<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Tambang Emas Gorontalo Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<atom:link href="https://prosesnews.id/tag/tambang-emas-gorontalo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prosesnews.id/tag/tambang-emas-gorontalo/</link>
	<description>Konsisten, Aktual, Independen</description>
	<lastBuildDate>Mon, 24 Aug 2026 14:40:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/01/icon-prosesnews-75x75.png</url>
	<title>Berita Tambang Emas Gorontalo Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<link>https://prosesnews.id/tag/tambang-emas-gorontalo/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pansus Sepakati Iuran Tambang Rakyat 7 Persen, Sun Biki Bicara Kemaslahatan</title>
		<link>https://prosesnews.id/pansus-sepakati-iuran-tambang-rakyat-7-persen-sun-biki-bicara-kemaslahatan/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/pansus-sepakati-iuran-tambang-rakyat-7-persen-sun-biki-bicara-kemaslahatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2026 14:40:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Deprov Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[BUMD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Provinsi Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Iuran Pertambangan Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Sun Biki]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=74109</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Gorontalo...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/pansus-sepakati-iuran-tambang-rakyat-7-persen-sun-biki-bicara-kemaslahatan/">Pansus Sepakati Iuran Tambang Rakyat 7 Persen, Sun Biki Bicara Kemaslahatan</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_74110" aria-describedby="caption-attachment-74110" style="width: 997px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-74110" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/Screenshot_20260824_222741_Google.jpg" alt="" width="997" height="617" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/Screenshot_20260824_222741_Google.jpg 997w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/Screenshot_20260824_222741_Google-300x186.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/Screenshot_20260824_222741_Google-768x475.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/Screenshot_20260824_222741_Google-750x464.jpg 750w" sizes="(max-width: 997px) 100vw, 997px" /><figcaption id="caption-attachment-74110" class="wp-caption-text">Sun Biki (Foto: Istimewa)</figcaption></figure>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Gorontalo menyepakati besaran iuran Pertambangan Rakyat sebesar 7 persen.</p>
<p>Kesepakatan itu diambil dalam rapat Pansus bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi, serta Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Senin (24/8/2026).</p>
<p>Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo La Ode Haimuddin bersama pimpinan dan anggota Pansus. Ketua Pansus, H. Sun Biki, mengatakan angka 7 persen dipilih setelah pembahasan yang cukup alot.</p>
<p>Sebelumnya, Pansus mempertimbangkan tiga pilihan besaran iuran, yakni 5 persen, 6 persen, dan 7 persen.</p>
<p>&#8220;Setelah pembahasan yang cukup alot, kita menyepakati angka 7 persen. Ini kita harapkan menjadi angka yang fleksibel, sehingga tidak memberatkan para penambang, baik open pit maupun underground,&#8221; ujar Sun Biki.</p>
<p>Bagi politisi Partai Golkar itu, penetapan besaran iuran tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan daerah. Pansus juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat penambang serta manfaat yang harus kembali dirasakan masyarakat.</p>
<p>Karena itu, pembahasan turut menyoroti penggunaan dana hasil iuran. Pansus menginginkan penerimaan tersebut digunakan secara tepat sasaran, terutama untuk mendukung reklamasi dan pemulihan lingkungan yang terdampak aktivitas pertambangan.</p>
<p>Pansus juga menyepakati klausul yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pengelola. Adapun pengawasan terhadap kinerja operasional BUMD akan dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.</p>
<p>Ia mengatakan pengaturan tersebut diperlukan agar kegiatan pertambangan tidak berhenti pada aktivitas produksi, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas.</p>
<p>&#8220;Kita ingin ada keseimbangan antara kepentingan penambang dan masyarakat secara umum. Jangan sampai aturan ini justru merugikan salah satu pihak,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurutnya, keberadaan tambang emas di Gorontalo semestinya menjadi sumber kemaslahatan bagi masyarakat. Pada saat yang sama, aktivitas tersebut harus tetap memperhitungkan keberlanjutan lingkungan.</p>
