PROSESNEWS.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku, menekankan dua hal penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah kecamatan dalam mengusulkan pergantian penjabat kepala desa.
Pernyataan ini disampaikan terkait usulan pergantian penjabat Kepala Desa Ulobua dari Pemerintah Kecamatan Tibawa.
Sumanti mengungkapkan, ada dua alasan utama yang dapat menyebabkan penjabat kepala desa digantikan.
Pertama, jika penjabat tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat berdasarkan pengaduan masyarakat.
Kedua, jika penjabat tidak mampu mengurus administrasi seperti rancangan pembangunan, tata kelola keuangan, dan pertanggungjawaban.
“Jadi berdasarkan penilaian-penilaian kinerja itulah pemerintah kecamatan bisa merekomendasikan ke pemerintah daerah dalam hal ini dinas PMD untuk dilakukan peninjauan,” jelas Sumanti.
Setelah adanya laporan dari pemerintah kecamatan, Dinas PMD akan melakukan peninjauan terhadap posisi penjabat.
Sumanti juga menyatakan, Dinas PMD akan menurunkan tim untuk melakukan penilaian dan telaah administrasi laporan terkait kinerja Penjabat Kepala Desa Ulobua yang dilaporkan oleh Pemerintah Kecamatan Tibawa.
Hasil peninjauan ini akan menentukan apakah laporan tersebut dapat dilanjutkan atau diberhentikan oleh kepala daerah.