruang digital,&#8221;imbuhnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Oleh karena itu, Johnny mengajak, kolaborasi antar Kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya sangat dibutuhkan dalam menyikapi fenomena pinjaman online ilegal ini. Dengan begitu, ruang gerak dari pelaku kejahatan&nbsp; di ruang digital itu pun dapat dilakukan secara optimal di masa mendatang.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami mengajak kolaborasi dan kerjasama antar kementerian, lembaga, pemangku kepentingan dari sektor privat untuk mewujudkan ekosistem pinjaman online yang kondusif,&#8221;pungkasnya.<strong> (**)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/tidak-ada-kompromi-bagi-pinjaman-online-ilegal/">Tidak Ada Kompromi Bagi Pinjaman Online Ilegal</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/tidak-ada-kompromi-bagi-pinjaman-online-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
