PROSESNEWS.ID – Bukan kali ini saja Nurhadi Taha yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo di laporkan pada Kepolisian. Sebelumnya, Nurhadi Taha, pernah dilaporkan ke Polisi, terkait pencamaran nama baik tehadap Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea.
Kali ini, Nurhadi Taha kembali bermasalah dengan salah satu Tokoh Masyarakat di Kota Gorontalo Ramli Anwar. Pasalnya, Ramli yang tak tau menahu dengan masalah Nurhadi Taha bersama Opan Kidamu, yang tiba-tiba Ramli jadi saksi dalam persoalan tersebut.
Seakan, Ramli Anwar dianggap mengetahui masalah yang dilaporkan Nurhadi Taha ke Polres Gorontalo Kota, yang menyebabkan mantan politisi Golkar itu turut dijadikan saksi dalam perkaranya.
Tak menerima di jadikan saksi, Ramli Anwar kembali melaporkan Nurhadi Taha, yang dinilai memberikan tuduhan tidak berdasar, yang menyebabkan Ramli Anwar di panggil menjadi saksi.
Pemilik Warkop Amal, Ramli Anwar dengan tegas menyatakan akan melaporkan balik Nurhadi Taha ke Mapolres Gorontalo Kota.
Saat dihubungi via pesan singkat, Ramli mengaku kaget dengan surat panggilan yang diposting dalam grup Whatsapp “Kopi Cinta”. Surat Panggilan itu ditujukan kepada dirinya dan Jasin Muhammad.
“Saya kaget, karena saya tidak tahu menahu terkait masalah yang terjadi antara Nurhadi dan Opan. Bahkan saya juga bukan anggota grup yang dimasukkan dalam laporan tersebut,” kata Ramli.
Ramli yang saat ini masih berada di luar daerah, mengatakan akan memasukkan laporan terhadap Nurhadi Taha tersebut setelah dirinya tiba di Gorontalo.
“Tunggu kita sampe di Gorontalo, kita mo lapor bale (tunggu saya pulang Gorontalo, saya akan laporkan balik),” ungkapnya.
Bahkan kekesalan Ramli Anwar juga diposting lewat akun Facebook pribadinya.
“Kita tdk pernah baganggu orang p sanang. Tapi kalau kita lagi basanang kong ngana ganggu…nanti ngana manangis, baru kita sanang,” tulis Ramli dalam akun Facebook pribadinya.
Bahkan Ramli menegaskan, jika laporannya sudah masuk, tak ada kata damai lagi. Dan, dirinya memastikan tidak akan pernah mencabut laporannya jika Ia sudah melaporkan persoalan ini.