<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita PT Wilmart Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<atom:link href="https://prosesnews.id/tag/pt-wilmart/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prosesnews.id/tag/pt-wilmart/</link>
	<description>Konsisten, Aktual, Independen</description>
	<lastBuildDate>Mon, 05 Oct 2020 10:57:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/01/icon-prosesnews-75x75.png</url>
	<title>Berita PT Wilmart Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<link>https://prosesnews.id/tag/pt-wilmart/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemkab Boalemo Gelar Rapat Bersama, Bahas  Polemik Tambang Batu PT. Wilmart</title>
		<link>https://prosesnews.id/pemkab-boalemo-gelar-rapat-bersama-bahas-polemik-tambang-batu-pt-wilmart/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/pemkab-boalemo-gelar-rapat-bersama-bahas-polemik-tambang-batu-pt-wilmart/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Usman Anapia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Oct 2020 10:57:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemda Boalemo]]></category>
		<category><![CDATA[PT Wilmart]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Batu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=14061</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bupati Boalemo Darwis Moridu berharap, pertemuan yang sengaja dibuat Pemerintah Daerah tersebut, dapat melahirkan solusi terbaik dan tentunya, tidak merugikan kedua belah pihak.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/pemkab-boalemo-gelar-rapat-bersama-bahas-polemik-tambang-batu-pt-wilmart/">Pemkab Boalemo Gelar Rapat Bersama, Bahas  Polemik Tambang Batu PT. Wilmart</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter wp-image-14062 size-full" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/10/043cd096-dc9a-47f4-8693-c8b548bd0f08.jpg" alt="" width="720" height="480" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/10/043cd096-dc9a-47f4-8693-c8b548bd0f08.jpg 720w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/10/043cd096-dc9a-47f4-8693-c8b548bd0f08-300x200.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/10/043cd096-dc9a-47f4-8693-c8b548bd0f08-250x167.jpg 250w" sizes="(max-width: 720px) 100vw, 720px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Boalemo, menggelar pertemuan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Boalemo. Senin, (05/10/2020).</p>
<p>Dalam pantauan Prosesnews.id, pertemuan itu, guna mencari solusi terkait polemik yang terjadi, antara masyarakat Desa Limba Tihu, Kecamatan Paguyaman Pantai, dengan Perusahaan pertambangan batu, PT. Wilmart Byatma Abadi.</p>
<p>Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Boalemo Darwis Moridu itu, dihadiri Ketua DPRD Boalemo Karyawan Eka Putra Noho, Kapolres Boalemo Ahmad Pardomuan, perwakilan masyarakat Desa Limba Tihu, serta perwakilan dari pihak Perusahaan.</p>
<p>Selain itu, hadir pula dalam kesempatan tersebut, Sekda Boalemo Yakop Yusuf Musa, Kadis Perkim Supandra Noer, Camat Paguyaman Pantai Steve Dg. Ahaliki, Kades Limba Tihu. Serta, pihak-pihak terkait lainnya dilingkungan Pemkab Boalemo.</p>
<p>Sejumlah tuntutan masyarakat, baik mengenai dampak sosial dan lingkungan. Dibahas melalui pertemuan tersebut. Pun masing-masing pihak, diberi kesempatan untuk melontarkan aspirasinya. Baik, kritikan, saran dan solusinya.</p>
<p>Bupati Boalemo Darwis Moridu berharap, pertemuan yang sengaja dibuat Pemerintah Daerah tersebut, dapat melahirkan solusi terbaik dan tentunya, tidak merugikan kedua belah pihak.</p>
<p>&#8220;Saya minta untuk masing-masing OPD, bisa memfasilitasi segala kekurangan-apabila ada. Insya Allah, pertemuan ini bisa menemukan titik terang. Agar, persoalannya, pun segera berbuah kebaikan untuk bersama.&#8221; tandasnya. <strong>(Adv/Majid Rahman)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/pemkab-boalemo-gelar-rapat-bersama-bahas-polemik-tambang-batu-pt-wilmart/">Pemkab Boalemo Gelar Rapat Bersama, Bahas  Polemik Tambang Batu PT. Wilmart</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/pemkab-boalemo-gelar-rapat-bersama-bahas-polemik-tambang-batu-pt-wilmart/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AMPL Desak Pemda Boalemo, Tutup Perusahaan PT. Wilmart Byatama Abadi</title>
