PROSESNEWS.ID – Mangrove yang diduga dibabat untuk pembangunan pelabuhan Kapal Pengangkut batu picah di Desa Limba Tihu, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo. Memang sudah tidak ada di zaman pemerintahan Rum Pagau. Kemudian Polda Gorontalo sempat memberhentikan pekerjaan pelebaran jalan menuju pelabuhan itu.
“Ketika itu, perusahaan PT Wilmart Byatama Abadi belum ada disitu. Setelah kami datang, mereka menawarkan untuk mengurus izinya. Kami urus izinya sampai di Kementerian Perhubungan, dan Alhamdulillah izin pelabuhan sudah keluar,” kata Jerson Hubu yang mewakili pihak perusahaan.
Untuk memperoleh izin pun tak mudah. Kata Jerson, penerbitan izin prosesnya cukup lama, sampai melibatkan navigasi dari Bitung. Bahkan melibatkan Syahbandar Tilamuta untuk alur lautnya.
Karena menyangkut laut maka ada Rekomendasi Teknis dari Dinas Kelautan dan Perikanan, terkait dengan pemanfaatan zona pesisir.
Awalnya rekomendasi dari kabupaten karena ada perubahan aturan maka kemudian izin dikeluarkan di tingkat Provinsi.
“Sebelum kita mengurus izin tentang pelabuhan kita konsultasi dulu dengan Direktorat Kepelabuhan di kementerian Perhubungan di Jakarta. Kemudian diserahkan ke Kepala Navigasi Bitung dan mereka datang,” ujarnya.
Persoalan pelabuhan kata Jerson, namanya bukan pelabuhan, akan tetapi Terminal Khusus dan itu ada kajiannya. Syarat-syarat semua sudah dipenuhi, termasuk nanti pemasangan mercusuar.
“Kami juga sudah miliki izin usaha pertambangan. Terkait jalan melintasi hutan Mangrove memang benar, akan tetapi sudah diurus izin pinjam pakainya. Saat kita masuk Mangrove tersebut memang sudah tidak ada, jadi tidak ada pembabatan Mangrove,” tegas Jerson lagi.
Pihaknya hanya melanjutkan apa yang sudah ada. Hanya saja cara yang ditempuh sesuai dengan mekanisme dan prosedur perolehan izin pinjam pakai kawasan.
Dijelaskannya, nanti disaat PT Wilmart Byatama Abadi masuk. Baru keluar izin pinjam pakai, dan itu hanya 0,6 Hektar tidak sampai satu hektar.
“Ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tegasnya. Sembari menambahkan, di izin pelabuhan inilah yang melintas kawasan Mangrove. Namun satu pohon pun, tidak ada yang ditebang oleh pihak perusahaan.
“Ketika kita masuk itu sudah tidak ada. Namun kami tetap mengurus izin di Kementerian lingkungan hidup, sejak ibu Winarni sebagai staf ahli kami sudah mulai melakukan pengurusan izin, dan Alhamdulillah sudah keluar,” imbuhnya.
Ia mengakui mengerti betul dengan peraturan yang berlaku, yang namanya hutan lindung, kalau dapat izin pinjam pakai satu hektar, maka harus dilakukan penanaman kembali satu hakter ditempat lain atau membayar kepada negara. (*)