<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Syarat Penjabat Kades Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<atom:link href="https://prosesnews.id/tag/syarat-penjabat-kades/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prosesnews.id/tag/syarat-penjabat-kades/</link>
	<description>Konsisten, Aktual, Independen</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Jun 2025 03:23:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/01/icon-prosesnews-75x75.png</url>
	<title>Berita Syarat Penjabat Kades Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<link>https://prosesnews.id/tag/syarat-penjabat-kades/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kadis PMD Ungkap Syarat Penjabat Kades yang Layak Diganti</title>
		<link>https://prosesnews.id/kadis-pmd-ungkap-syarat-penjabat-kades-yang-layak-diganti/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/kadis-pmd-ungkap-syarat-penjabat-kades-yang-layak-diganti/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Jun 2025 03:23:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Administrasi Desa]]></category>
		<category><![CDATA[berita gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PMD]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kinerja Penjabat Kades]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kecamatan]]></category>
		<category><![CDATA[Penjabat Kepala Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Pergantian Penjabat Kades]]></category>
		<category><![CDATA[Syarat Penjabat Kades]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=66147</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku, menekankan dua...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/kadis-pmd-ungkap-syarat-penjabat-kades-yang-layak-diganti/">Kadis PMD Ungkap Syarat Penjabat Kades yang Layak Diganti</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-66148" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250623-WA0010.jpg" alt="" width="492" height="343" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250623-WA0010.jpg 492w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250623-WA0010-300x209.jpg 300w" sizes="(max-width: 492px) 100vw, 492px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku, menekankan dua hal penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah kecamatan dalam mengusulkan pergantian penjabat kepala desa.</p>
<p>Pernyataan ini disampaikan terkait usulan pergantian penjabat Kepala Desa Ulobua dari Pemerintah Kecamatan Tibawa.</p>
<p>Sumanti mengungkapkan, ada dua alasan utama yang dapat menyebabkan penjabat kepala desa digantikan.</p>
<p>Pertama, jika penjabat tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat berdasarkan pengaduan masyarakat.</p>
<p>Kedua, jika penjabat tidak mampu mengurus administrasi seperti rancangan pembangunan, tata kelola keuangan, dan pertanggungjawaban.</p>
<p>&#8220;Jadi berdasarkan penilaian-penilaian kinerja itulah pemerintah kecamatan bisa merekomendasikan ke pemerintah daerah dalam hal ini dinas PMD untuk dilakukan peninjauan,&#8221; jelas Sumanti.</p>
<p>Setelah adanya laporan dari pemerintah kecamatan, Dinas PMD akan melakukan peninjauan terhadap posisi penjabat.</p>
<p>Sumanti juga menyatakan, Dinas PMD akan menurunkan tim untuk melakukan penilaian dan telaah administrasi laporan terkait kinerja Penjabat Kepala Desa Ulobua yang dilaporkan oleh Pemerintah Kecamatan Tibawa.</p>
<p>Hasil peninjauan ini akan menentukan apakah laporan tersebut dapat dilanjutkan atau diberhentikan oleh kepala daerah.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/kadis-pmd-ungkap-syarat-penjabat-kades-yang-layak-diganti/">Kadis PMD Ungkap Syarat Penjabat Kades yang Layak Diganti</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/kadis-pmd-ungkap-syarat-penjabat-kades-yang-layak-diganti/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