<p>&#8220;Harapan kita, dengan adanya tambang emas ini, bisa memberikan kemaslahatan dan manfaat bagi masyarakat Gorontalo, bukan justru mendatangkan mudarat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pembahasan Pansus kini memasuki tahapan akhir. Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II untuk penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) dijadwalkan pada Selasa, 1 September 2026.</p>
<p>Perda tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat penerimaan daerah, tetapi juga memberi kepastian bagi masyarakat penambang dan memastikan pengelolaan sumber daya pertambangan berjalan dengan memperhatikan kepentingan publik serta lingkungan.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/pansus-sepakati-iuran-tambang-rakyat-7-persen-sun-biki-bicara-kemaslahatan/">Pansus Sepakati Iuran Tambang Rakyat 7 Persen, Sun Biki Bicara Kemaslahatan</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/pansus-sepakati-iuran-tambang-rakyat-7-persen-sun-biki-bicara-kemaslahatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pani Gold Mine Disorot Usai Video Pesta di Tengah Musibah Banjir</title>
		<link>https://prosesnews.id/pani-gold-mine-disorot-usai-video-pesta-di-tengah-musibah-banjir/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/pani-gold-mine-disorot-usai-video-pesta-di-tengah-musibah-banjir/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Jan 2026 05:55:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[banjir akibat tambang]]></category>
		<category><![CDATA[banjir Desa Hulawa]]></category>
		<category><![CDATA[Banjir Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[dampak tambang emas]]></category>
		<category><![CDATA[KAMMI Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[krisis lingkungan Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pani Gold Mine]]></category>
		<category><![CDATA[PT Merdeka Gold Resources]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[video pesta DJ tambang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=70019</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID – Pemandangan kontras dan memilukan terjadi di Desa Hulawa, Kabupaten Pohuwato. Saat warga setempat...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/pani-gold-mine-disorot-usai-video-pesta-di-tengah-musibah-banjir/">Pani Gold Mine Disorot Usai Video Pesta di Tengah Musibah Banjir</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-70020" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260103-WA0027.jpg" alt="" width="715" height="715" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260103-WA0027.jpg 715w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260103-WA0027-300x300.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260103-WA0027-150x150.jpg 150w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260103-WA0027-75x75.jpg 75w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260103-WA0027-350x350.jpg 350w" sizes="(max-width: 715px) 100vw, 715px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> – Pemandangan kontras dan memilukan terjadi di Desa Hulawa, Kabupaten Pohuwato. Saat warga setempat berjibaku menyelamatkan harta benda akibat banjir, aktivitas di area operasional tambang emas milik anak usaha PT Merdeka Gold Resources Tbk, yakni Pani Gold Mine, justru memicu kemarahan publik.</p>
<p>Sebuah video amatir yang viral di media sosial memperlihatkan kerumunan orang berpesta diiringi musik Disc Jockey (DJ), dengan penampilan dua biduan yang dinilai erotis.</p>
<p>Pesta tersebut berlangsung bersamaan dengan bencana banjir yang merendam permukiman warga, yang lokasinya dikabarkan berada sangat dekat dengan area operasional perusahaan tambang.</p>
<p>Video itu menuai kecaman luas. Ketua Umum KAMMI Gorontalo, Rifaldi Halang, angkat bicara dan mengecam keras tindakan yang dinilainya tidak berempati terhadap penderitaan masyarakat terdampak bencana.</p>
<p>&#8220;Ini ironi yang sangat menyakitkan. Masyarakat menangis karena rumah terendam, sementara perusahaan justru berpesta pora di atas penderitaan itu. Ini adalah bukti nyata matinya nurani korporasi,&#8221; tegas Rifaldi, Jumat (2/1/2026).</p>
<p>Rifaldi juga menyoroti dugaan keterkaitan antara aktivitas eksplorasi tambang skala besar dengan bencana ekologis yang terjadi di wilayah tersebut. Menurutnya, banjir di Desa Hulawa merupakan dampak nyata dari rusaknya keseimbangan alam akibat aktivitas pertambangan yang masif.</p>
<p>Ia menilai ketimpangan tersebut diabaikan oleh perusahaan. Di saat warga harus berjibaku dengan air keruh yang merusak hunian, pihak perusahaan justru menikmati pesta hiburan.</p>
<p>Atas situasi tersebut, KAMMI Gorontalo mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait agar tidak tinggal diam. Rifaldi menegaskan bahwa permohonan maaf semata tidak cukup untuk mengobati luka masyarakat.</p>
<p>Pihaknya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Pertama, melakukan evaluasi izin lingkungan perusahaan tambang melalui audit menyeluruh terhadap praktik pelestarian lingkungan yang telah dijalankan.</p>