		<link>https://prosesnews.id/ampl-desak-pemda-boalemo-tutup-perusahaan-pt-wilmart-byatama-abadi/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/ampl-desak-pemda-boalemo-tutup-perusahaan-pt-wilmart-byatama-abadi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Usman Anapia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Sep 2020 10:30:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[PT Wilmart]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=13520</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ditegaskannya, masyarakat belum menyerahkan tanah milik mereka ke perusahaan, belum ada kata sepakat dan proses ganti rugi antara perusahaan dan pemilik tanah. Terkait hal ini pun, pihaknya an mengungkap sampai diketahui, siapa dalang dibalik keluarnya ijin pertambangan PT. Wilmart tersebut.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/ampl-desak-pemda-boalemo-tutup-perusahaan-pt-wilmart-byatama-abadi/">AMPL Desak Pemda Boalemo, Tutup Perusahaan PT. Wilmart Byatama Abadi</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="aligncenter wp-image-13521 size-full" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/09/95c95efb-d579-4788-b0a8-abb9efdc3a04.jpg" alt="" width="1280" height="578" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/09/95c95efb-d579-4788-b0a8-abb9efdc3a04.jpg 1280w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/09/95c95efb-d579-4788-b0a8-abb9efdc3a04-300x135.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/09/95c95efb-d579-4788-b0a8-abb9efdc3a04-1024x462.jpg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/09/95c95efb-d579-4788-b0a8-abb9efdc3a04-768x347.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/09/95c95efb-d579-4788-b0a8-abb9efdc3a04-250x113.jpg 250w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Ratusan warga Desa Limbatihu, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, mengelar aksi Demonstran di areal perusahaan galian batu milik PT. Wilmart Byatama Abadi, belum lama ini. Senin, (21/09/2020).</p>
<p>Ratusan warga yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli lingkungan (AMPL) Kecamatan Paguyaman Pantai tersebut, menuntut berbagai persoalan yang timbul, dikarenakan adanya perusahaan tambang batu tersebut.</p>
<p>Selama aksi berlangsung, sejumlah aktivis AMPL Paguyaman Pantai Tasrik Dunggio, Ramli Da&#8217;a, Yulius Steven, Rolin Nusi, Ferdi Lopuo, secara bergantian menyampaikan tuntutan. Mereka melakukan protes keras, terhadap aktivitas tambang batuan itu.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter wp-image-13522 size-full" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/09/0adb883c-880f-428b-a0bd-c2bed49b2b45.jpg" alt="" width="1280" height="665" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/09/0adb883c-880f-428b-a0bd-c2bed49b2b45.jpg 1280w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/09/0adb883c-880f-428b-a0bd-c2bed49b2b45-300x156.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/09/0adb883c-880f-428b-a0bd-c2bed49b2b45-1024x532.jpg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/09/0adb883c-880f-428b-a0bd-c2bed49b2b45-768x399.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/09/0adb883c-880f-428b-a0bd-c2bed49b2b45-250x130.jpg 250w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></p>
<p>Satu dari sejumlah tuntutan mereka, yakni mendesak penutupan perusahaan, karena dinilai telah merusak lingkungan sekitar, menggunakan tanah sah milik masyarakat tanpa pemberitahuan dan ganti rugi. Bahkan, telah merusak jalan umum warga.</p>
<p>Yulius Steven, salah satu orator aksi demonstran mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan data-data yang menjadi dasar tuntutan. Ia berharap, Pemerintah Daerah Boalemo, khususnya Dinas terkait, agar segera menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat adat Limbatihu.</p>
<p>&#8220;Kami minta Pemerintah Daerah, tak tinggal diam dan harus memberikan solusi segera. Karena, tentunya ini menyangkut kepentingan orang banyak, kepentingan masyarakat banyak disini,&#8221; Teriak mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNG 2013 itu.</p>
<p>Menyusul Abdul Rajak Babuntai yang juga salah satu orator dalam aksi massa tersebut, mengatakan, pihaknya menduga ada persengkongkolan yang terjadi antara pihak perusahaan dengan pihak-pihak Pemerintah, baik Pemerintah Desa, Kecamatan dan Pemda Boalemo.</p>
<p>&#8220;Kami menduga, perusahaan telah melakukan persekongkolan dengan pihak-pihak tertentu di Pemerintahan. Sebab, belum ada ganti rugi ke pemilik tanah dan kesepakatan lainnya, kenapa ijin penambangan disini bisa keluar,&#8221; kesalnya</p>
<p>Ditegaskannya, masyarakat belum menyerahkan tanah milik mereka ke perusahaan, belum ada kata sepakat dan proses ganti rugi antara perusahaan dan pemilik tanah. Terkait hal ini pun, pihaknya berjanji akan mengungkap sampai diketahui, siapa dalang dibalik keluarnya ijin pertambangan PT. Wilmart tersebut.</p>
<p>Selama kurang lebih 1 jam berorasi di lokasi pertambangan itu, massa aksi tak menemui satu pun pihak perusahaan. Koordinator lapangan, Bakri Walangadi, diakhir orasinya menegaskan, aksi mereka akan terus dilanjutkan, sampai ada solusi terkait sejumlah tuntutan mereka.</p>