<p>Kedua, pemerintah daerah diminta bersikap objektif dan tidak memihak kepentingan modal di atas keselamatan warga. Ketiga, menjatuhkan sanksi tegas atas perilaku tidak berempati yang dinilai telah melukai martabat masyarakat terdampak bencana.</p>
<p>&#8220;Kini kami menunggu ketegasan pemerintah untuk mengevaluasi operasional Pani Gold Mine. Tanpa langkah konkret Pemerintah, masyarakat Pohuwato akan terus terdampak banjir akibat penambangan masif dan ketidakpedulian pihak korporasi,&#8221; tandas Rifaldi.</p>
<p>Sementara itu, manajemen Pani Gold Mine secara resmi menyampaikan permohonan maaf menyusul beredarnya video kegiatan perusahaan yang dinilai kurang berempati di tengah musibah banjir di Desa Hulawa, Kabupaten Pohuwato.</p>
<p>Video perayaan tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat dan warganet karena berlangsung saat warga Desa Hulawa tengah berjuang menghadapi dampak banjir bandang akibat luapan sungai setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut pada Selasa (30/12/2025).</p>
<p>Menanggapi polemik yang berkembang, manajemen perusahaan menyatakan telah mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi internal secara menyeluruh. Pihak perusahaan mengakui bahwa konten yang beredar tidak mencerminkan nilai-nilai dasar yang dianut oleh Pani Gold Mine.</p>
<p>&#8220;Sehubungan dengan beredarnya video di perusahaan, manajemen Pani Gold Mine telah melakukan evaluasi internal secara menyeluruh atas kejadian tersebut serta menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat Bumi Panua atas adanya penampilan yang tidak mencerminkan kepekaan, etika, dan nilai-nilai perusahaan.&#8221;</p>
<p>Manajemen menegaskan, perilaku dalam video tersebut tidak sejalan dengan standar profesionalisme dan empati sosial yang menjadi landasan operasional perusahaan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, tindakan disiplin telah dijatuhkan sesuai ketentuan internal guna mencegah terulangnya kejadian serupa.</p>
<p>Di samping evaluasi internal, perusahaan menyatakan tetap berfokus pada upaya kemanusiaan untuk membantu warga terdampak banjir. Pani Gold Mine mengklaim terus terlibat langsung dalam proses pemulihan infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.</p>
<p>&#8220;Pani Gold Mine tetap berkomitmen melanjutkan proses pemulihan pascabanjir, melalui berbagai dukungan nyata bagi masyarakat terdampak, antara lain pembersihan rumah dan masjid, perbaikan akses jalan, perbaikan pipa PDAM, serta penyaluran bantuan makanan selama proses pemulihan berlangsung.&#8221;</p>
<p>Manajemen menutup klarifikasinya dengan menyampaikan empati kepada para korban banjir dan berharap kondisi Desa Hulawa segera pulih sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas secara normal.</p>
<p>Reporter: Sandri Mooduto</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/pani-gold-mine-disorot-usai-video-pesta-di-tengah-musibah-banjir/">Pani Gold Mine Disorot Usai Video Pesta di Tengah Musibah Banjir</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/pani-gold-mine-disorot-usai-video-pesta-di-tengah-musibah-banjir/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>346 Tahun Penguasaan Emas Gorontalo</title>
		<link>https://prosesnews.id/346-tahun-penguasaan-emas-gorontalo/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/346-tahun-penguasaan-emas-gorontalo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Sep 2023 07:35:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[346 Tahun]]></category>
		<category><![CDATA[Funco Tanipu]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Funco Tanipu]]></category>
		<category><![CDATA[Penguasaan Emas Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=50973</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID — Hari ini, 27 September 2023 bisa disebut sebagai hari &#8220;ulang tahun&#8221; penguasaan emas...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/346-tahun-penguasaan-emas-gorontalo/">346 Tahun Penguasaan Emas Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-50975" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/09/130827329_10224102805456545_6469664970244664134_n.jpg" alt="" width="960" height="640" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/09/130827329_10224102805456545_6469664970244664134_n.jpg 960w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/09/130827329_10224102805456545_6469664970244664134_n-300x200.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/09/130827329_10224102805456545_6469664970244664134_n-768x512.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/09/130827329_10224102805456545_6469664970244664134_n-750x500.jpg 750w" sizes="(max-width: 960px) 100vw, 960px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> — Hari ini, 27 September 2023 bisa disebut sebagai hari &#8220;ulang tahun&#8221; penguasaan emas Gorontalo oleh pihak luar.</p>