<p>Sementara itu, masyarakat lainnya pemilik tanah, yang ikut dalam aksi demonstran tersebut, telah melakukan penutupan akses jalan, menuju perusahaan yang merupakan tanah adat milik mereka yang belum diganti rugi oleh perusahaan. <strong>(Majid Rahman)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/ampl-desak-pemda-boalemo-tutup-perusahaan-pt-wilmart-byatama-abadi/">AMPL Desak Pemda Boalemo, Tutup Perusahaan PT. Wilmart Byatama Abadi</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/ampl-desak-pemda-boalemo-tutup-perusahaan-pt-wilmart-byatama-abadi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PT. Wilmart : Mangrove Sudah Tak Ada di Zaman Rum Pagau</title>
		<link>https://prosesnews.id/pt-wilmart-mangrove-sudah-tak-ada-di-zaman-rum-pagau/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/pt-wilmart-mangrove-sudah-tak-ada-di-zaman-rum-pagau/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jul 2019 10:06:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Pilihan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembabatan Mangrove]]></category>
		<category><![CDATA[PT Wilmart]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=1259</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Mangrove yang diduga dibabat untuk pembangunan pelabuhan Kapal Pengangkut batu picah di Desa...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/pt-wilmart-mangrove-sudah-tak-ada-di-zaman-rum-pagau/">PT. Wilmart : Mangrove Sudah Tak Ada di Zaman Rum Pagau</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Mangrove yang diduga dibabat untuk pembangunan pelabuhan Kapal Pengangkut batu picah di Desa Limba Tihu, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo. Memang sudah tidak ada di zaman pemerintahan Rum Pagau. Kemudian Polda Gorontalo sempat memberhentikan pekerjaan pelebaran jalan menuju pelabuhan itu.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Ketika itu, perusahaan PT Wilmart Byatama Abadi belum ada disitu. Setelah kami datang, mereka menawarkan untuk mengurus izinya. Kami urus izinya sampai di Kementerian Perhubungan, dan Alhamdulillah izin pelabuhan sudah keluar,&#8221; kata Jerson Hubu yang mewakili pihak perusahaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk memperoleh izin pun tak mudah. Kata Jerson, penerbitan izin prosesnya cukup lama, sampai melibatkan navigasi dari Bitung. Bahkan melibatkan Syahbandar Tilamuta untuk alur lautnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Karena menyangkut laut maka ada Rekomendasi Teknis dari Dinas Kelautan dan Perikanan, terkait dengan pemanfaatan zona pesisir.</p>
<p style="text-align: justify;">Awalnya rekomendasi dari kabupaten karena ada perubahan aturan maka kemudian izin dikeluarkan di tingkat Provinsi.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Sebelum kita mengurus izin tentang pelabuhan kita konsultasi dulu dengan Direktorat Kepelabuhan di kementerian Perhubungan di Jakarta. Kemudian diserahkan ke Kepala Navigasi Bitung dan mereka datang,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Persoalan pelabuhan kata Jerson, namanya bukan pelabuhan, akan tetapi Terminal Khusus dan itu ada kajiannya. Syarat-syarat semua sudah dipenuhi, termasuk nanti pemasangan mercusuar.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kami juga sudah miliki izin usaha pertambangan. Terkait jalan melintasi hutan Mangrove memang benar, akan tetapi sudah diurus izin pinjam pakainya. Saat kita masuk Mangrove tersebut memang sudah tidak ada, jadi tidak ada pembabatan Mangrove,&#8221; tegas Jerson lagi.</p>
<p style="text-align: justify;">Pihaknya hanya melanjutkan apa yang sudah ada. Hanya saja cara yang ditempuh sesuai dengan mekanisme dan prosedur perolehan izin pinjam pakai kawasan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dijelaskannya, nanti disaat PT Wilmart Byatama Abadi masuk. Baru keluar izin pinjam pakai, dan itu hanya 0,6 Hektar tidak sampai satu hektar.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan,&#8221; tegasnya. Sembari menambahkan, di izin pelabuhan inilah yang melintas kawasan Mangrove. Namun satu pohon pun, tidak ada yang ditebang oleh pihak perusahaan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Ketika kita masuk itu sudah tidak ada. Namun kami tetap mengurus izin di Kementerian lingkungan hidup, sejak ibu Winarni sebagai staf ahli kami sudah mulai melakukan pengurusan izin, dan Alhamdulillah sudah keluar,&#8221; imbuhnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia mengakui mengerti betul dengan peraturan yang berlaku, yang namanya hutan lindung, kalau dapat izin pinjam pakai satu hektar, maka harus dilakukan penanaman kembali satu hakter ditempat lain atau membayar kepada negara. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/pt-wilmart-mangrove-sudah-tak-ada-di-zaman-rum-pagau/">PT. Wilmart : Mangrove Sudah Tak Ada di Zaman Rum Pagau</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/pt-wilmart-mangrove-sudah-tak-ada-di-zaman-rum-pagau/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