<p>Data ini merujuk pada tulisan Hassanudin Anwar, David Henley, Alex Ulaen, Christian Pelras, Harto Juwono Adrian Lapian dan lainnya, yang menyebut bahwa Padtbrugge (Gubernur VOC Maluku) pada tanggal 27 September 1677 melakukan perjanjian dengan pembesar Gorontalo dan Limboto dalam penguasaan emas beserta komoditas strategis lainnya.</p>
<p>Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa Sungai Gorontalo wajib dibuka untuk aktifitas pelayaran kapal-kapal VOC, penduduk Gorontalo harus menyerahkan komoditas-komoditas strategis kepada VOC, dan Gorontalo tidak bisa berhubungan dengan pihak lain.</p>
<p>Pada penyerahan pertama produksi emas Gorontalo, VOC menyadari kualitas emas Gorontalo, hingga utusan yang menyetorkan tersebut diperintahkan Gubernur Maluku menghadap Gubernur Jendral VOC di Batavia. Pada pertemuan di Batavia itu, ditambahkanlah pasal baru tentang kewajiban Gorontalo untuk menyetor emas setiap tahun pada VOC.</p>
<p>Untuk memperkuat rantai pasok emas, VOC membangun dua benteng yakni Benteng Nassau (1746) dan Benteng Leiden (1765). Pendirian dua benteng itu untuk mengatasi penyelundupan barang di Teluk Tomini.</p>
<p>Pada 1728, emas Gorontalo mulai diminati pedangang Cina hingga dengan ketatnya aturan, maka mulai banyak penyelundupan hingga ke Singapura pada tahun 1846. Jumlah emas yang diselundupkan ditaksir empat kali lipat dibandingkan yang dikirim ke Belanda. Pada saat yang sama, orang Bugis juga mulai membuka tambang emas</p>
<p>Hingga akhir tahun 1800 an, total sebanyak 39 perusahaan pertambangan emas yang tersebar di Gorontalo. Di awal 1900 an, produksi emas hanya di Sumalata saja mencapai angka 500 kilogram.</p>
<p>Dalam kurun waktu yang sama, perdagangan budak juga sangat tinggi. Termasuk peningkatan jumlah tenaga kerja di sektor tambang.</p>
<p>Jadi, selama 346 tahun penguasaan emas, selain melahirkan banyak ketimpangan, juga ikut melahirkan genealogi pertambangan dan penambang. Genealogi ini tidak saja soal silsilah keluarga penambang, tetapi juga hingga kebudayaannya.</p>
<p>Dari segi budaya, banyak kita temukan nama-nama daerah yang berhubungan dengan emas, misalnya Hulawa. Demikian juga bisa dilihat jejaring penambang emas yang menyebar di Indonesia Timur yang kebanyakan berasal dari Gorontalo.</p>
<p>Jika dilihat dari sebaran etnis, etnis Gorontalo lah yang paling banyak memiliki orang yang memiliki keahlian dibidang pertambangan emas. Hal ini karena Gorontalo memiliki sejarah pertambangan yang kuat selama lebih dari 300 tahun.</p>
<p>Hal ini terlihat dari berbagai lokasi penambangan, hampir semua ada penambang dari Gorontalo. Saya pernah ke pertambangan di Kalimantan, Sulawesi Tengah dan Tenggara serta Maluku Utara, pasti ada yang berasal dari Gorontalo.</p>
<p>Sayangnya, pengetahuan pengelolaan emas ratusan tahun orang Gorontalo ini tidak diikuti oleh pendidikan formal sehingga banyak para penambang disebut sebagai kalangan &#8220;pata pinsil&#8221;. Tetapi menurut saya, istilah ini keliru, sebab karena aktifitas mereka untuk menambang perlu konsentrasi dan waktu panjang, apalagi berada di dalam &#8220;lobang&#8221; selama berhari-hari. Perlu pemerintah memikirkan upaya untuk meningkatkan literasi para penambang dengan mulai membuka jalur-jalur paket khusus di lokasi pertambangan.</p>
<p>Demikian pula tentang pengelolaan emas yang baru-baru ini berada pada titik &#8220;terganas&#8221;, sebab memori kolektif selama 346 tahun penguasaan emas Gorontalo bukannya meningkatkan kesejahteraan tetapi malah memperlebar kesenjangan, bukan saja soal ekonomi tapi sampai pendidikan dan layanan dasar lainnya.</p>
<p>Kesenjangan selama 346 tahun ini yang memperburuk relasi masyarakat penambang dan pengelola (perusahaan) baik sejak era VOC hingga hari ini. Relasi yang timpang inilah seperti bara dalam sekam, apalagi didasari oleh aturan-aturan yang tidak berpihak pada para penambang.</p>
<p>Aturan-aturan yang memonopoli tersebut jika melihat sejarah monopoli emas diatas telah melahirkan penyelundupan, pembangkangan dan perlawanan oleh masyarakat Gorontalo. Tentu, semua pihak harus merefleksikan sejarah penguasaan emas di Gorontalo, karena kalau tidak diatur dengan baik malah akan melahirkan ekskalasi konflik yang lebih luas.</p>
<p>Pelajaran dari sejarah kolonial diatas, demo warga di Bone Pesisir dan peristiwa anarkis di Pohuwato adalah pelajaran penting bagi semua pihak. Jika tidak diatur dengan baik, maka potensi sumber daya alam yang kaya di Gorontalo bukan melahirkan kesejahteraan tetapi malah menjadi akar dari bencana yang lebih besar.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/346-tahun-penguasaan-emas-gorontalo/">346 Tahun Penguasaan Emas Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/346-tahun-penguasaan-emas-gorontalo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
